Saya adalah nasabah salah satu asuransi yang merasa keberatan karena
status polis tiba-tiba di non aktifkan dan proses pemulihan polispun di
tolak.

Keberatan saya dikarenakan sebagai berikut:

Pertama, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan tentang adanya
tunggakan yang terjadi akibat gagal debet atas kartu kredit saya sejak
bulan pertama tunggakan hingga berlarut sampai dengan bulan ketiga,dan
baru pihak asuransi melayangkan surat tertulis yang menyatakan polis
saya tidak aktif.

Kedua, karena pengajuan polis saya ditolak mengingat adanya klaim rumah
sakit sebelumnya dan ada riwayat hipertensi menurut pihak asuransi,yang
menurut saya seharusnya hal pemulihan ini tidak perlu terjadi jika
pihak asuransi memberitahukan sebelumnya tentang adanya gagal debet
(point pertama)

Ketiga, karena dalam proses penanganan atas klaim saya di atas malah
yang datang adalah pihak kurir asuransi yang meminta saya untuk
menandatangani resi penerimaan surat atas surat yang belum pernah saya
terima sebelumnya (surat pemberitahuan gagal debet), bahkan si kurir
sempat mengakui bahwa ia yang menandatangani resi surat itu, ini
menandakan bahwa pihak asuransi sedang berusaha untuk menghindar dari
kesalahan prosedur yang mereka lakukan.

Dari semua keberatan saya di atas,bagaimana hukumnya?Karena saya
keberatan jika sudah selama 8 tahun saya membayar premi asuransi dan
hangus begitu saja hanya karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan,
tinggal tersisa masa 2 tahun lagi saya membayar asuransi dengan
perlindungan 20 tahun,tp mereka malah menghanguskan begitu saja.

Mohon bantuannya solusinya dari Bapak,sebelum dan sesudahnya saya
haturkan terima kasih.
cyl

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dalam usaha perasuransian sesungguhnya tidak dikenal istilah "premi
hangus".

Dalam penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, sebagaimana dimaksud
dan diatur dalam Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No. 422/KMK.06/2003
menegaskan sebagai berikut :

(1) Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak penanggung maupun
tertanggung, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis.

(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Polis Asuransi
yang tidak memiliki unsur tabungan, maka besar pengembalian premi
sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional
berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian
premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan atau
komisi agen.

(3) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Polis Asuransi
yang memiliki unsur tabungan, Perusahaan Asuransi harus membayar paling
sedikit sejumlah nilai tunai pada saat penghentian tersebut.

Terkait dengan ketentuan di atas, dikorelasikan dengan permasalahan
yang disampaikan maka didapat kesimpulannya bahwasanya dalam masalah
penghentian pertanggungan asuransi terlebih dahulu harus dilakukan
pemberitahuan secara tertulis, bila penghentian pertanggungan tersebut
berasal dari pihak penanggung maka pihak penanggung harus
memberitahukan kehendak tersebut kepada tertanggung secara tertulis
sebelum jatuh tempo penghentian pertanggungan itu sendiri. Bahwa
kemudian ternyata, sebagaimana diuraikan dalam permasalahan, Anda
sebagai pihak tertanggung belum pernah menerima pemberitahuan
penghentian pertanggungan, tentunya polis asuransi Anda masih dalam
keadaan aktif dan Anda masih dalam masa pertanggungan pihak penanggung.

Terkait dengan sikap dari penanggung yang tetap menyatakan status polis
Anda nonaktif dan tidak dapat dipulihkan (diperpanjang/ diperbaharui),
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No.
422/KMK.06/2003 di atas maka premi yang telah Anda bayarkan dan telah
diterima penanggung harus dikembalikan kepada Anda sebagai tertanggung.
Ketentuan Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No.422/KMK.06/2003
tersebut sejalan pula dengan Pasal 281 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang- WvS-Wetboek van Koophandel voor Indonesie) yang menegaskan
bahwasanya ; "Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk
seluruhnya atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah
bertindak dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan preminya,
baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia belum
menghadapi bahaya".

Jadi, dalam hal ini, jika ternyata atas alasan yang telah Anda
sampaikan kepada pihak penanggung, pihak penanggung tetap menganggap
premi anda hangus maka cukup alasan bagi Anda untuk mengajukan
permasalahan ini secara pidana dan atau perdata.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
3/31/2010 09:01:00 PM

Kirim email ke