Assalamualaikum Bang Wahyu, mo tanya nih....
Dalam perkara Perdata, apakah dasar-dasar dari Perbuatan Melanggar
Hukum itu ?
Apakah ada dasar hukum atau yurisprudensi MA yang dapat digunakan untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi Immateriil, mengingat yurisprudensi MA
tentang tuntutan ganti rugi kadang saling bertentangan.
Contoh : Yurisprudensi MA No 550.K/ Sip/1979 tertanggal 8 mei 1980 yang
berbunyi "Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat
diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian
yang dituntut"

Sedang dalam uraian pada advokatku.blogspot.com menguraikan sbb :
"Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai
dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi
bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan
ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi
materiil dan moril".
Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976
menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum,
diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada
penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.
Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978,
menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan
soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu
ukuran”.

Demikian, terimakasih atas bimbingannya. Wassalamualaikum
WP

Jawab :
Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, ataub. melanggar hak
subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tatasusila (goede
zeden),atauc. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta
sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Dari subtansi pengertian PMH di atas maka unsur-unsur yang terdapat
dalam muatan pasal 1365 KUHPerdata merupakan syarat yang harus dipenuhi
dalam halnya mendalilkan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan
hukum, yaitu:
a. adanya tindakan yang melawan hukum;b. ada kesalahan pada pihak yang
melakukan;danc. ada kerugian yang diderita.

Terkait dengan "yurisprudensi MA tentang tuntutan ganti rugi kadang
saling bertentangan", ya itu mah memang sudah jadi "masalah Hukum
Indonesia" tersendiri dan memang kadang membingungkan (jangankan Anda
dan saya, Para Senior aja juga bingung tuh :-D ).
Yurisprudensi MA tentang tuntutan ganti rugi yang kadang saling
bertentangan tidak lepas dari anggapan dan pemahaman bahwa "setiap
hakim bebas dan tidak terikat pada putusan hakim yang lebih tinggi atau
putusan hakim sebelumnya". Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1
Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan :
"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum
RepublikIndonesia".
Lalu bagaimana menyikapinya ? sebaiknya dalam menguraikan tuntutan
ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum tetap diajukan secara
terperinci. Hal guna menghindari kesalahan yang berujung pada
ditolaknya tuntutan ganti rugi tersebut

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
7/16/2009 08:40:00 PM

Kirim email ke