Kontroversi Hukum vs Nurani Adakalanya penegak hukum bisa mengabaikan, melalaikan bahkan melanggar hukum itu sendiri hanya karena nuraninya tersentuh. Tentunya hal begini hanya berlaku pada mereka yang memiliki kekuasaan, memiliki jabatan atau memiliki kekuatan politik. Dalam hal begini tentunya orang kecil yang tidak memiliki jabatan apa2 tak akan bisa mengubah jalannya hukum kalopun nuraninya tersentuh.
Kejadian Bibit-Chamsah yang jelas2 terbukti bersalah dalam kasus pemerasan pengusaha, akhirnya juga bisa dibebaskan karena nurani SBY tersentuh. Tapi nurani SBY itu bukan tersentuh langsung karena nuraninya tersentuh membayangkan bahwa dirinya juga akan berada dalam posisi Bibit-Chamsah apabila kasus bank Century dilanjutkan. Secara nurani SBY membayangkan bahwa dengan menghentikan proses hukum Bibit-Chamsah tentunya akan berhenti juga tuntutan bank Century. Dengan cara2 beginilah bisa dilakukan barter nurani diantara para penguasa dan pejabat2nya. Kasihan rakyat kecil yang nuraninya tidak bisa dibarter. Beda Indonesia beda juga Amerika, meskipun di Amerika juga sama2 punya nurani, namun orang2 awam atau orang2 kecil sekalipun masih ada kesempatan barter nurani. Demikianlah kejadian tentang seorang ibu yang tanpa anak, suatu hari hamil dan selama kehamilannya dia merawat bayinya karena inilah satu2nya anak yang bisa dihamilinya selama ini. Suaminya juga gembira kalo isterinya bisa hamil padahal sudah lebih sepuluh tahun menikah tetap enggak punya anak. Akhirnya anaknya lahir, diperiksa oleh dokter anak dan dokter2 yang lain yang bersangkutan. Ternyata sial, bayinya itu buta tuli, dan dari pemeriksaan dokter anak itu akan idiot dan menderita penyakit semacam epilepsi yang akan membawa kelumpuhan anggauta2 tubuhnya. Si ibu tentunya terkejut, tapi rahasia ini tidak diceritakan kepada suaminya. Sang isteri minta bantuan dokter anak untuk membunuh anak itu dengan obat2an karena tidak tega melihat anaknya menderita. Tapi dokter anak ini menolaknya, akhirnya wanita ini mengerjakannya sendiri dan mayat anaknya dibuang gitu aja ditempat sampah hingga ditemukan orang. Setelah singkatnya tertangkap polisi, terbukalah semua kedoknya, ternyata bayi itu hasil hubungan gelap sang isteri dengan teman kantornya. Cowok itu mencintai wanita ini dan mau menikahi wanita ini, namun sang wanita menolaknya karena dia benar2 mencintai suaminya. Mungkin si wanita ini cuma numpang mau bikin anak saja karena suaminya tidak bisa bikin anak. Cowok serongnya ini juga tidak tahu kalo pacarnya hamil, apalagi sampai membunuh anaknya. Si Dokter anak akhirnya tahu dan marah kepada wanita pasiennya ini, tapi apa boleh buat kejadian yang sudah terjadi ini bisa melibatkan dokter anak, akhirnya dokter anak itu membuat surat kematian palsu dan menguburkan peti kosong yang enggak ada baby-nya se-mata2 agar segalanya berjalan mulus. Singkat ceritanya, wanita ini ditangkap dan diadili dengan jury2. Pembela wanita ini menyatakan si wanita dalam keadaan stress dan wanita manapun yang berada dalam posisinya akan juga bertindak seperti dirinya. Baik suaminya maupun pacar serongnya sama2 memaafkan wanita ini dan bisa menerima posisi wanita ini terpaksa. Kejadian diatas sebenarnya betul2 menyentuh nurani siapapun juga karena sekali wanita ini dinyatakan bersalah, maka dia bisa dihukum 25 tahun karena pembunuhan bayi. Tapi apabila ada satu saja jury yang menolak untuk menyatakan si wanita bersalah, maka si wanita bisa bebas. Memang betul2 menyentuh nurani karena bayi itupun sebetulnya sudah sulit hidup diluar dan kemungkinannya juga akan mati dalam 6 bulan. Tapi karena si ibu bayi ini tidak tega, maka lebih baik bayinya dihabisi dengan obat2an yang diminta dari dokternya. Dokternya sendiri tidak tahu kalo si ibu benar2 akan menghabisi bayinya. Nasib si ibu benar2 tergantung nurani para jury, dan jury2 ini diseleksi dari masyarakat yang bertingkat pendidikan tertentu. Kalo para jury-nya tak punya nurani, maka nasib ibu ini akan dipenjara 25 tahun, sebaliknya akan bebas. Jadi disini kita menyaksikan orang kecil sekalipun dimuka hukum meskipun bersalah masih bisa mendapatkan keselamatan atau belas kasihan karena nurani. Ny. Muslim binti Muskitawati.