:-)) http://www.republika.co.id/berita/56691/MUI_Bersidang_lagi_Bahas_Vaksin_Meningitis
MUI Bersidang lagi Bahas Vaksin Meningitis By Republika Newsroom Selasa, 16 Juni 2009 pukul 19:24:00 NUNU/REPUBLIKA JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan depan akan kembali bersidang untuk membuat keputusan tentang penggunaan vaksin meningitis yang mengandung unsur babi bagi calon jemaah haji atau umrah. "Kalau belum juga ada jawaban dari Arab Saudi tentang kebijakan menggunakan vaksin itu, minggu depan kami akan kembali bersidang untuk menentukan langkah apa yang mesti diambil," kata Ketua MUI Amidhan Shaberah di Jakarta, Selasa. Hal itu dilakukan karena waktu persiapan keberangkatan jemaah haji semakin dekat dan belum adanya ketetapan mengenai penggunaan vaksin meningitis yang proses pembuatannya melibatkan unsur babi tersebut yang dapat mengganggu persiapan calon jemaah haji. Ia menjelaskan, MUI sudah menyampaikan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk menanyakan kebijakan negara tersebut mewajibkan seluruh calon jemaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi meningitis. "Saya juga sudah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi, katanya surat itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat namun belum mendapatkan jawaban. Kami menanyakan apakah itu benar-benar diwajibkan dan mengapa diwajibkan serta apakah ada alternatif lain yang bisa dilakukan," jelasnya. Menurut Amidhan, jika pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan penggunaan vaksin meningitis tersebut tanpa memberikan alternatif upaya pencegahan yang lain maka kemungkinan MUI terpaksa memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut bagi calon jemaah haji sebelum pemerintah bisa memroduksi vaksin meningitis yang halal. "Dengan alasan darurat mungkin akan diperbolehkan. Soalnya, tidak mungkin kita melarang orang menunaikan ibadah haji karena masalah ini. Tapi, kami tetap mendesak pemerintah Arab Saudi memberikan klarifikasi mengenai hal ini karena saya khawatir ini ada kaitannya dengan bisnis," katanya. Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah ini MUI juga mendesak pemerintah berusaha memproduksi vaksin meningitis yang halal. Dalam satu bulan terakhir, MUI membahas penggunaan vaksin meningitis yang prosesnya melibatkan unsur babi. Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin sebelumnya menjelaskan, vaksin meningitis yang selama ini digunakan calon jemaah haji haram karena meski hasil akhirnya tidak mengandung unsur babi tapi proses pembuatannya melibatkan unsur babi. Namun MUI belum menetapkan fatwa tentang penggunaannya. Menurut hukum Islam, dalam keadaan darurat barang yang haram bisa digunakan dan MUI hingga saat ini masih mengkaji tingkat kedaruratan dari penggunaan vaksin tersebut. MUI sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan praktisi kesehatan untuk meminta masukan mengenai spesifikasi dan kebutuhan akan vaksin tersebut. Di samping itu, MUI juga meminta klarifikasi dan menanyakan beberapa hal kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penggunaan vaksin meningitis yang diterapkan negara itu namun belum mendapatkan jawaban. Selama ini, setiap calon jemaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis "Mencevax ACWY" produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia. Menurut produsennya, vaksin meningitis yang juga digunakan calon jemaah dari Arab Saudi, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon tersebut sudah tidak mengandung unsur babi. ant/ism
<<20090422015311.jpg>>