http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009062206044353

      Senin, 22 Juni 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
Pilpres, Demokrasi, dan Kebebasan Pers 

      Noverisman Subing

      Wakil Bupati Lampung Timur



      PEMILU pasca-Orde Baru seharusnya berjalan lebih demokratis, adil, dan 
bebas dari kecurangan yang justru menghancurkan demokrasi. Namun kenyataannya 
dalam pemilu legislatif juga pilkada di berbagai daerah yang telah usai, 
berbagai carut-marut dan sengketa masih terlihat. Tindak pidana dan juga 
pelanggaran administrasi masih terjadi walaupun berbagai peraturan perundangan, 
mekanisme penyelesaian dan jajaran aparat penegak hukum telah dipersiapkan jauh 
hari sebelumnya.

      Terlepas dari berbagai deviasi yang ada, kita semua harus legowo 
memberikan dukungan kritis dan harapan positif kepada para calon legislatif dan 
kepala daerah terpilih untuk bekerja lebih serius memajukan pembangunan dan 
kesejahteraan rakyat; tentu saja dengan peningkatan kualitas dan kinerjanya 
yang sangat dinantikan rakyat Indonesia.

      Sebentar lagi tepatnya pada tanggal 8 Juli 2009, masyarakat Indonesia 
yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah pernah menikah diminta 
dengan kesadarannya untuk menentukan hak politiknya guna menentukan pemimpin 
bangsa ini melalui pemilihan umum presiden (pilpres). Kita semua sepakat bahwa 
pilpres mendatang harus betul-betul dilihat secara kritis dan dijadikan 
momentum perbaikan dalam kehidupan bernegara, yang melahirkan sebuah proses 
perwujudan esensi dan nilai-nilai demokrasi, yaitu kemakmuran dan keadilan bagi 
seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Pilpres adalah proses demokrasi yang 
konstitusional untuk memilih pemimpinan nasional yang akan membawa turunan dan 
dampak yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena presiden dan 
wakil presiden terpilih periode 2009--2014 akan dihadapi berbagai tantangan 
besar bagaimana mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

      Penyelenggara pilpres harus mampu membentuk sebuah prosedur yang efektif, 
tidak memihak dan tidak diskriminatif; termasuk juga pengaturan hak dan 
kewajiban pemilih dan para pasangan calon presiden dan wakil presiden. Presiden 
dan wakil presiden terpilih periode 2009--2014 akan menyusun kabinet, 
menjalankan roda pemerintahan nasional juga mengeluarkan berbagai produk hukum 
serta kebijakan ekonomi-politik yang dirasakan lebih dari 250 juta rakyat 
Indonesia dalam lima tahun ke depan.

      Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) telah 
resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan nomor urut satu 
Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto yang mengusung slogan "Ekonomi 
Kerakyatan". Nomor urut dua Susilo Bambang Yudhoyono- Boediono dengan semboyan 
"Lanjutkan", dan tiga Jusuf Kalla-Wiranto. Selalu mendengungkan kata-kata 
"Lebih Cepat Lebih Baik".

      Kampanye nasional dengan berbagai paparan program dan visi-misi telah 
diluncurkan tiga pasangan capres/cawapres sebagai garis besar/panduan 
implementasi kebijakan bila terpilih mendapatkan kepercayaan rakyat untuk 
memimpin NKRI periode 2009--2014.

      Demokrasi adalah hal menjalankan kepercayaan rakyat secara baik dan 
benar. Terkadang kita lupa, hanya menganggap dan menjadikan demokrasi sebagai 
hal prosedural semata; demi egoisme pribadi dan atau kelompok rela mengorbankan 
nasib individu dan atau kelompok lainnya. Tiap pasangan capres/cawapres serta 
para parpol dan tim pendukungnya pasti ingin memperoleh kepercayaan rakyat agar 
pasangan capres dan cawapres yang didukung menang dengan suara terbanyak; 
tetapi jangan sampai menjadikan pemenangan pilpres sebagai tujuan semata.

      Tiap pasangan capres/cawapres serta para parpol dan tim pendukungnya 
harus bijak menjadikan pilpres sebagai alat demokrasi untuk membentuk 
kepemimpinan ekonomi-politik nasional yang bersih, efektif dan berwibawa demi 
kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

      Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk tidak mengulangi 
kesalahan-kesalahan di masa lalu. Karena itu, presiden dan wakil presiden 
pilihan rakyat tahun ini harus memimpin pembentukan sebuah panduan kebersamaan 
demi kejelasan arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Semua kekuatan 
politik, sosial, keagamaan, dan lembaga negara diajak ikut serta. Presiden dan 
wakil presiden terpilih beserta parpol dan tim pendukungnya mencari solusi 
bersama dengan merangkai visi masing-masing yang telah diperkenalkan selama 
masa kampanye, dalam suatu kesepakatan minimal guna menyalurkan dan mengarahkan 
seluruh arus dinamika politik saat ini. Strategi ini mengerahkan seluruh 
potensi negara, bangsa dan masyarakat, serta mengarahkannya pada 
sasaran-sasaran strategis prioritas untuk memecahkan masalah bangsa; dan harus 
menjadi komitmen teragenda sepanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden 
terpilih periode 2009--2014. Strategi ini dapat disusun dengan sistematika 
sebagai berikut:

      1. Kesepakatan minimal tentang konstitusionalitas, yang merupakan 
kerangka minimal penafsiran hukum tanpa ambiguitas untuk diterapkan di semua 
arah dan menjadi rujukan dasar bagi semua proses bernegara (hukum, politik, 
dsb.) selama 2009--2014. guna menghindari politisasi pemberlakuan hukum dan 
sekaligus menjadi dasar bagi penegakan supremasi hukum.

      2. Kesepakatan minimal tentang simpul-simpul masalah bangsa, yang dirinci 
dan dijadikan fokus kinerja bangsa dan negara selama 2009--2014 guna memberi 
kesempatan pengembangan suatu kinerja komprehensif menangani semua masalah 
bangsa. Semua masalah diakui tapi dihadapi bersama melalui suatu titik nyata, 
urgen, dan strategis yang disepakati bersama, terutama: a. Pengangguran, b. 
Korupsi, c. Keamanan, d. Pemerataan dan kualitas pendidikan, e. Pelembagaan 
demokrasi sebagai hasil reformasi.

      3. Kesepakatan tentang pengukuran dan ukuran keberhasilan, yakni rujukan 
objektif bersama dalam mengukur keberhasilan kinerja mengatasi simpul-simpul 
masalah bangsa guna mencegah politisasi evaluasi yang mengacaukan dan 
menghilangkan kepercayaan. Keberhasilan diraih bersama setahap demi setahap. 
Tidak sekaligus tapi nyata dan segera menimbulkan kepercayaan dari rakyat, 
antarelite, dan dari dunia internasional, yang akan sangat memengaruhi 
investasi. Efek dalam tiga sampai enam bulan pertama akan sangat tinggi 
nilainya.

      4. Kesepakatan tentang strategi implementasi, yang dijalankan semua pihak 
dengan terfokus, terarah, konsisten dan terukur. Implementasi dipimpin oleh 
negara sebagai abdi masyarakat dan rakyat sebagai civil society yang mandiri 
sebagai subjek.

      Partisipasi publik seluasnya merupakan salah satu syarat prinsipil yang 
harus dijamin dalam pilpres agar dapat terselenggara secara jujur dan adil. 
Berbagai kelemahan dan kekurangan pemilu legislatif yang lalu seperti daftar 
pemilih tetap (DPT), sosialisasi yang kurang serta masalah lainnya harus segera 
dibenahi dalam sisa waktu yang tersedia. Partisipasi publik menjadi sebuah 
bagian integral dari pembenahan tersebut. Partisipasi media dalam hal ini pers 
umum sebagai salah satu pilar negara demokrasi modern sangat penting karena 
akan membantu efektivitas proses dan keberhasilan pilpres. Pers umum seperti 
surat kabar, stasiun televisi, radio, media internet dan lainnya mempunyai 
kemampuan luas dalam menyebarluaskan harapan rakyat terhadap negara, ide dan 
gagasan para pasangan capres/cawapres, sosialisasi pelaksanaan pilpres juga 
memantau jalannya proses dan hasil pilpres yang jujur dan adil. Di sinilah 
kebebasan pers pasca-Orde Baru sebagai hasil reformasi 1998 akan diuji sebagai 
alat kontrol sosial. Pers akan memastikan bahwa pesan-pesan kampanye pilpres 
adalah benar, jelas, pasti, konkret, lengkap dan dapat dikomunikasikan ke 
segala lapisan sosial; juga memantau bahwa setiap tahapan proses pilpres 
berjalan pada rel yang benar.

      Pilpres akan berlangsung jujur dan adil bila pers memberikan kepada 
setiap pasangan capres/cawapres kesempatan yang sama atas akses pada media, 
terutama media komunikasi massa, agar bisa menyebarluaskan pandangan-pandangan 
politiknya; walaupun dalam industri pers modern saat ini pasti akan ada 
organisasi media yang memiliki agenda tersendiri sesuai dengan kepentingan dan 
kebijakan internalnya. Sebaliknya, tiap pasangan capres/cawapres serta para 
parpol dan tim pendukungnya harus menghormati pers yang bekerja dalam proses 
Pilpres tersebut. Jangan sampai terjadi intimidasi dan pidana yang terkait 
dengan keberadaan pers dalam Pilpres itu sendiri. Kebebasan pers adalah hal 
yang harus terus dijaga dan dipertahankan karena demokrasi mensyaratkan 
partisipasi publik dalam proses regenerasi kepermimpinan nasional dalam bentuk 
pemilihan umum yang jujur dan adil. Ayo kita sukseskan Pilpres 8 Juli 2009 
mendatang demi tegaknya demokrasi. Maju terus pers Indonesia!
     

<<bening.gif>>

Reply via email to