Diduga Polda Jatim "Ikut-Ikutan" Mempengaruhi Pengadaan Formulir
KPU Propinsi Jatim Tahun Anggaran 2009 ?



http://pengadaan.wordpress.com/2009/03/19/polda-jatim-%e2%80%9cikut-ikut\
an%e2%80%9d-mempengaruhi-pengadaan-formulir-kpu-propinsi-jatim-tahun-ang\
garan-2009/

Bulan Februari hingga awal maret 2009, KPU Propinsi Jatim mela ksanakan
pemilihan penyedia barang untuk pekerjaan Percetakan Formulir. Hal yang
menarik dari pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, yaitu
keharusan dari peserta lelang untuk melampirkan persyaratan Surat
Keterangan Dari Polda Jatim Kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai
persyaratan administrasi. Dari 22 penyedia barang/jasa yang mendaftarkan
diri menjadi peserta lelang, hanya 5 penyedia barang/jasa yang
mendapatkan Surat Keterangan dari Polda Jatim., yaitu:

No.

Nama perusahaan

1

CV Adi Perkasa

2.

PT Temperina Media Grafika

3.

PT Jasuindo Tiga Perkasa

4.

PT Panca Wira Usaha

5.

CV Campion

Dan penyedia barang/jasa yang tidak mendapat Surat Keterangan dari Polda
Jatim adalah:

No.

Nama perusahaan

1

PT Percetakan Indo Nasional

2.

CV Dharma Anugerah Indah

3.

PT Swadarma Era Grafika

4.

CV Pelita Hati

5.

CV Karsa Perdana

6.

PT Internusa Pedape

7.

CV PB Sudirman

8.

CV Mandiri

9.

CV Kaliyuga

10.

CV Media Adsewa

11.

CV Rai Sakti Perkasa

12.

CV Sarana Grafika

13.

CV Putra Pertiwi

14.

CV Karya Bakti Utama

15

CV Graha Pustaka

16.

CV Ryan

17.

CV Kana

Terlepas siapa yang menang dan yang kalah dalam tender tersebut, ini
salah satu preseden buruk, karena aparat penegak hukum yang seharusnya
mengawasi proses pengadaan barang/jasa ternyata "ikut-ikutan"
memberikan rekomendasi keterangan. Setelah kami mempertanyakan masalah
ini kepada KPU Propinsi Jatim, ternyata usulan adanya surat keterangan
dari Polda Jatim berasal dari peserta lelang. Dan ini dibenarkan oleh
beberapa peserta lelang. Wah-wahÂ…ini lucu banget, panitia lelang dan
pejabat pembuat komitmen ternyata diatur oleh peserta lelang.

Pada prinsipnya, semua proses lelang bermuara pada KONTRAK antara
pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia
barang/jasa itu sendiri, dipersiapkan untuk melindungi negara dari
kerugian-kerugian akibatnya adanya Kontrak. Memang tidak ada jaminan,
setelah dilakukan kontrak, penyedia barang/jasa akan menyedia
barang/jasa sebagaimana yang ada dalam kontrak. Oleh karena itu, sebelum
dilakukan kontrak, pengguna barang/jasa akan memilih penyedia
barang/jasa diyakini mampu, dipercaya dan kredibel, sehingga negara
tidak dirugikan. Namun, apakah Surat Keterangan Polda Jatim yang
dilampirkan oleh penyedia barang/jasa akan dapat menimbulkan keyakinan
bagi pengguna barang/jasa memilih penyedia barang/jasa yang akan
melaksanakan tugas dan usahanya? Apakah ada jaminan, jika penyedia
barang/jasa yang berhasil melampirkan surat keterangan polda jatim, akan
melaksanakan kegiatan berdasarkan kontrak yang sudah disepakati? Apakah
jika penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan
kontrak akan serta merta dapat dipidanakan?

Dalam proses lelang, Pejabat Pembuat Komitmen atau peserta lelang dapat
saja menambahkan persyaratan Surat Dukungan Polda sebagai persyaratan
administraif. Tapi, apakah hal itu sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun
2003? Pasal 14 ayat (6) Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatakan, dalam
proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan
dilarang menambah  persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar
yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden  ini atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya
pada ayat (7) mengatakan, bahwa persyaratan
prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan
persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar
terwujud persaingan yang sehat secara luas.

Pasal 5 huruf b Keppres No. 80 Tahun 2003 menyebutkan, bahwa Pengguna
barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus bekerja secara profesional dan
mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen
pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

Profesionalitas dan Kemandirian dari Pengguna Barang/jasa adalah
memiliki integritas moral, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggung
jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
yang dibebankan kepadanya, memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa pemerintah,dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan,
bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta  tidak
pernah terlibat KKN.

Sedangkan Profesionalitas dan Kemandirian dari Penyedia Barang/jasa
adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (1) Keppres No.
80 Tahun 2003, yaitu:

1.      memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

2.      memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial
untuk  menyediakan barang/jasa;

    1. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
    2. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
    3. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima
penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun
terakhir,  dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
    4. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh
pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
    5. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain
yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
    6. tidak masuk dalam daftar hitam;
    7. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
    8. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan
persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka 6.

Selain itu pula, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun
2008 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kebutuhan Pengadaan
Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009, tidak sama sekali, baik implisit
maupun eksplisit yang mensyaratkan Surat Dukungan Kepolisian Daerah
dalam menetapkan Norma, Standar, dan Prosedur pengadaan barang/jasa di
lingkungan KPU Propinsi Jawa Timur.

Kesimpulannya, Surat Keterangan Kepolisian Daerah tidak dapat dijadikan
persyaratan administrasi dalam pengadaan barang/jasa dan tidak ada pula
berhubungan dengan profesionalitas dan kemandirian dari peserta lelang.
Persyaratan ini jelas-jelas menjadi membatasi peserta lelang untuk
terlibat dalam persaingan usaha yang sehat.

Seharusnya, PPK dan Panitia Lelang tidak cukup melaksanakan
tender/lelang berdasarkan prosedural yang ada. Jika sudah mendapatkan
siapakah pemenang lelangnya, KPU Prop Jatim cukup memberitahukan kepada
Polda Jatim tentang siapa pemenang lelang pekerjaan percetakan formulir
dan KPU Prop. Jatim meminta kepada Polda Jatim untuk mengawasi proses
percetakan formulir dan distribusinya.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, saya dan beberapa kawan
melakukan konfirmasi kepada Kepala TIM LIDIK Pidkor Polda Jatim, AKP JK
Simamora, S.H., bahwa Polda Jatim tidak akan pernah memberikan dukungan
apapun kepada peserta lelang terkait dengan kualifikasi pemilihan
penyedia barang/jasa di KPU Propinsi Jatim. Faktanya, Dirintelkam Polda
Jatim mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: No. Pol.
SKET/10/II/2009/DITINTELKAM Tanggal 25 Februari 2009 untuk PT Jasuindo
Tiga Perkasa. Dan pemenangnya dapat ditebak, adalah penyedia barang/jasa
yang berhasil melampirkan Surat Keterangan Polda Jatim, yaitu PT
Temperina Media Grafika dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.



Reply via email to