Dengan Hormat
WAHYUMITRA Advocate Office

Saya bernama Hfrl dan ingin menayakan beberapa hal ke pada bpk mengenai
Warga negara asing dari Jepang ingin menjadi warganegara Indonesia:

Sebelumnya saya akan menceritakan kondisi sahabat saya.

Nama sahabat saya Yda Kzu dengan umur sudah 54 thn dan sudah memasuki
indonesia dari thn 1980-an menikah dengan Istri Orang Indonesia
(Serang) dan sekarang sudah memiliki anak 3 orang. 1 orang anak di
universitas, 1 orang di SMA dan 1 orang Di SD. Dan sekarang tinggal di
Lembang (bandung).

Awalnya Mr Yda masuk Indonesia, pada saat dia kerja di indonesia.
Selama dia bekerja di indonesia permit yang dia terima adalah Working
Permit. Dan selama dia tinggal adalah working permit. Begitu kerja
sudah habis dan harus balik ke jepang, beliau memutuskan untuk tetap di
indonesia karena keluarga dan suasana serta iklim di indonesia yang
tidak ada salju. Terpaksa dia masuk dengan Visa Turis dan untuk tinggal
di indonesia dengan visa turis ternyata sangat terbatas.

Nah untuk itu dia berusaha untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
Namun sampai detik ini bulum ada jalan dan titik terang untuk ke arah
sana.

Saya mohon bantuan dan advice dari bpk apa yang harus dilakukan untuk
menjadi WNI?, Persyaratannya apa saja dan berapa lama Processnya?

Terimakasih

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Orang yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan melalui prosedur permohonan pewarganegaraan.

Adapun dasar hukum pewarganegaraan diatur berdasarkan Pasal 9 UU No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM No. M-02.HL.05.06. Tahun 2006

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Terkait dengan uraian pertanyaan, dimana di dapat fakta bahwasanya
pemohon telah menikah dengan seorang WNI dan sudah lebih dari lima
tahun maka, persyaratan utama permohonan pewarganegaraan sudah
terpenuhi ...

Jadi dalam hal ini, yang bersangkutan cukup mengajukan permohonan
secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup dalam bahasa Indonesia
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya mencakup domisili ybs.

Dalam permohonan pewarganegaraan tersebut harus dilampirkan
dokumen-dokumen :

a. Salinan akta kelahiran Pemohon yang dilegalisir oleh Pejabat
berwenang (dilegalisasi kedutaan/ perwakilan dari negara ybs)
b. Salinan Kartu tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tempat tinggal
Pemohon (dilegalisir RT, RW, Kelurahan sampai dengan Kecamatan).
c. Salinan Akta kelahiran Istri yang legalisir Kantor Catatan Sipil
d. Salinan akta perkawinan/ buku nikah yang dilegalisir kantor catatan
sipil.
e. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa Pemohon
telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
f.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Indonesia (tingkat
POLDA),
g. Surat keterangan dari kedutaan/ perwakilan negara Pemohon yang
menyatakan jika permohonan pewarganegaraan Indonesia dikabulkan maka
kewarganegaraan Pemohon akan hilang.
h. Surat pernyataan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. Pas photo Pemohon

Untuk berapa lama prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu lama 1
(satu) tahun, dengan asumsi berdasarkan mekanisme sebagaimana yang
ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-02.HL.05.06. Tahun
2006 adalah sebagai berikut :

- Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

- Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh
Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

- Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.

- Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.

- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada
kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
3/25/2010 08:07:00 PM

Kirim email ke