Refleksi: Masyaalloh! Menteri agama korupsi.  Profersor hukum, colon hakim 
menjadi terdakwa perkara korupsi. Sepertinya disetiap sudut, tingkat, serta 
lapangan kekuasaan penuh tukang copet.  Kehebatan para koruptor taat pada 
perintah wahyu surgawi. 

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/16/Utama/ut02.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Calon Hakim Agung Achmad Ali Diadili

[MAKASSAR] Achmad Ali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) 
yang juga calon hakim agung, mulai diadili sebagai terdakwa perkara korupsi di 
Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/5). 

Dalam sidang perdana itu juga diadili Alimudin Karim, mantan Bendahara Program 
Pasca Sarjana Unhas. Keduanya didakwa mengorupsi dana Penerimaan Negara Bukan 
Pajak pada program S2 nonreguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999-2001 dan 
2002-2004. 

Sidang dipimpin oleh Sudirman Hadi yang juga Ketua Pengadilan Negeri Makassar 
dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Abdul Taufik yang sehari-hari 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel. 

Sebelum sidang, terdakwa Achmad Ali mengatakan, dia akan membacakan eksepsinya, 
meskipun ada 15 penasihat hukum yang mendampinginya. 

Sehari sebelum sidang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan 
Masyhudi Ridwan menyesalkan penangguhan penahanan Achmad Ali dari Rumah Tahanan 
Negara (Rutan) Kelas I Makassar. 

Menurut dia, penahanan telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif, 
serta dengan pertimbangan yang bersangkutan pernah menghilangkan barang bukti, 
sebagaimana pernah dilakukannya saat penyidikan. 

Masyhudi menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, Achmad Ali telah mengancam 
dan mempengaruhi saksi-saksi melalui telepon. "Jika hal ini terus berlanjut 
hingga masa penuntutan, bisa mengakibatkan barang bukti tersebut tidak bernilai 
lagi," ujarnya, di kantornya, Selasa (15/5). 

Para saksi, tutur Kajati, mengakui pernah diancam oleh Achmad Ali saat 
penyidikan. "Dengan bukti seperti itu, syarat subjektif penahanan sudah 
terpenuhi," ucap Masyhudi. Namun, dia menolak untuk menyebutkan saksi yang 
mengaku sudah diancam dan dipengaruhi itu. 

Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2006, dalam kasus dugaan 
korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program Pasca Sarjana 
nonreguler Fakultas Hukum Unhas, periode 1999 hingga 2001, saat dia menjabat 
Dekan Fakultas Hukum Unhas. 

Selain itu, dia juga terjerat kasus lainnya, yaitu penerimaan Uang Muka Kerja 
(UMK) yang berasal dari Program S1 reguler, S1 Ekstension, dan S2 nonreguler, 
yang diduga digunakan untuk biaya perjalanan dinas. 

Tersangka sempat ditahan selama tiga hari di Rutan Kelas I Makassar, sejak 
Senin (7/5), kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 
(10/5). Pembebasan setelah ada jaminan Rektor Unhas Idrus Andi Paturusi, Dekan 
Fakultas Hukum Unhas Syamsul Bahri, dan Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan 
(KKP) Indonesia-Timor Leste Benjamin Mangkoedilaga. Achmad Ali juga anggota 
komisi tersebut. 

Masyhudi mengakui ada perbedaan nilai kerugian negara antara temuan Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan temuan penyidik. BPKP 
menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 203 juta, sementara Kejati menemukan 
sekitar Rp 336 juta. 

Menurut dia, perbedaan tersebut bisa saja terjadi karena BPKP menilai itu 
adalah pemborosan. Sedangkan penyidik mendefinisikan kerugian negara bila dana 
yang diperoleh tidak sesuai dengan peruntukannya. [148] 


Last modified: 16/5/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke