Cendrawasih Pos
04 Februari 2009




Massa Minta Buchtar Bebas Tanpa Syarat 

JAYAPURA-Selama dua hari ini, Kota Jayapura dilanda Demo. Jika Senin, puluhan 
pekerja mendesak Gubernur Papua segera menetapkan UMP Papua 2009, maka Selasa 
kemarin pendemo menuntut Polda Papua, agar membebaskan Buchtar Tabuni dan 
rekannya. 


Ya, ratusan massa pendukung Buchtar Tabuni yang tergabung dalam Solidaritas HAM 
dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua, mendatangi Gedung DPR Papua, Selasa (3/2) 
pukul 13.10 wit kemarin. Mereka menuntut agar pihak kepolisian Polda Papua 
segera membebaskan Buchtar Tabuni yang mengaku Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri 
(Internasional Parlement of West Papua) dan rekannya, Seby Sembom yang kini 
ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura dan Polda Papua dalam kasus dugaan makar pada 
demo di depan Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu. 


Massa tiba di Halaman DPRP dengan menggunakan 4 truk, setelah sebelumnya 
melakukan aksi long march sambil berorasi di lingkaran Perumnas III Waena, 
Heram, Kota Jayapura. Bahkan, sebelum menuju DPRP, massa sempat melintas di 
depan Mapolda Papua sambil berorasi menyerukan agar Buchtar Tabuni dan Seby 
Sembom dibebaskan tanpa syarat.


Massa langsung membentangkan 2 spanduk besar bertuliskan 'Papua Zona Darurat, 
Selamat Datang Anak Negeri Dari Luar Papua ke Tanah Air' dan 'Martabat Hukum, 
HAM dan Demokrasi, Bebaskan Buchtar Tabuni dan Seby Sembom' serta satu famlet.
Ketua Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua, Usama U Yogoby langsung 
berorasi langsung berorasi, disusul beberapa orator lainnya yang pada intinya 
mendesak agar Buchtar Tabuni dibebaskan tanpa syarat. 'Bebaskan Buchtar Tabuni 
dan Seby Sembom tanpa syarat," teriaknya yang diikuti massa pendukung Buchtar 
Tabuni. 


Dalam pernyataan sikapnya, yang dibacakan, Usama U Yogoby mendesak Polda Papua 
dan Kejaksaan Tinggi agar Buchtar Tabuni dan Seby Sembom dibebaskan tanpa 
syarat. 'Demi martabat hukum, HAM dan Demokrasi, bebaskan Buchtar dan Seby 
Sembon tanpa syarat,' tegasnya. 
Selain itu, Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua juga meminta agar 
segera menghentikan bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat 
Papua dengan pasal karet Makar, separatis dan berbagai tuduhan tidak berperi 
kemanuaan lainnya sebagaimana yang pernah dituduhkan pemerintah Belanda kepada 
Presiden Soekarno. 

Mereka juga meminta agar Kapolda Papua dan Direktur Intelkam segera memeriksa 
dan menahan Kapolsekta Abepura selaku komandan pengamanan aksi di lapangan dan 
Direktur Intelkam Polda Papua. Massa menuntut kepada Gubernur Papua, MRP, DPRP 
untuk membuka ruang dialog sebelum pelaksanaan pesta demokrasi 2009 untuk 
membicarakan status makar dan separatis yang terus dituduhkan kepada rakyat 
Papua selama ini. "Segera menghentikan segala bentuk provokasi yang terus 
didorong oleh aparat keamanan membentuk kelompok merah-putih untuk mengadu 
domba rakyat semesta Papua dengan mengulangi konflik Timur Leste 1999 menjelang 
pelaksaan referendum di tanah Papua," tandas Yogoby. 
Yogoby menilai penangkapan terhadap Ketua IPWP Dalam Negeri, Bucthar Tabuni dan 
Sebi Sembom oleh aparat kepolisian tidak sesuai prosedur, karena tanpa 
menggunakan surat penangkapan. 


Selain itu, Yogoby menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum 
penegak hukum terhadap Buchtar Tabuni ketika masih dalam tahanan rutan Mapolda, 
15 Januari lalu dan di LP Abepura baru-baru ini.Termasuk soal pemanggilan dan 
pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Adat Papua dan Sekjen Presidium Dewan Papua 
terkait aksi demo 16 Oktober 2008 merupakan bagian dari pembungkaman dan 
pengalihan perhatian atas kematian Opinus Tabuni yang tak kunjung kelar.


Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua, Paskalis Kossy usai menerima 
pernyataan sikap menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan aspirasi tersebut 
kepada instansi yang dituju. "Atas nama lembaga penyampai aspirasi, kami akan 
berupaya sebisa mungkin melanjutkan aspirasi ini,' ujarnya. 


Paskalis meminta kepada para pemdemo agar apabila ingin berdialog harus 
menyertakan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Disamping itu, juga 
perlu diperhatikan warna pakaian yang dikenakan, sehingga akan sedikit dihargai 
oleh instansi terkait. "Apabila ingin melakukan dialog, cobalah tidak membawa 
massa seperti ini, karena pemerintah maupun instansi-instansi terkait agak 
kesulitan apabila mau menerima dan kalau berdialog harus menyertakan tokoh 
masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama," ujarnya.


Sebelumnya, massa yang masuk ke Gedung DPRP ini, ada sejumlah massa yang 
menutup paksa pintu pagar kantor DPRP tersebut, sehingga hal ini langsung 
membuat aparat kepolisian yang berjaga dan mengamankan aksi tersebut agar tidak 
dilakukan, meski sempat terjadi adu mulut dengan pendemo, namun hal tersebut 
berhasil diredam. 


Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut juga 
mengharapkan kepada pihak berwajib agar segera membebaskan Buchtar Tabuni dkk. 
Sebab, sampai saat ini masih belum jelas apa kesalahan mereka, sehingga aparat 
menangkapnya." Saya pikir aparat keamanan harus menjelaskan dulu apa kesalahan 
Buchtar Tabuni dkk, sehingga ditangkap dan saat ini ditahan di Lapas Abepura. 
Jika mereka ini dikatakan melakukan makar, harus jelas dulu apa itu pengertian 
makar. Sebab, apa yang dilakukan Buchtar Tabuni dkk hanya sebatas 
memperjuangkan hak-hak dasar mereka sebagai masyarakat adat Papua," ujarnya 
saat menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin.


Dikatakan, selaku masyarakat adat Papua yang hak-hak dasar-dasarnya diindak, 
maka sangat wajar jika mereka berjuang dan menuntut kepada para penguasa negeri 
ini agar hak-hak dasarnya dihormati dan dihargai.  Yang menyedihkan lagi kata 
Forkorus Yaboisembut, persoalan-persoalan politik tidak bisa diselesaikan 
dengan hukum positif. Sebab, apa yang dilakukan Buchtar Tabuni adalah bukan 
melakukan tindakpidana penganiayaan, pembunuhan atau pengrusakan, tapi berjuang 
agar hak-hak pribumi maupun masyarakat adat dihargai. Sebab, yang dilakukan 
Buchtar Tabuni dkk selama ini bukan membicarakan soal makar atau disintgerasi, 
tapi memperjuangkan hak-hak dasar orang papua agar dihargai dan dihormati. 


Ditambahkan, perjuangan penegakkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua adalah 
juga perjuangan untuk membebaskan diri dari ketidakadilan, keserakahan dan 
penindasan. Perjuangan masyarakat adat papua ini merupakan bagian integral dari 
perjuangan bangsa pribumi diseluruh dunia selama dua decade lamanya. Dirinya 
juga minta kepada Kapolda agar juga memproses anggotanya yang telah melakukan 
pemukulan dua kali terhadap Buchtar Tabuni di tahanan Mapolda dan Lapas. 
Padahal dari segi hukum status Buchtar Tabuni belum divonis sebagai orang yang 
bersalah dalam kasus tersebut. (bat/mu

<<UTM.jpg>>

Reply via email to