Islam Adalah Agama Milik Publik !!!

Kalo saya mengkritik atau dianggap men-jelek2an mobil Toyota saya yang
sudah tua, tak mungkin bisa seorangpun menuduh saya sebagai menghina
mobil Toyota saya karena untuk barang milik sendiri kita tidak
menggunakan istilah menghina dalam hal kita mengkritik milik kita sendiri.

Hal yang sama juga berlaku kalo mobil Toyota itu milik bersama karena
mencicilnya atau membelinya secara patungan.

Tak berbeda halnya dengan Agama Islam, saya sebagai umat beragama
Islam juga memiliki agama Islam.  Agama Islam bukan cuma milik anda,
juga milik anda2 yang lain termasuk juga milik saya.  Islam milik
umum, milik publik umum tidak ada yang bisa memonopolinya untuk
menuduh dan melarang yang lain sebagai bukan Islam, tidak boleh Islam,
dlsb.

Kesimpulannya jelas, janganlah menuduh saya atau siapa saja sebagai
menghina Islam, sebagai bukan Islam, sebagai murtad, sebagai kafir,
dlsb.  Karena pada hakekatnya tidak seorangpun berhak memononopoli
Islam itu sendiri sebagai harus begini dan harus begitu karena dalam
menafsirkan sebuah ajaran variasi besar berlaku.

Dari hal ini, saya mohon setiap umat Islam untuk merenung, adakah
mereka berhak menuduh Islam Ahmadiah sebagai bukan Islam???  sebagai
bertentangan dengan akidah Islam, haruskah mereka dilarang untuk
mengaku Islam????

Islam milik publik, juga milik saya, juga milik anda, juga milik umat
Ahmadiah, dan bagaimana masing2 menafsirkannya atau cara2 beribadahnya
adalah cara dan hak masing2 yang tidak bisa disalahkan.  Ibaratnya
setiap kita memiliki mobil yang sama merek, model, maupun tahun
buatannya, namun setiap kita berhak mengubah warnanya dengan mencat
mobil tadi dengan warna2 yang berbeda sesuai dengan selera masing2,
namun model dan mereka tidak mungkin diubah karena hal itu sudah
dibentuk oleh pabriknya.  Demikian halnya dengan Islam, penafsirannya
bisa diubah, bisa ber-beda2, namun merek, dan model subjectnya tetap
sama yaitu agama Islam tidak bisa diubah namanya menjadi agama
Ahmadiah atau agama berhala, karena memang dari mulanya diciptakan
sudah diberi nama agama Islam meskipun warna penafsirannya tidak perlu
sama bahkan warnanya boleh dan bebas untuk berlawanan atau
bertentangan dari yang aselinya sewaktu mula2 mendapatkannya, misalnya
waktu pertama mendapatkannya berwarna hitam, kita ubah jadi warna putih.

Demikianlah, setiap orang yang waktu lahir dinamakan beragama Islam,
maka seumur hidup dia boleh dianggap beragama Islam meskipun sudah
berpindah menjadi agama Hindu karena apapun agama yang dia anut
setelahnya hanyalah warna dari penafsirannya saja karena dalam hal ini
agama memang begitu adanya.  Seperti juga begitu juga mobil bahkan
modelnya diubah sekalipun, dalam surat STNK maupun BPKBnya tetap saja
tertera modelnya yang lama tak mungkin dari pabrik bisa diubah
meskipun secara fisik anda paksakan sendiri untuk mengubahnya.

Tulisan ini terpaksa saya buat karena terlalu banyak umat Islam yang
sangat menyesatkan, saling menuduh, saling mencaci, secara sepihak
membakar tempat ibadah, secara sepihak menjarah yang dianggap
lawannya, memonopoli se-olah2 agama Islam miliknya sendiri, hal2
seperti ini tidak pernah disadari bahwa bangsa dan umat lainnya sudah
lebih luas cara berpikirnya, sudah mampu membandingkan perbedaan
antara milik pribadi, milik umum, dan milik orang lain yang kesemuanya
sama2 milik yang harus dilindungi hukum bersama dengan melindungi
pemiliknya.  Semua inilah dasar2 penting dalam memahami HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke