Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Senin, 05 Januari 2009
Ulah KPU Jatim Berbuntut Panjang Ada Penyimpangan Sistematis di Pamekasan Kubu Ka-Ji tak tinggal diam soal penyimpangan sistematis yang dilakukan KPU dalam penghitungan ulang di Pamekasan. Mereka siap membeber seluruh data kecurangan ke semua pihak, termasuk presiden. KPU Jatim harus bertanggungjawab atas ketidakjujurannya dalam proses penghitungan ulang di Pamekasan, yang terindikasi disengaja dan dilakukan dengan pola sistematis. Pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) yang kembali dikadali dalam penghitungan ulang tersebut, memaparkan sejumlah kejanggalan agar masyarakat tahu bahwa masih terjadi kecurangan sistemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, Ka-Ji akan memberikan laporan atas fakta- fakta penyimpangan dan pengingkaran aturan tersebut ke Dewan Kehormatan KPU, Bawaslu, KPU Pusat, DPR RI sekaligus ke presiden. �Selain itu kami akan memberi laporan informatif ke Polda Jatim atas temuan kecurangan ini. Salah satunya SK kembar dengan isi yang berbeda dan lain sebagainya,� kata Muhammad Ma�ruf Syah, koordinator Tim Kuasa hukum Ka-Ji dalam konferensi pers di RM Agis, Surabaya, Ahad (4/1). Turut hadir anggota tim lainnya, Andi Firasady, Anthony L Rataag, dan Amir Burhanuddin. Dikatakan Ma�ruf, aturan dan tata cara penghitungan ulang baik yang diatur di semua SK yang diterbitkan KPU, terutama SK 32/2008 tentang Pedoman Teknis Hitung Ulang Pemekasan maupun buku pedoman KPU, menyebutkan syarat utama dalam penghitungan ulang adalah membuka dan mengeluarkan isi kotak suara. Di dalamnya berisi empat sampul yakni VS-1, Vs-2, VS-3 dan VS-4. VS-1 berisi DPT (daftar pemilih tetap) dan form C-1 berikut lampirannya, VS-2 berisi suara sah, lalu VS-3 berisi suara tidak sah, dan VS-4 berisi surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak. �Anehnya KPU tidak melakukan tahapan itu. KPU hanya mengeluarkan sampul VS-2 dan VS-3. VS-1 dan VS-4 disembunyikan. Sehingga, publik tidak tahu asal suara dan tidak bisa cross check apakah suara itu hasil curang atau tidak,� beber Ma�ruf. Padahal, dengan adanya form C-1 dalam sampul VS-1 maka akan diketahui apakah suara sesuai dengan DPT atau tidak. Sebab, modus kecurangan yang terjadi adalah oknum petugas KPPS mencoblosi sendiri kertas suara sisa untuk pasangan KarSa. Sehingga, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sering jauh lebih sedikit dari suara yang dihitung. Misalnya, pemilih yang hadir 250 tetapi surat suara yang dicoblos mencapai 400. �Makanya jika form C-1 tidak dibuka, maka sama saja bohong karena kecurangan dan kebusukan yang terjadi tidak bisa diungkap. Dengan demikian, proses hitung ulang oleh KPU Pamekasan dan KPU Jatim tidak dilakukan secara transparan, jujur, profesional dan ada indikasi sengaja menutupi kecurangan,� tandasnya. Untuk itu wajar jika Ka-Ji menyoal pengangkangan aturan yang dilakukan secara sistematis ini. Tim Kuasa Hukum Ka-Ji akan melaporkan hal itu ke Panwas dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU Pusat. Selain itu akan melaporkan ke Dewan Kehormatan yang diketuai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan MK. �Kami juga menyusun buku putih tentang temuan ini yang akan kami kirimkan ke Presiden RI, DPR RI dan lembaga negara lainnya,� tandasnya. (aya) Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Senin, 05 Januari 2009 Bau Tak Sedap Sulit Ditutupi Begitu penghitungan ulang selesai dengan hasil yang tidak jauh beda, sejumlah pihak buru-buru membuat komentar bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilgub Jatim. Mereka juga menuding bahwa vonis MK yang menyebut ada kecurangan sistematis, terstruktur dan masif sebagai tudingan keliru. Padahal, merujuk fakta di lapangan dengan sikap KPU Jatim yang tidak mau transparan, enggan jujur dan mengangkangi aturan justru menunjukkan ada bau tak sedap yang disembunyikan. Salah satu modus ada satu orang mencoblos puluhan surat suara. �Kalau ada yang bilang hasil penghitungan ulang di Pamekasan menunjukkan tidak ada kecurangan, itu pernyataan konyol karena takut ketahuan curangnya. Justru yang jadi pertanyaan kenapa KPU takut menggelar tahapan sesuai aturan? Apakah karena menyembunyikan sesuatu,� ujar Muhammad Mirdasy, anggota DPRD Jatim. Memang sikap KPU mencurigakan dan cenderung mengindikasikan terlibat dalam pola sistemik dalam proses Pilgub yang tidak fair. Seolah ada ketakutan dan penyelenggara Pilkada jika penghitungan ulang dilakukan dengan fair, maka kedok kecurangan akan diketahui secara luas publik. Wajar jika banyak pihak menduga sengaja disusun skenario menahan form C-1 agar hasil penghitungan ulang tidak jauh beda dengan penghitungan putaran dua. Faktanya, banyak kejanggalan yang tidak bisa dijawab KPU dengan jawaban yang masuk akal. Seperti perbedaan hitungan putaran II dengan hitung ulang, surat suara hilang, tidak dilakukannya tahapan sesuai aturan dan lain sebagainya.�Pertanyaannya ada apa di balik itu?� ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Ka-Ji Ma�ruf Syah.(aya) Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Senin, 05 Januari 2009 Bu Camat Ikut Larang Pengajian Muslimat Bangkalan - Tampaknya ada pihak-pihak tertentu yang ingin memenangi Pilgub Jatim dengan segala cara, bahkan menabrak aturan agama. Bayangkan, sejumlah preman dan oknum istri camat melarang pengajian dan majelis taklim yang diadakan Muslimat NU di sejumlah tempat di Madura, terutama di Bangkalan. Padahal, pengajian dan majelis taklim merupakan perbuatan yang dianjurkan Islam. Cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akhir-akhir ini kader Muslimat NU di Madura masih kerap diintimidasi dan diancam pihak-pihak tertentu, jelang coblosan ulang 21 Januari mendatang. �Akhir-akhir ini, kalau ada Muslimat NU mau bikin acara, tempat acaranya pada malam harinya didatangi orang (preman) dan memaksa acara dipindah atau dibatalkan,� kata Khofifah saat menghadiri kegiatan Safari Muharam PC Muslimat NU Bangkalan di Desa Banyubuneh, Galis, Bangkalan, Sabtu (3/1) lalu. �Saya heran, kenapa Muslimat NU mau ngaji saja kok diganggu. Padahal itu acara ngaji dan majelis taklim. Mestinya hal-hal seperti itu tak terjadi, jika kita menghormati perbedaan pendapat,� kata Khofifah di hadapan ribuan pendukungnya. Beberapa kasus yang terjadi adalah di Kamal dan Modung, Bangkalan. Sejumlah preman mengancam jika pengajian Muslimat tidak dibatalkan akan ada kekerasan. Di Kecamatan Tragah, Bangkalan, malah ada oknum Bu Camat ikut melarang pengajian Muslimat. Selain itu ada PNS (anggota Muslimat) yang dimutasi gara-gara rumahnya menjadi tempat pengajian banom NU terbesar itu. Atas kejadian teror ini, Tim Kuasa Hukum Ka-Ji akan membuka posko pengaduan di Bangkalan yakni di Jl Halim Perdana Kusuma 9, dan posko pengaduan di Sampang yang terletak di Jl Wahid Hasyim 22. �Pusatnya tetap di Posko Surabaya yakni di Kertajaya Indah. Kami minta warga Madura jangan takut dengan teror itu. Silakan adukan ke posko,� ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Ka-Ji, Ma�ruf Syah. Di sisi lain, Khofifah meminta para kader Muslimat untuk tetap meneruskan perjuangan, meski tantangan yang dihadapi cukup berat. �Kita harus kuat dan sabar. Perjuangan ini berat, tapi tak boleh menyerah,� katanya.(amh)