Refleksi: Bagus seklai diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan grasi dibandingkan dengan Tibo cs.
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2007/10/24/n3.htm Menkum Setuju Sebulan untuk Amrozy Jakarta (Bali Post) - Menkum dan HAM Andi Mattalata mendukung penetapan Kejaksaan Agung dalam memberikan pembatasan waktu satu bulan bagi Amrozy cs. untuk mengajukan grasi. Hal ini dianggap penting, untuk memberikan kepastian hukum atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para terpidana mati bom Bali I tersebut. Menurutnya, kalau tidak dibatasi waktu dalam pengajuan pengampunan kepada presiden, dikhawatirkan para pelaku tindak pidana terorisme itu tidak akan dieksekusi. Jika begitu nantinya timbul kesan pemerintah melindungi pelaku terorisme. ''Memang perlu dibatasi jangka waktu pengajuan grasi itu,'' kata Andi Mattalata, Selasa (23/10) kemarin. Penghitungan tenggat waktu tersebut, lanjutnya, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan adanya penetapan itu, dirinya sudah menginstruksikan jajaran LP Batu Nusakambangan untuk memperketat penjagaan serta pengawasan terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron. Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang bakal terjadi. Pada bagian lain, Andi Mattalata membantah tudingan pihaknya telah mempersulit keluarga para terpidana mati itu untuk bertemu. Sebenarnya yang terjadi adalah pembatasan terhadap pengunjung yang akan bertemu dengan Amrozy cs. Hanya keluarga dekat yang diperbolehkan bertemu. Sedangkan yang bukan keluarga dekat serta tidak memiliki hubungan keluarga, tidak diperkenankan menengok mereka yang berada di blok dalam sel maximum security. Sementara mengenai peminjaman tempat untuk pelaksanaan eksekusi Amrozy cs., Menkum dan HAM belum bisa mengeluarkan keputusan. Pasalnya, masih perlu menunggu permohonan secara resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung. Begitu kejaksaan sudah memutuskan eksekusi, barulah dibicarakan tempat, waktu dan sebagainya. Depkum dan kepolisian hanya menunggu, karena wewenang ada di tangan kejaksaan sebagai eksekutornya. Terkait dengan disetujuinya Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi berdasarkan surat yang dikeluarkan Menkum dan HAM (saat dijabat) Hamid Awaluddin, Andi Mattalata menilainya tidak benar. Alasannya, saat itu belum ada kepastian hukum atas kasus Amrozy cs. ''Saya tidak mau gegabah. Tunggu sampai ada kepastian hukum dalam kasus itu,'' selorohnya. (