Refleksi: Apakah sulit mempunyai arti tidak mungkin dalam pengertian peradilan  
Indonesia?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/09/index.html

UARA PEMBARUAN DAILY
Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang

Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk 
Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit dijerat hukum. 
(Emerson Yuntho)

[JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto 
secara perdata terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto akan mengalami 
kesulitan dalam pembuktian. Oleh karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi 
gugatan itu. Demikian dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan 
Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7). 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, 
Senin (9/7), menyatakan berkas gugatan perdata terhadap Soeharto diserahkan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketika ditanya apakah aset-aset 
Soeharto akan disita, Alex enggan menjelaskan. 

Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan sulit membuktikan kesalahan Soeharto 
secara perdata karena mantan penguasa Orde Baru itu belum terbukti secara 
pidana. "Saya yakin Kejagung tahu, mereka akan mengalami kesulitan menggugat 
Soeharto secara perdata, kalau secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah 
saya juga yakin Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. 
Ya, akal-akalanlah," kata dia.

Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami kegagalan dalam gugatan perdata 
itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam gugatan perdata itu tidak valid, 
yakni bukti-bukti hanya berupa fotokopi. "Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini 
menyulitkan juga," kata dia.

Menurutnya, kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan 
Soeharto, maka Kejagung harus menggugat Soeharto secara pidana. Kalau benar 
Soeharto mengalami sakit permanen, kata Taufik, maka gugatan pidana itu bisa 
dilakukan mulai dari kroni-kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak 
terlalu sulit kalau Kejaksaan mau dan serius," kata dia.

Senada dengannya, Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia 
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan hal lain yang membuat 
Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan perdana itu adalah peradilan Indonesia 
sampai saat ini masih dikuasai oleh orang-orang yang mempunyai uang. "Sulit 
bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia peradilan masih, bahkan bertambah marak, 
setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya 
bagian KY yang mengawasi perilaku hakim," kata Emerson. 

Lebih jauh dikatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006, maka 
Soeharto sulit dijerat hukum.


Gugatan Rp 11,5 Triliun

Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer Munthe SH mengatakan kepada 
wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses pemberkasan gugatan perdata terhadap 
Soeharto sudah final.

Dachmer yang ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua Tim 
Penggugat harta Soeharto ini menyatakan gugatan materiil yang diajukan Kejagung 
adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan imateriil senilai Rp 10 triliun. 

Angka gugatan sebesar diajukan setelah Kejagung mengetahui adanya dana Yayasan 
Supersemar yang awalnya bertujuan untuk kepentingan sosial pendidikan, seperti 
membantu para siswa dan mahasiswa berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan 
miliar dana milik yayasan yang dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba 
bank-bank pemerintah mengalir ke keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja 
Sempati Air atau PT Nusamba itu milik siapa? Uang-uang itu mengalir ke sana," 
kata Dachmer.

Dachmer mengatakan, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan milik 
Soeharto yang akan digugat ke pengadilan. Yayasan lainnya juga akan digugat 
satu per satu. "Berkas gugatan sudah final dan secara prinsip sudah tidak ada 
perubahan," tegasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya 
Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam gugatan perdata terhadap 
Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan gugatan pidana dan perdata. Tanpa kami 
melakukan gugatan pidana terhadap Soeharto, kami sangat optimistis menang dalam 
gugatan perdata," katanya. [E-8]


Last modified: 8/7/07

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to