Yth. Pak Wahyu,

Saya seorang guru tetap di suatu yayasan pendidikan swasta yang telah
bekerja 5 tahun bulan juli mendatang. Bulan kemarin saya diminta pihak
yayasan untuk memilih 2 alternatif sebagai kelanjutan saya menyongsong
tahun ajaran baru yang dimulai bulan juli nanti :

Alt. 1 : Jika saya melanjutkan mengajar di sekolah ini, maka status
saya dirubah dari guru tetap menjadi guru tidak tetap. Perlu saya
jelaskan bahwa guru tetap minimum harus mempunyai jam kerja minimal 20
jam selama seminggu, dan memperoleh gaji tetap serta berbagai tunjangan
mengajar. Sedangkan guru tidak tetap (guru honorer) hanyalah guru yang
dibayar berdasarkan kedatangan saat guru tersebut mengajar, tidak
mendapatkan gaji tetap apalagi tunjangan2.

Alt. 2 : Saya dipersilahkan mengundurkan diri dan yayasan akan
mempertimbangkan 1 bulan gaji sebagai kompensasi saya selama ini.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

1. Apakah jika saya berubah status dari guru tetap menjadi guru tidak
tetap dapat disamakan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan
pertimbangan bahwa saya tidak memperoleh gaji tetap dan tunjangan
lainnya lagi ? Dengan kata laian apakah saya berhak memperoleh
kompensasi berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?

2. Jika saya mengundurkan diri apakah saya berhak meminta kompensasi
yang lebih besar dari yang ditawarkan pihak yayasan dengan
mempertimbangkan masa kerja saya ?

Terimakasih atas jawabannya.

Salam,
ES

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

1) Mengingat status Anda sebagai Pekerja Tetap yang akan dirubah
menjadi Pekerja Tidak Tetap, maka secara hukum, tidak dapat terjadi
sebelum status pekerja tetap dinyatakan berakhir terlebih dahulu. Jadi,
real-nya, hubungan kerja Anda harus di-putuskan terlebih dahulu (tentu
saja dengan kompensasi sesuai yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003)
dan setelah itu, baru dilakukan ikatan hubungan kerja dengan status
tidak tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tentu saja dalam hal ini
harus merujuk dengan syarat pekerjaan sebagaimana diatur dalam UU No.
13 Tahun 2003 serta ketentuan Kepmenaker No. 100 Tahun 2004.

2) Karena status Anda adalah pekerja tetap, maka Anda berhak atas uang
penghargaan masa kerja dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam
pasal-pasal hukum ketenagakerjaan sebagai berikut :

UU No. 13 Tahun 2003 :

Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan, Pekerja/buruh
yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Lebih lanjut ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut
dijabarkan lebih jelas dalam pasal 26 ketentuan KEPMENAKER NO.
KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN
PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN
DI PERUSAHAAN yang menyatakan :

"Dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja
mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak
atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan
Pasal 23 dan Pasal 24"

Pasal 23 Kepmenaker No. 150/Men.2000 :

Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ditetapkan
sebagai berikut :

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
tahun ................. 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
tahun ................. 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
tahun ............... 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
tahun ............. 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
tahun ............. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
lahun ............. 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24
tahun ............. 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau
lebih ......................................................10 bulan
upah.

Pasal 24 Kepmenaker No. 150/Men.2000 :

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :

a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum
gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang
bersangkutan berlaku peraturan, istirahat panjang dan pekerja belum
mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja
dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat
panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tampat
dimana pekerja diterima bekerja.
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat
untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/02/2010 08:33:00 PM

Kirim email ke