:-))

http://www.republika.co.id/berita/56691/MUI_Bersidang_lagi_Bahas_Vaksin_Meningitis

MUI Bersidang lagi Bahas Vaksin Meningitis
By Republika Newsroom
Selasa, 16 Juni 2009 pukul 19:24:00 

 
NUNU/REPUBLIKA 
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan depan akan kembali bersidang 
untuk membuat keputusan tentang penggunaan vaksin meningitis yang mengandung 
unsur babi bagi calon jemaah haji atau umrah. "Kalau belum juga ada jawaban 
dari Arab Saudi tentang kebijakan menggunakan vaksin itu, minggu depan kami 
akan kembali bersidang untuk menentukan langkah apa yang mesti diambil," kata 
Ketua MUI Amidhan Shaberah di Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan karena waktu persiapan keberangkatan jemaah haji semakin 
dekat dan belum adanya ketetapan mengenai penggunaan vaksin meningitis yang 
proses pembuatannya melibatkan unsur babi tersebut yang dapat mengganggu 
persiapan calon jemaah haji.

Ia menjelaskan, MUI sudah menyampaikan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk 
menanyakan kebijakan negara tersebut mewajibkan seluruh calon jemaah haji dan 
umrah mendapatkan vaksinasi meningitis. "Saya juga sudah bertemu dengan Duta 
Besar Arab Saudi, katanya surat itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat namun 
belum mendapatkan jawaban. Kami menanyakan apakah itu benar-benar diwajibkan 
dan mengapa diwajibkan serta apakah ada alternatif lain yang bisa dilakukan," 
jelasnya.

Menurut Amidhan, jika pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan penggunaan vaksin 
meningitis tersebut tanpa memberikan alternatif upaya pencegahan yang lain maka 
kemungkinan MUI terpaksa memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut bagi calon 
jemaah haji sebelum pemerintah bisa memroduksi vaksin meningitis yang halal.

"Dengan alasan darurat mungkin akan diperbolehkan. Soalnya, tidak mungkin kita 
melarang orang menunaikan ibadah haji karena masalah ini. Tapi, kami tetap 
mendesak pemerintah Arab Saudi memberikan klarifikasi mengenai hal ini karena 
saya khawatir ini ada kaitannya dengan bisnis," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah ini MUI juga mendesak pemerintah 
berusaha memproduksi vaksin meningitis yang halal.

Dalam satu bulan terakhir, MUI membahas penggunaan vaksin meningitis yang 
prosesnya melibatkan unsur babi. Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin sebelumnya 
menjelaskan, vaksin meningitis yang selama ini digunakan calon jemaah haji 
haram karena meski hasil akhirnya tidak mengandung unsur babi tapi proses 
pembuatannya melibatkan unsur babi.  Namun MUI belum menetapkan fatwa tentang 
penggunaannya.

Menurut hukum Islam, dalam keadaan darurat barang yang haram bisa digunakan dan 
MUI hingga saat ini masih mengkaji tingkat kedaruratan dari penggunaan vaksin 
tersebut.

MUI sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat 
dan Makanan (BPOM) dan praktisi kesehatan untuk meminta masukan mengenai 
spesifikasi dan kebutuhan akan vaksin tersebut. Di samping itu, MUI juga 
meminta klarifikasi dan menanyakan beberapa hal kepada pemerintah Arab Saudi 
terkait kebijakan penggunaan vaksin meningitis yang diterapkan negara itu namun 
belum mendapatkan jawaban.

Selama ini, setiap calon jemaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan 
vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 
No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap 
calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai 
syarat untuk mendapatkan visa.

Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah 
vaksin meningitis "Mencevax ACWY" produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, 
Belgia. Menurut produsennya, vaksin meningitis yang juga digunakan calon jemaah 
dari Arab Saudi, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, 
Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon tersebut sudah tidak 
mengandung unsur babi. ant/ism

<<20090422015311.jpg>>

Kirim email ke