http://www.detiknews.com/read/2009/08/01/031009/1175427/10/pemeriksaan-jaksa-kasus-prita-tetap-berlanjut


Sabtu, 01/08/2009 03:10 WIB
Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita Tetap Berlanjut
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Jaksa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional akan kembali 
mendakwa Prita Mulyasari (31) menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) 
Banten. Namun, bukan berarti pemeriksaan terhadap jaksa tersebut oleh bagian 
pengawasan Kejagung dihentikan.

"Sekarang posisinya masih di was (Pengawasan)," kata Kapuspenkum Kejagung, 
Mangandar Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2009).

Dikatakan Jasman, sebetulnya hasil pemeriksaan tersebut sudah disimpulkan oleh 
inspektur. Namun, begitu Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita melalui 
putusan sela, kesimpulan itu pun tertunda.

Menurutnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengatakan jaksa kasus Prita 
tidak profesional.

Dengan dilanjutkannya sidang ini, imbuhnya, inilah kesempatan untuk membuktikan 
apakah pasal dalam UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
(ITE) benar diterapkan kepada Prita.

"Ini kesempatan apakah ada kesalahan penerapan pasal UU ITE. Kemarin kan tidak 
tahu pasal mana yang terbukti," pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, kata Jasman, jaksa akan dikenai sanksi sesuai dengan PP 
No 30/1980 tentang Disiplin PNS.

"Namun, itu akan menunggu sampai sidang selesai," pungkasnya.

(irw/irw) 

Kirim email ke