aslm.wr.wb.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena bpk Wahyu telah menyediakan
blog ini yang saya yakin banyak skali manfaat bagi pengguna layanan
ini...
Saat ini keluarga kami sedang digugat, ketika jaman dulu sekitar tahun
40 an kakek saya diberi sebidang tanah oleh pamannya (A)...tetapi
karena kakek saya pada saat itu msh merantau akhirnya kakek saya
menitipkannya kepada keluarga paman yang satunya (B)...
Ketika kakek saya pulang, kakek saya meminta tanah tersebut, dan paman
(B) kakek saya memberikan tanah tersebut kepada kakek saya akan tetapi
tanah yang diberikan hanya kurang dari 3/4-nya saja karena paman (B)
dari kakek saya minta untuk jasanya dan dikasihlah oleh kakek saya...
Permasalahan yang kami hadapi adalah kakek saya pada zaman dulu belum
memindah namakan hak milik tersebut atas nama kakek saya, masih dalam
wilayah paman kakek saya(B), karena ketika ada pendataan tanah dicatat
oleh pemerintahan desa di atas namakan paman kakek saya (B).
Sekarang keluarga paman (B) kakek saya menggugat tanah tersebut,
setelah kakek kami wafat. Padahal, ketika kakek masih hidup mereka
tidak melakukan hal tersebut karena memang sudah mengakuinya.
Dalam buku pencatatan tanah yang ada di pemerintahan desa, catatannya
hanya berupa tulisan saja tidak diketik, tidak ada tnda tangan
pihak-pihak terkait, atau matrai semua itu tidak ada hanya berupa
tulisan tangan saja di buku tersebut ....
Yang ingin saya tanyakan seberapa kuatkah buku catatan pemerintahan
desa tersebut jika dijadikan bukti oleh penggugat??? akan tetapi kami
mempunyai seorang saksi hidup adik dari kakek paman(B) saya tersebut
yang bisa menerangkan bahwa tanah itu sudah menjadi hak milik keluarga
kami....
Pertanyaan saya selanjutnya, sudah cukupkah saksi tersebut untuk
menjadi bukti dan menerangkan kedudukan tanah tersebut, serta bisakah
catatan yang berupa tulisan di pemerintahan desa di rubah atas nama
keluarga kami???
Catatan : kedua belah pihak tidak mempunyai kekuatan atau bukti yg syah
sesuai Undang-Undang sekarang ini, hanya buku di pemerintahan desa saja.
Ds
JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Buku pencatatan tanah atau yang dalam hukum pertanahan dikenal dengan
istilah "Buku Administrasi Tanah Desa" adalah buku yang mencatat
administrasi pertanahan di desa dimana segala sesuatu yang berkaitan
dengan lahan baik kepemilikan, jual beli, perpindahan hak ataupun
mutasi kepemilikan tercatat di dalam Buku Administrasi Tanah Desa
tersebut. Dalam praktek umum, biasanya buku tanah ini dikenal dengan
istilah "tanah letter C".

Dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan
bahwasanya Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah
ada haknya. Buku tanah ini adalah dasar diterbitkannya sertifikat atas
bidang tanah.

Jadi, terkait dengan pertanyaan, seberapa kuatkah buku catatan
pemerintahan desa tersebut jika dijadikan bukti oleh penggugat?
jawabnya tentu saja sangat kuat karena berdasarkan buku tanah desa
tersebutlah akan terungkap data yuridis kepemilikan berikut riwayat
peralihan hak dan data fisik bidang tanah tersebut.

Dikaitkan dengan pertanyaan Anda selanjutnya yakni mengenai keberadaan
saksi yang dapat menjelaskan kepemilikan tanah dimaksud, Pasal 24 PP
No. 24 Tahun 1997 menjelaskan sebagai berikut :

(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari
konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya
hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau
pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang
membebaninya.

(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang
bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya,
dengan syarat:

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka
oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun
pihak lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 di atas jelas dan tegas keterangan saksi
dapat digunakan juga sebagai bukti petunjuk kepemilikan atas tanah
namun demikian tetap harus didukung adanya bukti-bukti tertulis
kepemilikan tanah dimaksud tanpa adanya bukti tertulis yang mendukung
keterangan saksi dimaksud, tentunya keterangan saksi belum dapat
menjadi alat pembuktian yang kuat. Namun demikian, berdasarkan
ketentuan hukum agraria (berdasarkan penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP
No. 24 Tahun 1997, pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan
bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang
telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya dengan memenuhi syarat
sebagai berikut :

a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan
secara nyata dan dengan itikat baik selama 20 (dua puluh) tahun atau
lebih secara berturut-turut;
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu
tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang
dapat dipercaya;
d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan
keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang
disebutkan di atas;
f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya
dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh
Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.

Pada dasarnya, catatan yang terdapat dalam Buku pencatatan tanah/ Buku
Administrasi Tanah Desa tidak dapat dirubah karena hak yang timbul
dalam buku pencatatan tersebut adalah hak atas tanah yang berasal dari
konversi hak-hak lama dan hal tersebut tidak lagi diakui oleh hukum
pertanahan saat ini. Jadi, yang bisa anda lakukan adalah mengajukan
permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah tersebut.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
4/11/2010 08:22:00 PM

Kirim email ke