KOMPAS -  Senin, 26 Maret 2007

 
Berburu Harta Soeharto Inc 


M Fadjroel Rachman 

Anda pasti percaya karena tidak mungkin mantan presiden berbohong sampai dua 
kali bukan? Tetapi sekarang Anda pasti terkejut, harta siapakah senilai 36 juta 
euro atau Rp 435 miliar yang dibekukan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas 
cabang Guernsey oleh Finance Intelligence Service, pengawas pergerakan uang di 
Inggris? Dana tersebut dicurigai milik Soeharto! 

Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto sekarang berebut dengan 
Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Distrik Guernsey, Inggris. Namun, uang 
"Tommy Soeharto" sebesar Rp 90 miliar atau 10 juta dollar AS yang juga 
dibekukan oleh BNP Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening 
Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, 
yang "dipinjamkan" Menteri Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato (ghost 
writer) Soeharto, dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada 
Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara tersebut ketika 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin Hamid Awaludin. 

Tampaknya, semua uang, baik di London maupun Guernsey, adalah uang yang 
ditransfer Tommy Soeharto pada 22 Juli 1998 senilai 60 juta dolar AS, dua bulan 
setelah Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Kenapa BNP Paribas Guernsey ngotot 
menahannya, dan Pemerintah Indonesia ngotot mengambil alih, Marty Natalegawa, 
Duta Besar Indonesia di Inggris, mengatakan kepada Financial Times (22/1) bahwa 
"the money is beneficially owned by the Republic of Indonesia because it was 
obtained by corrupt use of power during the Soeharto era." 

Harta Soeharto Inc 

Kerajaan bisnis Tommy, bagian dari Soeharto Inc, bagaikan laba-laba raksasa, 
berkembang di antaranya dengan perlindungan Soeharto melalui Inpres No 2 Tahun 
1996 dan Keppres No 42 Tahun 1996 tentang Mobil Nasional, atau Keppres No 
8/1980 tentang Tata Niaga Cengkeh. Masyarakat Transparansi Indonesia pada 1999 
mengkaji ada 79 keppres berindikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), 
yang dikeluarkan Soeharto dari 528 keppres rezim Soeharto-Orde Baru pada 
periode 1993-1998. 

Perusahaan induk Tommy Soeharto adalah PT Humpuss, memiliki 48 perusahaan di 
dalam negeri pada industri perdagangan, produk metal, kehutanan, kimia, makanan 
dan minuman, jasa, properti/perkantoran/perbelanjaan, konstruksi, transportasi 
dan otomotif, farmasi, dan keuangan. Sementara itu, di luar negeri, 14 
perusahaan tersebar di Singapura, Panama, Liberia, Hongkong, dan Cayman 
Islands. Nama-nama perusahaan tersebut tercatat sebagai bukti hukum ketika 
terjadi gugatan Soeharto terhadap majalah Time, yang dimenangi Time (Penerbit 
Buku Kompas, 2001). Perusahaan Garnet Investment Limited berbasis di Tortola, 
British Virgin Islands, belum tercatat di dalamnya. 

Ada beberapa pola penyelamatan harta Soeharto Inc pascalengsernya Soeharto. 
Pertama, membuat perusahaan baru di dalam dan luar negeri. Kedua, menitipkan 
uang kepada para konglomerat atau pengusaha sahabat keluarga. Ketiga, membeli 
saham perusahaan lain di pasar modal dalam dan luar negeri. Keempat, mematikan 
perusahaan lama dan memindahkan asetnya ke perusahaan baru. Kelima, menyimpan 
aset tunai ke perbankan atau lembaga keuangan asing dengan nama rekanan asing 
atau perusahaan baru seperti Garnet Investment Limited. 

Soeharto Inc memiliki sekitar 350 perusahaan di dalam dan luar negeri. 
Pemiliknya enam anak Soeharto dan satu cucu, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, 
Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala 
Putra, Siti Hutami Endang Hadiningsih, dan Ari Harjo Wibowo (cucu). 

Sikap mendua 

BNP Paribas cabang Guernsey dan Finance Intelligence Service berjasa besar 
membuka ingatan kita tentang kejahatan korupsi Soeharto Inc yang secara 
sistematis dilupakan oleh pihak eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Bahkan 
Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI dan Ketua Umum Partai Golkar, mengatakan bahwa 
harta Tommy Soeharto tidak bermasalah, mendahului keputusan Pengadilan Distrik 
Guernsey. 

Nah, di tengah sikap mendua para pejabat tinggi terhadap Soeharto, dari 
pembelaan Jusuf Kalla atas asal-usul harta Soeharto Inc dan Jaksa Agung yang 
sudah mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto, tentu publik sangat sangsi terhadap 
tekad Jaksa Agung memburu harta Soeharto Inc. Di tengah kesangsian tersebut, 
berapakah sebenarnya nilai harta Soeharto Inc yang perlu diburu? 

Transparency International menempatkan Soeharto sebagai pemimpin politik 
terkorup di dunia, perkiraan korupsi senilai 35 miliar dollar AS (2004), 
Newsweek (Januari 1998) memperkirakan 40 miliar dollar AS, dan majalah Forbes 
menobatkan Soeharto sebagai orang terkaya keempat di dunia (28 Juli 1997). 
Perkiraan moderat harta Soeharto Inc adalah 60 miliar dollar AS plus bunga 
tentu saja! 

Jadi, uang di Guernsey dan London hanya uang recehan bagi Soeharto Inc. Jika 
uang 10 juta dollar AS dari BNP London sudah kembali ke Indonesia, di mana 
sekarang disembunyikan? Jika berada di bank pemerintah atau swasta di Jakarta, 
kenapa tidak dikejar oleh Jaksa Agung? Tentu lebih mudah mengejar dan mengambil 
alihnya daripada di luar negeri? Bukankah aset Soeharto Inc bertaburan di 
Indonesia, di Jakarta saja dengan mudah siapa pun bisa menunjuknya secara 
langsung. 

Apabila harta Soeharto Inc di dalam negeri tidak diburu, Jaksa Agung akan 
membenarkan pepatah "kuman di seberang lautan nampak, sedangkan gajah di 
pelupuk mata tidak nampak". Jangan tanggung, jangan kepalang, mari kita berburu 
semua harta Soeharto Inc di dalam dan luar negeri-seperti dilakukan Pemerintah 
Filipina terhadap harta Marcos-untuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang 
digulung bencana, busung lapar, dan kemiskinan. Tentu hasilnya tidak untuk 
membantu 550 anggota DPR yang sedang berpesta laptop, atau studi banding ke 
luar negeri di tengah kesengsaraan rakyat sekarang ini. 

Perkara Soeharto Inc memang perkara kakap. Tak pernah terjadi di mana pun 
rekening pemerintah, celakanya lagi rekening Departemen Hukum dan HAM, dipakai 
oleh "pemimpin politik terkorup di dunia dan keluarganya", diperlakukan 
layaknya rekening pribadi. Ini betul-betul skandal politik paling memalukan dan 
penyalahgunaan kekuasaan secara telanjang! 

Siapa pun yang terlibat mesti bertanggung jawab secara hukum, dan Mensesneg 
Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin seharusnya 
mengundurkan diri/diberhentikan untuk menjaga integritas moral dan politik 
pemerintah. 

Saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak tegas! Mungkinkah? 
Perombakan kabinet adalah cara terbaik saat ini. Jangan ragu, jangan bimbang, 
kesejahteraan rakyat lebih utama daripada sekadar kursi kekuasaan. Tidak 
terpilih lagi pada Pemilu 2009 karena kebijakan yang berpihak kepada rakyat 
adalah lebih baik daripada dikenang sebagai presiden yang mengkhianati 
cita-cita kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. 

Saatnya SBY menjadi negarawan, bukan sekadar politisi yang medioker. Selain 
kewajiban kita, warga negara Indonesia, untuk tidak lupa dan tidak membiarkan 
pejabat negara berkongkalikong menyelamatkan harta (daripada) Soeharto Inc. 
Mari berburu harta Soeharto Inc! 

M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara 
Kesejahteraan(Pedoman Indonesia) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to