http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/4/3/n3.htm


KPK Gagal Panggil Menhut


Jakarta (Bali Post) -
Menteri Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban tidak memenuhi panggilan alias mangkir 
dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Hingga Rabu (2/4) malam kemarin, ia 
tidak juga muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan 
ketidakhadirannya itu pun tidak jelas. 

Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi SP, Ka'ban hanya mengirim surat 
pemberitahuan tidak bisa datang melalui faksimile. Tidak jelas alasannya untuk 
tidak memenuhi panggilan KPK. 

Meski demikian, KPK akan memanggilnya kembali. Ketua Umum Partai Bulan Bintang 
(PBB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi 
penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada Senin (7/4) pekan depan. Dengan 
panggilan kedua itu, diharapkan Ka'ban datang memenuhi pemeriksaan. 

Selain Ka'ban, ternyata ada saksi lain dalam kasus serupa yang juga mangkir. 
Saksi tersebut adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husein. Ia juga diperiksa 
sebagai saksi terkait dugaan korupsi atas gratifikasi (hadiah) yang diterima 
tersangka Tengku Azmun Jafar yang menjabat Bupati Palalawan, Riau. Ia juga 
diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan IPK untuk memperkaya diri 
sendiri.  

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan 
Nurmahmudi Ismail. Selain itu juga telah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M 
Harris. Bupati Kampar Burhanuddin Husein pernah diperiksa pula sebelumnya. 
Pemeriksaannya terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala Dinas 
Perkebunan dan Kehutanan Pemprop Riau.

Tersangka Tengku Azmun Jafar telah ditahan KPK dan dititipkan ke sel Mabes 
Polri. Azmun diduga bertanggung jawab atas penerbitan IPK untuk 15 perusahaan 
senilai Rp 1,3 trilyun. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 milyar. Pemberian 
IPK dilakukan sepanjang 2001-2006. (kmb3

Kirim email ke