REFLEKSI: Kalau dari dulu para tua bangka Golkar berpendapat seperti ini, 
mungkin tidak terjadi puluhan ribu korban jiwa manusia dan harta. Tetapi apa 
boleh buat telah terjadi dan para korban tidak bisa dihidupkan lagi. Hanya yang 
bisa diharapkan semoga tidak akan berlangsung lagi perusakan rumah ibadah kaum 
minoritas, dan semoga pula pernyataan politisi muda ini bukan untuk kampanye 
Pemilu jad, tetapi patokan hidup untuk ditaati oleh semua yang percaya 
macam-macam seperti gurun pasir langit biru atau yang menyebah batu itam di 
puncak gunung sampai ke tepi pantai. Amin!
   
  HARIAN ANALISA
  Edisi Selasa, 18 Desember 2007
   
  Perusakan Rumah Ibadah Pelanggaran HAM Berat   Jakarta, (Analisa)   Politisi 
muda Partai Golkar, Bejo Rudiantoro, di Jakarta, Senin, menegaskan penyerangan 
dan perusakan rumah-rumah ibadah di Indonesia merupakan pelanggaran HAM berat 
yang mesti mendapat hukuman berat.   "Perusakan dan penyerangan seperti ini 
kalau dibiarkan justru akan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia yang 
majemuk dan beragaman," kata salah satu fungsionaris Badan Informasi dan 
Komunikasi (BIK) DPP Partai Golkar ini.   Ia mengatakan itu merespons sikap 
Komisi Nasional (Komnas) Hak-hak Asasi Manusia (HAM), beberapa intelektual 
muslim, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja 
Indonesia (KWI), yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto agar menjelaskan 
sekaligus bertindak tegas mengatasi penyerangan serta perusakan rumah-rumah 
ibadah.   "Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap sikap, 
perbuatan warganya harus bersandarkan pada norma-nomra hukum yang
 bersifat mengikat setiap orang," ujar Bejo Rudiantoro.   Dikaitkan dengan 
perusakan terhadap rumah ibadah, menurut dia, tentu ini pelanggaran terhadap 
HAM dan merupakan perwujudan dari sikap ketidakpatuhan terhadap hukum.   "Andai 
memang telah terjadi penyimpangan oleh sekelompok orang dalam menjalankan 
tuntutan keyakinan agamanya yang mengakibatkan keresahan masyarakat, maka harus 
diluruskan, ditindak atas dasar hukum, bukan dengan main hakim sendiri," 
katanya.   Bagi Bejo Rudiantoro, orang per orang atau pun kelompok tidak 
diperkenankan berpersepsi dan bertindak atas pemahamannya sendiri terhadap 
hukum.   "Jadi saya kira tidak alternatif lain bagi Kapolri, selain mengambil 
langkah-langkah yang tegas dan konsisten terhadap kelompok-kelompok yang 
melakukan penyerangan dan perusakan rumah ibadah," katanya.   Dengan begitu, 
Bejo Rudiantoro berharap, semua harus tunduk pada hukum melalui mekanisme yang 
telah diatur dalam perundangan.   "Sebab, hukum bertujuan mengatur tata
 kehidupan berbangsa dan bernegara, dan memberikan perlindungan terhadap hak 
asasi manusia (HAM) setiap warga negara serta hukum juga digunakan sebagai 
dasar untuk memaksa setiap warga negara dalam rangka menunaikan kewajibannya, " 
katanya.   Dengan demikian, lanjut Bejo Rudiantoro, melawan hukum (termasuk 
menyerang dan merusak rumah ibadah), pada hakikatnya merupakan pelanggaran 
terhadap HAM



                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Reply via email to