Harian Analisa
Edisi Sabtu, 26 Juli 2008
Joko Suprapto Ditahan Polda DIY 

Yogyakarta, (Analisa) 

Joko "Blue Energy" Suprapto resmi ditahan Polda DI Yogyakarta. Joko menjadi 
tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai 
Rp1,5 miliar dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti 
kepada wartawan di Mapolda DIY di Jalan Ringroad Utara, Condongcatur Depok, 
Sleman, Jumat (25/7). 

"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko 
Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny. 

Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni 
pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat 
di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan 
pejagaan ketat petugas Polda DIY. 

"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia 
ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya. 

Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai 
penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar 
tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan 
pintu. 

"Dokter dari Biddokkes Polda DIY juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko 
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (dtc) 

Reply via email to