Mau tanya mengenai jual beli tanah nih Pak. Misal saya beli tanah, pada
waktu di notaris bisakah dibuat perjanjian kalo ke depan setelah saya
beli tanah tersebut ada permasalahan itu menjadi tanggung jawab penjual
bukan saya sebagai pembeli. Apakah bisa dibuat perjanjian seperti itu?
Dengan catatan disini surat-suratnya resmi dan sah.
Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya Bapak.
DIP

JAWAB :
Secara umum dalam transaksi jual beli, hukum menegaskan tentang hak -
kewajiban pembeli dan penjual sebagaimana diatur dalam Buku ke - 3
KUHPerdata Bab V tentang jual - beli.
Dalam Pasal 1474 KUHPerdata ditegaskan bahwasanya Penjual mempunyai dua
kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Dalam Pasal 1491 KUHPerdata dikatakan bahwa Penanggungan yang menjadi
kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal,
yaitu:
1) penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;2)
tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang
sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
Dalam Pasal 1492 KUHPerdata dinyatakan pula, Meskipun pada waktu
penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual
demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum
untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada
pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga
dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu
pembelian dilakukan.
Jadi, meskipun transaksi jual beli telah dilakukan, hal tersebut tidak
menghapus kewajiban penjual untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan
pembeli atas objek jual beli. Dengan demikian, tanpa anda sebagai
pembeli membuat perjanjian tentang penanggungan dengan si penjual,
hukum tetap mengatur dan mewajibkan penjual untuk menanggung aman dan
kenyamanan pembeli atas objek jual beli. Hal ini sebagaimana ditegaskan
Pasal 1494 KUHPerdata yang menyatakan, "Meskipun telah diperjanjikan
bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap
bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya,
segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal".
Namun demikian, jika anda ingin tetap ada perjanjian penanggungan
sebagaimana anda maksud, silahkan saja dan itu tetap sah secara
sepanjang tidak mengurangi ketentuan Pasal 1494 KUHPerdata.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
12/28/2009 07:36:00 PM

Kirim email ke