To : Bpk. Wahyu Kuncoro, SH.

Salam,

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya untuk menjawab
pertanyaaan sbb. :

1. Apakah gugatan tentang waris di PA dengan petitum gugatan memakai
hukum adat ( tidak memakai hukum Islam ), bisa di-eksepsi oleh tergugat
sebagai gugatan yang kabur ?

2. Bagaimana cara atau prosedur mengajukan bukti surat / photo copy-nya
dan cara menaruh materainya ?

3. Apakah tergugat bisa meminta majelis hakim untuk menetapkan
diadakannya Test DNA lebih dahulu terhadap penggugat yang diragukan
nasabnya sebagai ahli waris meskipun yang bersangkutan dapat menunjukan
akta kelahirannya ?

Terima kasih.

Salam,

So

JAWAB :

1) Hukum Adat dapat dijadikan dasar hukum suatu gugatan namun demikian
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tgl 29/4/1976 No.409/K/Sip/1974 yang
pada pokoknya menyatakan Guna menjamin kepastian hukum dalam
pembangunan sosial ekonomi negara, hukum adat tidak memiliki kekuatan
yang mengikat. Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan, apakah gugatan
memakai hukum adat bisa dieksepsi, jawabnya, tentunya bisa dieksepsi.

2) Bukti surat diajukan setelah para pihak melewati tahapan sidang
jawab menjawab. Bukti surat yang telah direkatkan materai diajukan ke
majelis hakim. Adapun merekatkan materai dilakukan diatas masing-masing
salinan surat yang akan dijadikan bukti dipersidangkan.

3) Bisa saja, adapun caranya adalah dengan mengajukan permohonan test
DNA bersamaan dengan pengajuan gugatan (dimasukkan dalam isi gugatan
dan dimintakan dalam provisi). Jika tidak dimasukkan bersamaan dengan
gugatan, anda bisa mengajukan tersendiri permohonan test DNA dimaksud
sekaligus meminta Pengadilan terlebih dahulu mengeluarkan putusan sela.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
2/04/2010 07:39:00 PM

Kirim email ke