http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp?Berita=UTAMA&id=136022

Minggu, 27 Juli 2008

Kerugian Korupsi Bansos Kukar Bengkak
Capai Rp 30 M, Memungkinkan Ada Tersangka Baru

JAKARTA - Jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi penggunaan 
dana bantuan sosial 2005-2006 di Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata lebih besar 
dari yang disangka sebelumnya. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) Johan Budi SP, angkanya lebih dari Rp 30 miliar. Jadi bukan Rp 19 miliar 
seperti yang diberitakan sebelumnya. 
Dari kerugian sebesar itu, yang telah dikembalikan dari tersangka Samsuri Aspar 
dan Setia Budi, serta puluhan pejabat Pemkab Kukar dan anggota DPRD Kukar ke 
KPK, nilainya mencapai Rp 12 miliar lebih. "Angka ini (Rp 12 miliar, Red) kami 
harapkan terus bertambah seiring dengan adanya kesanggupan dari para 
penerimanya untuk mengembalikan uang tersebut," tutur Johan Budi menjawab 
pertanyaan KPNN. 

Meski menurut Johan, yang ikut "bancakan" bantuan sosial tersebut ada banyak 
orang, namun hingga Sabtu kemarin (26/7) yang telah dimintai pertanggungjawaban 
secara hukum baru Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, dan Ketua Komisi II DPRD 
Kukar Setia Budi. Baik Samsuri Aspar maupun Setia Budi, bahkan sudah menjalani 
tahanan sejak Kamis malam (24/7), usai menjalani pemeriksaan sejak pagi. 

Hingga kemarin, Samsuri Aspar masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan 
Setia Budi di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Penahanan keduanya dilakukan setelah tim KPK hampir seminggu memeriksa sejumlah 
saksi, termasuk anggota DPRD Kukar dan pejabat Pemkab Kukar, di Tenggarong. 

Pada pemeriksaan sebelumnya juga di Tenggarong, sejumlah pihak yang ikut 
menerima "uang panas" tersebut langsung mengembalikan ke penyidik KPK. 

Budi sendiri telah mengembalikan Rp 7 miliar. Harapannya, supaya asetnya tidak 
disita oleh penyidik KPKP. 

Ditegaskan oleh Johan Budi, walau kelak seluruh uang itu kembali, bukan berarti 
proses hukum berhenti dengan hanya menetapkan Samsuri Aspar dan Setia Budi 
sebagai tersangka. Artinya, masih memungkinkan adanya tersangka lain yang bakal 
diajukan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK. "Penyidikan terus berlanjut, jadi 
kemungkinan tersangka baru selain Samsuri dan Setiabudi masih terbuka," jelas 
Johan.(pra/kpnn) 

Reply via email to