Refleksi: Tentunya rangkap jabatan disesuaikan dengan politik pemerintah dalam 
penenpatan tenaga "ahli" pada BUMN. Dibalik penempatan ini bermaksud agar 
konco, handaitaulan bisa cepat kaya dan dengan begitu uang komisi pun bisa 
mengalir dengan baik ke kantong pembagi jabatan, jadi sama-sama untung, 
sama-sama pula senang.

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=319735

Rabu, 02 Jan 2008,


Rangkap Jabatan di BUMN


Angka pengangguran sangat tinggi, pemerataan pendapatan jelas belum merata. 
Dengan demikian, kemiskinan akan semakin meningkat.

Ironisnya, di lingkungan pemerintah, misalnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), 
banyak pejabat merangkap di perusahaan pelat merah itu. Tidak 
tanggung-tanggung, seorang direktur merangkap jabatan komisaris dua anak 
perusahaan. Karena itu, pada level tersebut, jumlah pendapatannya lebih dari Rp 
100 juta per bulan.

Alasan klasik sebagai pembenaran adalah alur kerja fungsional dalam struktural 
atau kepentingan perusahaan, yang jelas tiga pekerjaannya tidak satu pun yang 
fokus. Sedangkan di luar perusahaan negara tersebut, mencari pekerjaan adalah 
hal yang sulit. Fakta menunjukkan bahwa banyak sarjana menganggur. Setiap bursa 
kerja, puluhan ribu orang berebut beberapa lowongan pekerjaan.

Bagaimana menteri tenaga kerja? BUMN adalah milik rakyat, bukan milik 
segelintir pejabat yang total gajinya ratusan juta, sedangkan di sisi lain 
banyak pengangguran.

Harus ada aturan bahwa rangkap jabatan dilarang. Dengan begitu, asas pemerataan 
pendapatan dapat diterapkan selaras dengan aturan menteri keuangan tentang 
rangkap jabatan di pemerintah dilarang.


SUBAGYO RAHMAD, Jl Golf I/58, Surabaya

Reply via email to