Refleksi: Apakah ketua KPK  bisa dipecat, bila mengajukan pertanyaan-pertanyaan 
yang membutuh jawaban yang merusak lingkungan sang menteri?

Harian Analisa
Edisi Kamis, 3 April 2008

KPK Batal Periksa Menteri Kehutanan 

Jakarta, (Analisa) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, batal memeriksa Menteri Kehutanan MS 
Kaban dalam kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Kaban batal dimintai keterangan sebagai 
saksi karena yang bersangkutan sedang menjalankan keperluan dinas. "Beliau 
tidak bisa datang hari ini dan sudah mengirim surat," kata Johan. 

Untuk itu, KPK berencana memeriksa Kaban pada Senin, 7 April 2008. Johan 
mengatakan, KPK perlu meminta keterangan Kaban karena sebagai menteri, Kaban 
dianggap mengerti mekanisme aturan yang berlaku di Departemen Kehutanan. 

Kasus pemberian izin pemanfaatan kayu di Pelalawan itu telah menyeret Bupati 
setempat, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka. 

KPK menduga Jafar telah menerima hadiah yang merupakan imbalan atas izin 
pemanfaatan kayu yang telah ia terbitkan sejak 2001. Akibatnya, negara rugi 
Rp1,3 triliun. 

Azmun diduga telah menerbitkan perizinan untuk 15 perusahaan yang tidak 
memiliki kualifikasi melakukan kegiatan pemanfaatan kayu. Izin yang dikeluarkan 
itu mestinya pada lahan kosong. Tapi, ketika diselidiki di lapangan, ternyata 
berada di hutan alam. (An

Reply via email to