Islam Adalah Agama Milik Publik !!! Kalo saya mengkritik atau dianggap men-jelek2an mobil Toyota saya yang sudah tua, tak mungkin bisa seorangpun menuduh saya sebagai menghina mobil Toyota saya karena untuk barang milik sendiri kita tidak menggunakan istilah menghina dalam hal kita mengkritik milik kita sendiri.
Hal yang sama juga berlaku kalo mobil Toyota itu milik bersama karena mencicilnya atau membelinya secara patungan. Tak berbeda halnya dengan Agama Islam, saya sebagai umat beragama Islam juga memiliki agama Islam. Agama Islam bukan cuma milik anda, juga milik anda2 yang lain termasuk juga milik saya. Islam milik umum, milik publik umum tidak ada yang bisa memonopolinya untuk menuduh dan melarang yang lain sebagai bukan Islam, tidak boleh Islam, dlsb. Kesimpulannya jelas, janganlah menuduh saya atau siapa saja sebagai menghina Islam, sebagai bukan Islam, sebagai murtad, sebagai kafir, dlsb. Karena pada hakekatnya tidak seorangpun berhak memononopoli Islam itu sendiri sebagai harus begini dan harus begitu karena dalam menafsirkan sebuah ajaran variasi besar berlaku. Dari hal ini, saya mohon setiap umat Islam untuk merenung, adakah mereka berhak menuduh Islam Ahmadiah sebagai bukan Islam??? sebagai bertentangan dengan akidah Islam, haruskah mereka dilarang untuk mengaku Islam???? Islam milik publik, juga milik saya, juga milik anda, juga milik umat Ahmadiah, dan bagaimana masing2 menafsirkannya atau cara2 beribadahnya adalah cara dan hak masing2 yang tidak bisa disalahkan. Ibaratnya setiap kita memiliki mobil yang sama merek, model, maupun tahun buatannya, namun setiap kita berhak mengubah warnanya dengan mencat mobil tadi dengan warna2 yang berbeda sesuai dengan selera masing2, namun model dan mereka tidak mungkin diubah karena hal itu sudah dibentuk oleh pabriknya. Demikian halnya dengan Islam, penafsirannya bisa diubah, bisa ber-beda2, namun merek, dan model subjectnya tetap sama yaitu agama Islam tidak bisa diubah namanya menjadi agama Ahmadiah atau agama berhala, karena memang dari mulanya diciptakan sudah diberi nama agama Islam meskipun warna penafsirannya tidak perlu sama bahkan warnanya boleh dan bebas untuk berlawanan atau bertentangan dari yang aselinya sewaktu mula2 mendapatkannya, misalnya waktu pertama mendapatkannya berwarna hitam, kita ubah jadi warna putih. Demikianlah, setiap orang yang waktu lahir dinamakan beragama Islam, maka seumur hidup dia boleh dianggap beragama Islam meskipun sudah berpindah menjadi agama Hindu karena apapun agama yang dia anut setelahnya hanyalah warna dari penafsirannya saja karena dalam hal ini agama memang begitu adanya. Seperti juga begitu juga mobil bahkan modelnya diubah sekalipun, dalam surat STNK maupun BPKBnya tetap saja tertera modelnya yang lama tak mungkin dari pabrik bisa diubah meskipun secara fisik anda paksakan sendiri untuk mengubahnya. Tulisan ini terpaksa saya buat karena terlalu banyak umat Islam yang sangat menyesatkan, saling menuduh, saling mencaci, secara sepihak membakar tempat ibadah, secara sepihak menjarah yang dianggap lawannya, memonopoli se-olah2 agama Islam miliknya sendiri, hal2 seperti ini tidak pernah disadari bahwa bangsa dan umat lainnya sudah lebih luas cara berpikirnya, sudah mampu membandingkan perbedaan antara milik pribadi, milik umum, dan milik orang lain yang kesemuanya sama2 milik yang harus dilindungi hukum bersama dengan melindungi pemiliknya. Semua inilah dasar2 penting dalam memahami HAM. Ny. Muslim binti Muskitawati.