Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang
Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan
menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin
untuk menjamin transaksi tersebut.

Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk
pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti
(Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI).

Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya
Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan
dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan
keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari
Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam
rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu
menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang
antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan
perusahaan tersebut. Dokumen keterangan perusahaan ini tidak sama
dengan dokumen “company profile” yang kerap ditawar-tawarkan pihak
marketing kepada calon klien/ nasabahnya. Adapun yang dikatakan Dokumen
keterangan Perusahaan adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1)
huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009
tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008
tentang KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA yakni dokumen
Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui
Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor: IV.PRO.9.

Setelah menjelaskan dokumen keterangan perusahaan, Pialang Berjangka
diwajibkan terlebih dahulu untuk menjelaskan segala risiko yang mungkin
dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima risiko
tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal
pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah
mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya (pasal 50 ayat (2)
UU No. 32/1997).

Perlu diperhatikan, bahwasanya berdasarkan Pasal 7 huruf (b) Peraturan
Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009, Pegawai Pialang Berjangka
atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dengan Perusahaan Pialang
Berjangka dilarang: secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan
untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka. Jadi, dalam aktifitasnya
mencari nasabah, wakil pialang dan atau marketing Pialang Berjangka
tidak diperkenankan untuk memberikan prediksi keadaan pasar bursa
berjangka kepada calon nasabah/ nasabahnya apalagi menjanjikan suatu
keuntungan (profit) dari nilai investasi yang diberikan.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 3/14/2010 07:28:00
PM

Reply via email to