Selamat malam, saya ingin bertanya...apa yang harus saya lakukan
apabila perusahaan tidak memberikan hak karyawannya (status kontrak)
berupa THR?
terima kasihSR
JAWAB :

Tunjangan Hari Raya atau THR diatur dalam PERATURAN MENTERI TENAGA
KERJA NO.PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI
PEKERJA DIPERUSAHAAN dimana dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan :
"Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih"
Kewajiban Perusahaan/ Pengusaha untuk memberikan THR ini setiap
tahunnya dipertegas dengan surat edaran Menteri tenaga kerja, terakhir
adalah surat edaran menteri tenaga kerja No.:
SE.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR tidak dibatasi oleh
status karyawan. Semua karyawan berhak dan wajib menerima THR. Jika
Anda tidak menerima THR, cukup alasan bagi untuk melaporkan perusahaan
tersebut ke disnaker setempat.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/26/2010 09:10:00 PM

Kirim email ke