Refleksi: Bagus seklai diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan grasi 
dibandingkan dengan Tibo cs.

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2007/10/24/n3.htm


Menkum Setuju
Sebulan untuk Amrozy


Jakarta (Bali Post) -
Menkum dan HAM Andi Mattalata mendukung penetapan Kejaksaan Agung dalam 
memberikan pembatasan waktu satu bulan bagi Amrozy cs. untuk mengajukan grasi. 
Hal ini dianggap penting, untuk memberikan kepastian hukum atas hukuman yang 
dijatuhkan pengadilan terhadap para terpidana mati bom Bali I tersebut.

Menurutnya, kalau tidak dibatasi waktu dalam pengajuan pengampunan kepada 
presiden, dikhawatirkan para pelaku tindak pidana terorisme itu tidak akan 
dieksekusi. Jika begitu nantinya timbul kesan pemerintah melindungi pelaku 
terorisme. ''Memang perlu dibatasi jangka waktu pengajuan grasi itu,'' kata 
Andi Mattalata, Selasa (23/10) kemarin.

Penghitungan tenggat waktu tersebut, lanjutnya, sesuai dengan pengumuman yang 
disampaikan langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan adanya penetapan 
itu, dirinya sudah menginstruksikan jajaran LP Batu Nusakambangan untuk 
memperketat penjagaan serta pengawasan terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Ali 
Gufron. Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang bakal 
terjadi.  

Pada bagian lain, Andi Mattalata membantah tudingan pihaknya telah mempersulit 
keluarga para terpidana mati itu untuk bertemu. Sebenarnya yang terjadi adalah 
pembatasan terhadap pengunjung yang akan bertemu dengan Amrozy cs. Hanya 
keluarga dekat yang diperbolehkan bertemu. Sedangkan yang bukan keluarga dekat 
serta tidak memiliki hubungan keluarga, tidak diperkenankan menengok mereka 
yang berada di blok dalam sel maximum security. 

Sementara mengenai peminjaman tempat untuk pelaksanaan eksekusi Amrozy cs., 
Menkum dan HAM belum bisa mengeluarkan keputusan. Pasalnya, masih perlu 
menunggu permohonan secara resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung. Begitu 
kejaksaan sudah memutuskan eksekusi, barulah dibicarakan tempat, waktu dan 
sebagainya. Depkum dan kepolisian hanya menunggu, karena wewenang ada di tangan 
kejaksaan sebagai eksekutornya. 

Terkait dengan disetujuinya Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi berdasarkan 
surat yang dikeluarkan Menkum dan HAM (saat dijabat) Hamid Awaluddin, Andi 
Mattalata menilainya tidak benar. Alasannya, saat itu  belum ada kepastian 
hukum atas kasus Amrozy cs. ''Saya tidak mau gegabah. Tunggu sampai ada 
kepastian hukum dalam kasus itu,'' selorohnya. (

Kirim email ke