http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=5729
2009-03-10 Kasus Pembobolan Bank Century Empat Tersangka Ditahan, Dua Kabur [JAKARTA] Tersangka kasus pembobolan dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun bertambah. Sampai Sabtu (7/3) pagi, jumlahnya menjadi enam orang dengan perincian empat orang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mabes Polri dan dua orang diperkirakan kabur ke luar negeri. Empat tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Bank Century Lila Gondokusumo, mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma, mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan seorang pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Mereka ditangkap di Jakarta, Sabtu (28/2) lalu. Dua pemegang saham Bank Century lainnya, Rafat Ali Rizvi dan Hashemi Al Warraq, disinyalir kabur ke luar negeri. Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada SP, di Jakarta, Sabtu pagi. Dia menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kepada pers di Mabes Polri, Jumat (6/3) yang membenarkan adanya penambahan tersangka kasus Bank Century dari lima menjadi enam orang. "Jumlah tersangka kasus Bank Century memang bertambah sampai saat ini ada enam orang. Dari nama pelaku itu ada yang ditangkap di Surabaya, Jakarta, dan masih ada pelaku yang kami kejar karena kabur ke luar negeri," kata Abu Bakar. Periksa BI Pengacara Bank Century Pradjoto, di Jakarta, Jumat (6/3) mendesak Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso meminta keterangan Bapepam dan memeriksa secara intensif pihak Bank Indonesia sebagai pengendali perbankan Indonesia. Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga proaktif menyita sebanyak mungkin aset yang dimiliki para tersangka kasus PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) untuk mengembalikan kerugian para nasabah. Menurut Pradjoto, pemeriksaan dan penyitaan aset sekaligus aliran dananya itu adalah cara efektif yang memungkinkan untuk mengembalikan dana 5.000 nasabah PT Antaboga. Pradjoto mengatakan hal itu menanggapi desakan ribuan nasabah Antaboga yang menuntut agar Bank Century ikut bertanggung jawab atas kasus itu. Kasus Bank Century yang kini diambil alih pemerintah via Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008 atau setelah kalah kliring pada 13 September 2008 lalu itu tidak mungkin bertanggung jawab untuk mengembalikan uang nasabah Antaboga. "Namun, pemerintah terkait kasus Bank Century juga tidak patut menanggung dampak buruk dari perbuatan kriminal seseorang. Kalau pemerintah mengganti uang nasabah Antaboga Rp 1,4 triliun, berarti pemerintah telah mengambil alih implikasi perbuatan kriminal," ujar Pradjoto.