http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/06/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY NU Tolak Syariat Islam secara Legal Formal [JAKARTA] Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, NU tidak anti syariat Islam, namun menolak penerapannya secara legal-formal. NU mempunyai cara tersendiri dalam menerapkan syariat Islam di Indonesia. "Ini menolak anggapan dari luar yang menilai NU sebagai kelompok yang bukan syariat," kata Hasyim saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) di Jakarta, Rabu (5/9). Dia mengatakan, NU melaksanakan syariat Islam dalam konteks negara Indonesia. Untuk itu, LBMNU sebagai perangkat organisasi NU yang membidangi persoalan hukum syariat perlu lebih aktif dalam memberikan kontribusi pada tata hukum positif di Indonesia. "Mereka yang terlibat dalam Bahtsul Masa'il haruslah kiai yang menguasai ibarat fikih. Selain itu harus menguasai konteks persoalan, karena tidak mungkin hukum terlepas dari konteksnya," katanya. Kontektualitas tersebut menuntut orientasi interdisipliner, berbagai disiplin ilmu, dengan melibatkan para pakar sebelum pengambilan hukum. Ditambahkan, juga perlu adanya dalil argumentatif untuk menjelaskan semua keputusan hukum yang telah diambil. Di hadapan para utusal LBM seluruh Indonesia, Hasyim mengeluhkan semakin langkanya para kiai NU yang mumpuni di bidang hukum syariat. "Padahal NU belakangan menjadi penting sebagai rujukan syariat nasional dan sebagai perbandingan bagi gerakan syariat internasional. Di Indonesia ini belum lega sebelum mendengar keputusan NU. Di internasional pun NU mulai didengarkan bagaimana cara penyelesaian masalah negara yang sangat plural," katanya. Pada kesempatan terpisah ketika menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Cameron R Hume, Hasyim mengungkapkan bahwa agenda untuk memperjuangkan perdamaian akan terus dilakukan NU apapun hasilnya karena antara proses dan hasil merupakan sesuatu yang berbeda. [E-5] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 6/9/07