http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=38398

Jumat, 9 November 2007



Apakah Itu Bukan Korupsi? 
Adanya Dana ?earing/Pendamping?Untuk Pemerintah Pusat
Oleh : Maman Wihardja.- 
Pemerintah pusat sejak , kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 
boleh dikatakan cukup berhasil memerangi korupsi? buktinya mulai dari sejumlah 
oknum Ketua DPRD dan Anggotanya serta Bupati, Gubernur sampai tingkat Dirjen, 
Mentri hingga anak mantan Presiden Soeharto pun, tidak luput berhasil 
dijebloskan ke dalam terali besi ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan LP 
Nusakambangan. 

Namun sebaliknya, menurut pengamatan penulis dengan gencarnya suara teriakan 
Berantas Korupsi? baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat dan Badan 
Pengawas Keuangan (BPK) di tingkat Provinsi, yang namanya korupsi?terselubung 
alias tidak kelihatan?ditubuh pemerintahan tetap saja semakin merajalela ?, 
khususnya dalam pengaturan keuangan proyek? yang pada saat pencairan uang 
melalui beberapa meja, tetap saja para rekanan harus mengeluarkan sejumlah 
uang. Itu baru ditingkat rekanan. 

Bahkan di kalangan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten 
dan Kota, sudah bukan rahasiah umum lagi, kalau Pemerintah Daerah ingin 
mendapatkan bantuan anggaran tambahan dari pemerintah pusat, harus berani 
terlebih dahulu mengeluarkan dana ?earing /Pendamping? untuk pemerintah pusat. 
Kalau toh memang benar adanya, Pemerintah Daerah harus mengeluarkan dulu dan 
?ering? Menurut pengamatan penulis ?Apakah itu juga bukan Korupsi? ? 

Bayangkan saja, konon kalau pemerintah daerah tidak mampu terlebih dahulu 
mengeluarkan dana ?earing/Pendamping?maka akan ketinggalan oleh Pemerintah 
Daerah lainnya. Berarti, harus maklum kalau ada beberapa 
Gubernur/Kabupaten/Kota di republic ini yang Gubernur/Bupatinya atau Wakilnya 
atau juga Sekdanya, yang sering hilir mudik datang ke Jakarta bukan berarti 
pelesir? tapi sedang memburu harapan mendapat bantuan Anggaran, untuk membangun 
daerahnya?. 

Memang kalau dipikir panjang, tidak ada ruginya untuk mendapat bantuan anggaran 
tambahan (diluar APBD. Red) dari Pusat, kalau terlebih dahulu harus 
mengeluarkan dana ?earing/Pendamping? 

Misal, sedikitnya 10 s/d 15 % dari Rp 10 Milliar dari satu sektor pembangunan, 
berarti Bupati atau Walikota harus menyiapkan uang sekitar Rp 1 Milliar s/d Rp 
1,5 Milliar. Lumayan kan kalau dapat Rp 9 Milliar atau Rp 8,5 Milliar, karena 
itu bukan pinjaman. Tapi masalahnya yang menjadi pertanyaan bagi penulis. 
Pertama untuk menyiapkan dana ?ering?uangnya dari mana?. Apakah menyisihkan 
dari APBD ataukah pinjam ke pihak lain, missal kepada salah satu rekanan / 
kontraktor kelas Kakap??. Yang nantinya apabila dananya turun, proyeknya 
dikerjakan oleh rekanan kelas Kakap? yang memberi pinjaman ?. 

Yang kedua, apakah untuk mendapatkan dana tambahan dari pemerintah pusat 
tersebut pihak DPRD oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sudah diberitahu dan 
setuju?. Kalau memang pihak eksekutif dan legislative dalam proses meraih 
kucuran dana tambahan dari pusat semuanya sudah Tahu Sama Tahu?(TST). 
Pengamatan penulis berarti hebat. Tapi ingat, apakah proses meraih kucuran dana 
dari pemerintah pusat tersebut tidak bertentangan dengan sebuah ?-Oyu? 
Perjanjian/Pernyataan?kerjasama, yang isinya antara lain tidak akan melakukan 
KKN? yang ditandatangani secara besama-sama oleh Gubernur, Ketua DPRD yang 
disaksikan oleh KPK dan sejumlah Dirjen/Mentri di Provinsi dan para 
Bupati/Kota, sampai para Anggota Dewan, Kepala Dinas, tingkat Kabupaten/Kota 
Se-Provinsi Kalteng. 

Dan yang ketiga, kalau memang benar bahwa untuk meraih kucuran dana tambahan 
dari pusat, yang terlebih dahulu harus menyiapkan dana ?earing/Pendamping?dari 
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti apa gunanya memiliki 
para Wakil Rakyat di Senayan (DPR.RI/DPD.RI) yang mengatas namakan sebagai 
perwakilan setiap Provinsi, yang konon mengatasnamakan aspirasi rakyatnya, 
untuk berjuang agar daerahnya cepat membangun. Tapi buktinya, untuk meraih dana 
kucuran dari pemerintah pusat, masih saja harus terlebih dahulu ?enyuap? 
melalui dana ?earing /Pendamping??. 


*)Penulis: Aktivis-Jurnalis Tinggal di Pangkalan Bun 

Kirim email ke