Pak NM Wahyu Kuncoro, SH,
Salam kenal dari saya, Ma.
Saya mau bertanya suatu masalah:
Direktur kami adalah WNA yang berdomisili di luar negeri, datang hanya
sebulan sekali untuk meeting dengan karyawan & tidak mendapatkan gaji.
Dia menggunakan business visa untuk urusan tersebut. Kami diperiksa
oleh Depnaker & mereka mengatakan bahwa Direktur tsb harus mempunyai
IMTA & dianggap telah menyalahi UU Naker No. 13 pasal 42 (1) dianggap
sebagai Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang. Maka dilarang melakukan
kegiatan/bekerja sebelum memiliki IMTA. Pelanggaran tbs dikenakan
sanksi pidana 100jt - 400jt, kurungan 1-4 tahun & dideportasi dari RI.
Dia menggunakan business visa atas saran agen yang biasa mengurus
perijinannya (sebelumya dia adalah pemegang KITAS).
Pertanyaan saya:
1) Apa yang harus kami lakukan dalam menanggapi surat ini? Apa memang
Depnaker bisa serta merta bisa mendeportasi dia? Karena kami sendiri
mendapatkan informasi yang separuh bilang harus IMTA separuh tidak
perlu.
2) Jika direktur memutuskan untuk resign dari jabatannya karena masalah
ini (dia tidak ingin memiliki IMTA karena belakangan harus punya NPWP
dll, apa yang harus dia lakukan secara hukum? Apakah dokumen - dokumen
perusahaan seperti akta dll harus dirubah atau cukup dengan surat
internal saja?
3) Atau ada opsi lain yang memungkinkan agar dia tidak perlu memiliki
IMTA tapi bisa berkunjung untuk meeting dengan karyawan di sini?

Terima kasih

JAWAB :
1) Penggunaan tenaga kerja Asing memang diwajibkan untuk IMTA (Ijin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam dalam Pasal 42 ayat (1)
UU No. 13 Tahun 2003 dengan ancaman sanksi pidana dan/atau denda
sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 185 UU No. 13/ 2003.
Karena Direktur dalam perseroan terbatas merupakan jabatan pekerjaan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan,
tentunya direktur dianggap sebagai pekerja. Terkait telah ditemukan
bukti permulaan bahwasanya Perusahaan Anda telah mempekerjakan orang
asing sebagai direktur, maka mau tidak mau, perusahaan harus mengurus
IMTA dimaksud. Depnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
deportasi. Sesuai aturan hukumnya, deportasi merupakan kewenangan penuh
direktorat jendral Imigrasi sebagaimana diatur dan dimaksud PERATURAN
PEMERINTAH No.1 TAHUN 1994. Namun demikian Depnaker dapat berkoordinasi
(melaporkan masalah ini) kepada Dirjen Imigrasi.
2) Oleh karena orang asing tersebut tidak memiliki izin kerja dalam
jabatannya sebagai direktur maka, mau tidak mau, jika nama dan
jabatannya disebutkan dalam akta perusahaan, akta tersebut harus di
rubah dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham. Hal ini
sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Jadi tidak cukup hanya berdasarkan surat
internal saja.
3) Opsi yang lain, jika orang asing tersebut tidak ingin memiliki IMTA,
orang asing tersebut dapat bertindak selaku investor/ penanam modal
asing perorangan/ pemegang saham. Penanam modal asing perorang, dalam
aturan hukumnya sebagaimana dimaksud dan diatur dalam UU No. 25 Tahun
2007, tidak perlu membutuh IMTA, tapi tetap harus berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
3/02/2010 09:14:00 PM

Kirim email ke