Refleksi: Umum mengetahui reformasi peradilan gagal, sekarangn masalahnya ialah 
bagaimana bisa adanya peradilan yang berdiri atas sendi-sendi hukum yang 
berpihak kepada keadilan. 

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=174422


 PERILAKU HAKIM
Reformasi Peradilan Gagal Total 



Senin, 4 Juni 2007
JAKARTA (Suara Karya): Reformasi peradilan di Indonesia gagal total. Karena 
itu, seperti laporan Transparency International, hakim di Indonesia dapat 
disuap untuk memperlambat atau mempercepat proses hukum di pengadilan, menerima 
atau menolak permintaan banding, mempengaruhi rekannya sesama hakim, atau 
menjatuhkan putusan tertentu. 

Demikian rangkuman pendapat Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) 
Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana, dosen ilmu hukum pidana 
Universitas Indonesia (UI) Depok Rudy Satriyo Mukantardjo, dan Ketua Divisi 
Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat 
dihubungi secara terpisah, kemarin, berkaitan dengan Global Corruption Report 
(GCR) 2007 sebagai hasil studi Transparency International di 32 negara. 

Menurut Denny, laporan itu mencerminkan institusi peradilan belum tersentuh 
reformasi. Sedangkan Emerson menyatakan, reformasi peradilan telah gagal. 

Kondisi peradilan seperti tertuang dalam GCR 2007, menurut Denny, juga akibat 
ketidaktegasan politik. "Sebab, bidang politik juga belum tersentuh reformasi. 
Baru birokrasi yang sudah mengalami reformasi," katanya. 

Menurut Denny, keberhasilan reformasi peradilan sangat berkorelasi dengan 
reformasi politik. Reformasi peradilan bisa berjalan baik, katanya, jika 
diiringi dengan kemauan politik yang kuat. Sedangkan kehidupan politik yang 
baik bisa terwujud jika pengadilan kuat dan adil. Karena itu, pembenahan kedua 
sektor itu harus dilakukan sinergis. "Jangan lupa, mafia peradilan juga harus 
diberantas," kata Denny. 

Menurut Emerson, gagalnya reformasi peradilan mengesankan pembiaran, terutama 
terhadap sepak-terjang mafia peradilan. "Fenomena tersebut berlangsung dari 
tahun ke tahun. Tetapi tidak ada pembenahan yang berarti di institusi 
kejaksaan, kepolisian, bahkan hakim sendiri. Mafia peradilan tetap tumbuh 
subur," katanya. 

Dalam pandangan Rudy, kondisi peradilan Indonesia yang digambarkan GRC 2007 
harus segera ditanggapi serius. Antara lain adalah melakukan penilaian terhadap 
setiap hakim secara periodik, terutama menyangkut kemampuan menangani perkara. 
(Nefan Kristiono

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to