PLTN UNTUK SIAPA ?

Amerika Serikat yang memiliki 110 buah reaktor nuklir atau 25,4% dari total
seluruh reaktor yang ada di dunia akan menutup 103 reaktor nuklirnya. Di
Jerman, negara industri besar ini, juga berencana menutup 19 reaktor
nuklirnya. Di Swedia, seluruh PLTN-nya yang berjumlah 12, ditutup mulai
tahun 1995, sampai negara tersebut bebas dari PLTN
pada tahun 2010 mendatang. Sebaliknya, pemerintah Indonesia, melalui BATAN
(Badan Energi Nuklir Nasional) berniat membangun PLTN mulai tahun 2010-2016.

CADANGAN ENERGI DI INDONESIA
Sesungguhnya cadangan energi yang tersedia di Indonesia sangatlah cukup dan
jauh dari kurang. Sebagai gambaran singkat : Cadangan Batu Bara kita
sebanyak 30 miliar ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama
147 tahun. Gas, 182 triliun kaki
kubik, cukup untuk 61 tahun. Dan, Minyak Mintah, sebanyak 8 miliar barrel,
cukup untuk 8 tahun. Itu belum termasuk yang di temukan di Irian,
Kalimantan, dan Natuna. Serta, cadangan dari sumber-sumber energi lain,
non-fosil, yang sesungguhnya kita sangat kaya dan lebih ramah lingkungan dan
terbarui seperti microhydro, surya, angin, biomassa, biofuel, panas bumi,
dll. Lalu mengapa pemerintah menyatakan bahwa di tahun 2015, indonesia akan
mengalami krisis energi yang luar biasa sehingga harus segera dibangun PLTN
?

KRISIS ENERGI (2015)
Salah satu strategi kebijakan pemerintah Indonesia untuk membayar hutang
beserta bunganya ke IMF dan Bank Dunia, adalah dengan melakukan ekspor
minyak bumi dan gas besar-besaran hingga mencapai lebih dari separo cadangan
energi fosil yang kita miliki.
Parahnya, di saat yang sama masyarakat indonesia harus antri untuk membeli
BBM yang naik karena di cabutnya subsidi dari pemerintah. Berkurangnya
cadangan energi kita dan ancaman krisis energi di Indonesia pada tahun 2015,
menjadi logis. Di tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda indonesia,
pemerintah RI membuat kesepakatan kontrak hutang dengan belasan korporasi
dari berbagai negara seperti Amerika, Perancis, Jepang, dan Kanada, termasuk
2 korporasi raksasa Mitsubishi dan Westinghouse, untuk pembangunan PLTN.
Untuk rencana gila ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 10 tentang
Ketenaganukliran dan menetapkan BATAN hanya menangani riset dan
pengembangan, realisasi proyek dan pengoperasian di kerjakan oleh BUMN,
swasta atau koperasi, di bawah koordinasi Departemen Energi dan Sumber Daya
Manusia. Sikap sekenanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya ini
semakin parah ketika disaat yang sama pemerintah memohon hutang baru kepada
IMF dan World Bank, yang berakhir dengan salah satu point kesepakatannya
adalah pemerintah indonesia harus melakukan pengurangan subsidi BBM sampai
nol persen pada tahun 2015. Jika benar tahun 2015, cadangan minyak bumi dan
gas yang dimiliki berkurang drastis, maka yang akan terjadi adalah kebijakan
import minyak. Artinya, harga minyak akan menjadi sangat tinggi di
indonesia, karena harus mengikuti harga minyak mentah dunia. Dan, di saat
seperti ini, kebutuhan akan minyak untuk pembangkit energi listrik akan
tutup, yang kemudian di harapkan pada tahun 2016 PLTN sudah dapat
beroperasi, menggantikan pembangkit listrik yg selama ini menggunakan energi
minyak bumi dan batubara. Pergantian teknologi pembangkit listrik ini, jelas
akan menaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan ini jelas akan diikuti
dengan kenaikan barang-barang pokok lainnya, karena pembangunan PLTN sendiri
di biayai dari perjanjian hutang. Disisi yang lain, bahan energi PLTN,
uranium, yang selama ini di katakan banyak di dapat di pulau Kalimantan,
ternyata melalui hasil studi kelayakan, di anggap tidak sesuai.Karena itu,
pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan Australia, sebagai negara
penghasil uranium selain Kanada, pada akhir tahun 2006 lalu. Indonesia,
negara yang kaya akan minyak bumi dan gas, dan energi terbaruhi lainnya
justru menjual seluruh kekayaan energinya dan menggantikannya dengan energi
NUKLIR yang jelas sangat berbahaya
bagi kehidupan. PLTN, karena alasan kesepakatan hutang dengan IMF, World
Bank, dan belasan koorporasi yang sudah memberikan pinjaman, masyarakat
indonesia harus menanggung kembali beban dan dampak kerusakan lingkungan
yang di timbulkannya.

HISTORIKAL PLTN DI DI INDONESIA
1964 : Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan
mengenai rencana pembangunan pusat pengembangan
dan penelitian nuklir.

1965 : Pemerintah membentuk BATAN (Badan Energi
Nuklir Nasional). Pengembangan reaktor nuklir untuk
riset ini pertama kali di bangun di Bandung. BATAN
(Badan Tenaga Atom Nasional) yang terbentuk kemudian
mencanangkan pembangunan pusat pengembangan
dan penelitian nuklir dalam rencana jangka panjangnya
membangun pusat reaktor nuklir. Secara bertahap,
pemerintah RI berencana membangun 4 pusat
pengembangan dan penelitian nuklir di Indonesia, yakni
di Jakarta, Serpong, Bandung, dan Yogyakarta.

1968 : Introduksi PLTN di Indonesia di mulai melalui
seminar Cipayung atas prakarsa Dirjen Tenaga Listrik,
Departemen PUTL bekerjasama dengan Badan Tenaga
Atom Nasional (BATAN).

1970 : Seminar dengan yang sama diadakan di
Yogyakarta pada tanggal 19-24 Januari 1970, yang
kemudian melahirkan usulan dibentuknya Komisi
Persiapan Pembangunan PLTN (KP2-PLTN). Sejak saat
itu, teknologi PLTN mulai mendapat perhatian serius oleh
para ahli nuklir di Indonesia.

1989 : Persiapan lebih serius dimulai setelah
Presiden pada tanggal 11 Desember 1989, meresmikan
labolatoria BATAN, LIPI dan BPPT dikawasan Puspitek
Serpong, menginstruksikan agar dilakukan usaha
persiapan sebaik-baiknya untuk membangun suatu
PLTN di Indonesia. Beberapa hari kemudian, Badan
Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan
agar BATAN melaksanakan studi kelayakan dan
pembangunan PLTN di indonesia
terpilihlah NewJec (New Japan Enginereering Consoltan
Inc) untuk melaksanakan studi tapak dan studi
kelayakan selama 4,5 tahun, terhitung sejak Desember

1991 sampai pertengahan 1996.Instruksi tersebut
dipertegas pada saat peresmian pemakaian beberapa
instalasi nuklir yang terletak dikawasan yang sama pada
tanggal 12 Desember 1990.

1993 : Pada tanggal 30 Desember 1993, NewJec
menyerahkan dokumen Feasibility Study Report (FSR)
dan Prelimintary Site Data Report ke BATAN.
Rekomendasi NewJec adalah untuk bidang studi nontapak,
secara ekonomis, PLTN kompetitif dan dapat
dioperasikan pada jaringan listrik Jawa Bali di awal
tahun 2000-an. Tipe PLTN direkomendasikan berskala
menengah, dengan calon tapak di Ujung Lemahabang,
Grenggengan, dan Ujungwatu. Di rencanakan, tahun

1997 sudah bisa dimulai pembangunan PLTN dan tahun 2003 sudah ada 12 PLTN
yang siap beroperasi. Proposal pembangunan PLTN, final. Anggaran
pembangunannya ternyata membutuhkan dana yang tinggi, dana minimal yang di
perlukan untuk membangun sebuah pusat reaktor nuklir adalah US$ 2 miliar-3
miliar (kurs waktu itu Rp. 2.000), karena itu perlu investor asing (pinjaman
hutang) untuk merealisasikannya.

1997 : Situasi krisis ekonomi melanda indonesia.
Pemerintah Indonesia yang lagi butuh dana guna
pemulihan kondisi ekonomi, melakukan kerjasama
kontrak hutang dengan beberapa korporasi multinasional
dari negara-negara AS, Perancis, Jepang, dan Kanada,
dan diantaranya muncul dua nama korporasi raksasa
yang nantinya terlibat dalam proyek PLTN, yakni
Mitsubishi dan Westinghouse. Di tahun yang sama,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 10
tentang Ketenaganukliran dan menetapkan BATAN
hanya menangani riset dan pengembangan, realisasi
proyek dan pengoperasian di kerjakan oleh BUMN,
swasta atau koperasi, di bawah koordinasi Departemen
Energi dan Sumber Daya Manusia.

2001 : Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah
menandatangani kontrak untuk pembangunan PLTN di
Indonesia. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
bekerjasama dengan Korean Hydro Nuclear Power Co.
LTD, (KHNP), anak perusahaan dari KEPCO Korea,
telah menandatangani kesepakatan kerjasama terkait
rencana pembangunan PLTN Muria. Menurut rencana,
PLTN Muria akan dibangun mulai tahun 2011 dengan
kapasitas 6.000 MW.

Pada tanggal 10 Oktober 2001 BATAN bersama KAERI
(Korean Atomic Energy Research Institute)
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
sebesar 200 juta dollar untuk studi kelayakan (feasibility
study) berkaitan dengan rencana pembangunan PLTN
Madura tahun 2008, yang diharapkan beroperasi pada
tahun 2015. PLTN yang akan dikembangkan di Madura
adalah PLTN SMART (System Modular Advanced
Reactor) 2 unit @ 100 MW. PLTN ini menggunakan
teknologi desalinasi (proses penyulingan air laut menjadi
air tawar) yang akan menghasilkan listrik 200 MW, air
bersih 4000 m3/hari dan air laut tua yang akan dengan
mudah diolah menjadi garam.

2005 : Pemerintah mengeluarkan kebijakan
KEPPRES NO 5 tahun 2005 tentang Kebijakan Energi
Nasional, dan memasukan nuklir sebagai salah satu
opsi. Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN), juga
memasukan opsi nuklir.

PEMBANGKIT LITRIK TENAGA NUKLIR (PLTN)
Ada dua cara untuk menghasilkan listrik secara ekonomis dalam skala besar.
Pertama menggunakan tenaga air dan kedua menggunakan tenaga panas. Tenaga
air memanfaatkan energi grafitasi air terjun, sedangkan tenaga panas
memanfaatkan energi yang terdapat pada uap bertekanan tinggi. Kedua-duanya
untuk memutar turbin dan generator listrik. Murahnya
pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena ia tidak memerlukan bahan bakar.
Bahan bakar PLTA disuplai secara tidak langsung dari energi surya melalui
siklus hidrologik. Jadi PLTA satu-satunya pemanfaatan energi surya sebagai
pembangkit listrik yang layak secara ekonomi. Uap bertekanan tinggi pada
pembangkit listrik tenaga uap dapat diperoleh dengan cara membakar batubara,
minyak, gas kayu dan bahan-bahan lain yang dapat terbakar untuk memanaskan
air. Pemanasan air ini juga dapat ditempuh dengan memanfaatkan energi yang
dikeluarkan melalui proses pembelahan inti atom uranium (proses fissi inti).
Pembangkit listrik yang terakhir ini dikenal dengan nama Pembangkit Listrik
Tenaga Nuklir (PLTN).

TEKNOLOGI NUKLIR
Teknologi nuklir yang paling banyak digunakan saat ini adalah teknologi fusi
dengan bahan bakar sekali pakai (once through). Teknologi ini menggunakan
uranium alam sebagai bahan bakar. Dengan jumlah PLTN seperti saat ini,
uranium alam yang tersedia akan habis dalam waktu kurang lebih satu abad.
Jika jumlah konsumsi energi nuklir meningkat maka tentu akan habis dalam
waktu yang lebih singkat. Ada teknologi yang disebut nuclear spent fuel
reprocessing, atau pemrosesan kembali bahan bakar nuklir habis pakai. Dengan
teknologi ini sebagian bahan bakar habis pakai dapat digunakan kembali,
sehingga cadangan uranium alam yang ada bisa digunakan untuk jangka waktu
yang jauh lebih panjang, mungkin hingga ribuan tahun. Namun reprocessing
mengandung resiko paparan radiasi yang sangat tinggi karena proses ini
dilakukan di luar reaktor dan melibatkan proses kimia yang relatif kompleks
serta rentan kecelakaan. Teknologi yang lain adalah dengan menggunakan
reaktor yang disebut fast breeder reactor. Secara teori, teknologi ini
bahkan bisa menghasilkan bahan bakar nuklir yang lebih besar dari yang
digunakan. Namun demikian, teknologi ini hingga kini masih sekedar konsep.
Walaupun sudah dicoba secara experimental, sangat diragukan akan mampu
digunakan secara komersial.

Disamping itu, teknologi ini mengandung resiko yang sangat besar karena fast
breeder reactor membutuhkan pendingin logam cair yang sangat mudah meledak
dan jika sampai terjadi kebocoran akan sangat membahayakan lingkungan.
Disamping itu pengendalian reactor ini jauh lebih kompleks dari reaktor
konvensional, akibatnya, tingkat keandalan reaktor tersebut sangat
rendah.

PEMERINTAH INDONESIA TIDAK BERPIHAK PADA NASIB RAKYATNYA
Sejak studi percobaan pertama akhir 1970-an, pemerintah melakukan pemilihan
tapak, lokasi PLTN. Seluruh Pulau Jawa disisir dan ditemukan 14 lokasi yang
memenuhi syarat. Percobaan studi kedua, 1980-an, didapat 5 lokasi tapak
terbaik dari 14 pilihan. Tahun 1990-an, studi kelayakan yang lebih serius
memilih satu dari 5 yang terbaik, yaitu Semenanjung Muria. Di sekitar
Semenanjung Muria ada 6 pilihan titik yang dianggap terbaik, diseleksi lagi
menjadi 3 dan akhirnya pilihan terakhir ditetapkan di Lemah Abang, Jepara.
Dengan bantuan pinjaman (hutang) untuk pembangunan reaktor sudah di
tandatangani, sekaligus kesepakatan dengan IMF dan bank dunia juga sudah di
sepakati. Tahun depan (2008), tender pembangunan PLTN pun final. Pemerintah
memilih tunduk pada IMF/ Bank Dunia, dan korporasi-korporasi pemberi bantuan
pinjaman hutang ketimbang tunduk pada pertimbangan masa depan kehidupan
masyarakat indonesia. Nuklir, jelas berbahaya. Dan, negara yang kaya akan
sumber-sumber energi ini berakhir dengan menjual seluruh kekayaan energinya
dan menggantikan rakyatnya dengan energi NUKLIR, PLTN !

SEKILAS TENTANG KHNP
Korean Hydro Nuclear Power Co. LTD
Perusahaan yang memegang tender pembangunan PLTN MURIA

KHNP yang akan membangun PLTN itu bukanlah perusahaan yang tanpa cacat dalam
pengoperasian PLTN di negaranya sendiri. Banyak kasus kebocoran dan
kegagalan yang terjadi dari 16 reaktor PLTN yang dimiliki oleh KHNP. Di
Korea sendiri mereka masih memiliki dua buah PLTN yang dalam proses
pembangunan. Berikut komentar aktivis anti-nuklir korea, KFEM - Korean
Federation for Environmental Movement, yang di lansir di situs WALHI.
"Di PLTN Young Gwang 5 dan 6 pada akhir tahun 2003 terjadi kecelakaan justru
sebelum dioperasikan. 7 bagian dari 8 bagian batang thermal dan peralatan
keselamatan rusak di dalam reaktor. Radioaktif bocor selama 5 hari dari
sistem pertama ke sistem yang kedua dan mengontaminasi bagunan-bangunan di
PLTN Young Gwang 5 pada tanggal 22 Desember 2003. Pihak pengelola PLTN tidak
mengetahui adanya kebocoran dan bahan radio aktif tersebut bercampur dengan
3.500 ton limbah air (yang sebelumnya masuk ke reaktor sebagai pendingin)
dan masuk ke perairan pantai di Korea. PLTN model Korea sangat berbahaya
sehingga pemerintah China saja tidak menginginkan PLTN model Korea dibangun
di China."


SEJARAH BENCANA NUKLIR
Pada tanggal 28 Maret 1979, telah terjadi kecelakaan yang relatif kecil di
TMI (Three Mile Island)-AS, operator tidak menyadari bahwa mereka telah
melakukan prosedur yang salah sehingga mengakibatkan reaktor terlalu panas
dan akhirnya meleleh. Meskipun pada kecelakaan ini tidak terdapat korban
jiwa, namun mempunyai arti yang sangat penting bagi industri nuklir. Sebelum
kecelakaan itu, para ahli nuklir sangat yakin betul akan keamanan sebuah
reaktor nuklir. Terjadinya kecelakaan ini telah membuka mata masyarakat luas
dan para ahli bahwa kemungkinan terjadinya kecelakaan ternyata lebih besar
daripada yang
diperkirakan. Kecelakaan terakhir dan terbesar terjadi pada tanggal 25-26
April 1986 di Chernobil, Ukrania, Uni Sovyet dahulu. Kecelakaan ini telah
melibatkan secara langsung 135 ribu orang, 24.403 diantaranya dinyatakan
terkena radiasi yang cukup berat, dan 29 orang
menderita akibat yang fatal. Kecelakaan ini bermula dari rencana untuk
mengadakan percobaan untuk mengetahui kemampuan reaktor dalam keadaan
darurat. Kurangnya perencanaan matang dan belum mendapat ijin dari yang
berwenang serta operator yang bertanggung jawab bukanlah seorang ahli dalam
bidang nuklir, mengakibatkan reaktor tidak dapat dikontrol dengan baik.

--------------------------------------------------------------------------------------
KITA BUTUH ENERGI YANG MENGHIDUPKAN !!
KITA TIDAK BUTUH ENERGI YANG MEMUSNAHKAN !!
KITA TIDAK BUTUH NUKLIR !!
TOLAK PLTN !!
--------------------------------------------------------------------------------------
**


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke