http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/3/n1.htm
Amrozy Cs. Usir Tim dari Bali Denpasar (Bali Post) - Tim dari Bali yang membawa surat untuk tiga terpidana mati bom Bali I ternyata diperlakukan tak seperti yang diperkirakan. Tiga terpidana mati bom Bali I, Imam Samudra, Amrozy dan Ali Gufron, mengusir utusan PN Denpasar, Kejari Denpasar dan Densus 88 Polda Bali. Mereka sebenarnya bertugas menyampaikan salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan PK di LP Batu, Nusakambangan, Rabu (2/1) kemarin. ''Belum sempat kami membacakan salinan putusan penolakan PK tersebut, ketiganya sudah ribut. Daripada terjadi keributan lebih keras, kami akhirnya memutuskan pergi,'' jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Suwila yang dihubungi melalui saluran telepon. Bersama Wayan Suwila turut dalam rombongan tersebut Eddy Arta Wijaya (jaksa), Made Suparta (Panitera Muda Pidana PN Denpasar), Rudi S (juru sita pengganti) serta dua anggota Densus 88 Polda Bali. Sebelum menuju LP Batu, tempat tiga terpidana mati ditahan, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan PN Cilacap sekaligus mengutarakan tujuannya. Sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan sudah menginjakkan kaki di LP Batu. Dengan diantar Kepala LP Batu, rombongan langsung menuju sel tempat Ali Gufron, Amrozy dan Imam Samudra ditahan. Juru sita PN Cilacap kemudian menjelaskan tujuan kedatangan tim dari Bali itu. Belum selesai juru sita itu berbicara, Ali Gufron langsung menyela serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar. Bersamaan dengan itu pula Imam Samudra dan Amrozy berteriak-teriak tidak karuan, sehingga membuat suasana jadi tambah berisik. Rombongan pun akhirnya pergi tanpa mendapatkan tanda tangan penerimaan berkas dari ketiganya. Wayan Suwila menambahkan, pengusiran tim 6 yang dilakukan ketiga terpidana mati itu bukan berarti misi yang diemban tim 6 gagal. Mereka boleh saja menolak, tetapi hal tersebut bisa dibuatkan dengan berita acara penolakan. ''Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,'' jelas Suwila. Hanya, lanjut Suwila, pihaknya hanya gagal mendapatkan kepastian dari Ali Gufron dkk. soal apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Menurutnya, kepastian tersebut haruslah dibuat secara tertulis. Meski ramai diberitakan di media massa bahwa ketiganya tidak mengajukan grasi, namun tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Kepala PN Denpasar Nyoman Gede Wirya yang dihubungi terpisah dengan tegas mengatakan itu merupakan haknya bagi Ali Gufron, Imam Samudra dan Amrozy menolak menerima salinan putusan MA tentang penolakan PK. Upaya ketiganya tidak akan bisa menghalangi proses hukum yang mesti diterimanya. ''Penolakan tersebut akan dibuat dalam berita penolakan. Langkah ini dibenarkan oleh hukum,'' tegasnya. Hari ini menurut rencana rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Lamongan. Di daerah yang kini tergenang banjir tersebut, rombongan akan menemui keluarga Ali Gufron dan Amrozy. Selanjutnya terbang menuju Serang, Banten, guna menemui keluarga Imam Samudra. (