Semua Agama Adalah Milik Publik
                                                  
Semua Agama termasuk Agama Islam adalah milik publik bahkan Islam bukan saja 
milik umatnya tetapi juga milik non-Muslimin.  Memiliki bukan berarti harus 
mempercayainya, memiliki bukan berarti harus menyembah, mengimani, dan 
melaksanakan ibadahnya.

Memiliki itu berarti menyatu secara fisik dan psikologis dalam artian dalam 
hubungan sosial kehidupan ini.  Tetapi pengertiannya adalah publik bukan 
pribadi.

Misalnya, membakar mesjid Ahmadiah akan merusak ketentraman dan hubungan sosial 
publik dan bukan cuma pribadi.  Juga membakar Gereja akan merusak ketentraman 
dan hubungan sosial publik bukan cuma antar umat Kristen dan umat Islam saja 
tetapi umat lainnya juga jadi resah.

Oleh karena itu, Agama sebagai milik publik tidak bisa diwakili pribadi manapun 
juga untuk mengaku sebagai pembelanya, juga tidak bisa ada yang mewakilinya 
untuk menuduh sebagai penghinanya, sebagai memusuhinya, dan sebagai 
men-jelek2an.

Sejelek apapun ajaran agama, tidak harus menjadikan umatnya ikut2an melakukan 
ke-jelekan2 yang diajarkannya.  Setiap pribadi dijamin kebebasannya untuk 
menilai agamanya atau agama orang lainnya secara bebas dari kacamatanya masing2 
karena menilai, mengkritik, memuji, dan mengutuk kesemuanya ini merupakan 
kegiatan dalam berpendapat yang dilindungi dalam HAM.

Tidak boleh seseorang itu ditangkap dan dihukum karena pendapatnya tidak sesuai 
dengan pendapat penguasa atau pendapat orang lainnya.  Hal inilah yang selalu 
ditekankan dalam menegakkan HAM diseluruh dunia.  Bayangkan, ibu Lia ditangkap 
dan dipenjara 5 tahun hanya karena berpendapat bahwa semua agama termasuk agama 
Islam harus dibubarkan.

Kalo ibu Lia yang berpendapat bahwa agama Islam harus dibubarkan menjadi halal 
untuk dihukum dan dipenjara, apa bedanya mereka yang berpendapat Islam Ahmadiah 
harus dilarang kenapa tidak dihukum dan dipenjara bahkan mereka dibebaskan 
membakari mesjid dan menjarah harta benda umatnya ????

Kita bebas berpendapat, tetapi kalo sudah mengeksekusi, menghukum, atau merusak 
dengan tindakan2 fisik, maka hal ini bukan lagi berpendapat melainkan suatu 
tindakan "dholim".  Dan kondisi yang tidak baik inilah yang sekarang sedang 
meracuni muslimin diseluruh dunia akibat mengamali kepercayaannya secara 
dogmatis.


> "Anugrah Greg Setiawibawa" <grek_2...@...> wrote:
> Hafsah nyonya pandir ngaku islam tapi
> menjelekkan islam eh si tolol penegak
> ham ini lupa kan di ham ada kebebasan
> agama kok dia malah nyerang islam mulu


Janganlah menebar fitnah, saya tidak pernah menyerang Islam, seperti FPI 
menyerang jemaah Ahmadiah !!!  Saya adalah pelindung Islam termasuk Islam 
Ahmadiah.

Saya mengkritik ajaran2 yang biadab dan kritik itu merupakan bagian dari 
kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh HAM.  Samua kritik2 saya bertujuan 
membangun, yaitu membangun manusia yang beradab bukan biadab.

Sikap dan tulisan saya selalu menekankan pentingnya kita saling menghormati 
tanpa membedakan agamanya, tanpa membedakan status ekonominya, tanpa membedakan 
gendernya, tanpa membedakan ras-nya.  Lalu bagian mana dari sikap dan tulisan 
saya yang salah???

Tidak satupun ada tulisan saya yang pernah menyinggung atau menyalahkan pribadi 
siapapun juga.  Bahkan saya tidak melayani urusan pribadi, saya tidak melayani 
cercaan pribadi.

Agama Islam adalah milik publik bukan milik pribadi sehingga tak ada yang bisa 
mewakilinya untuk membela ataupun menuduh yang lain menghinanya, karena semua 
yang milik publik tidak bisa diperlakukan seperti milik pribadi. Dan karena 
agama Islam itu milik publik, maka setiap orang berhak mengkritisinya demi 
perbaikan, artinya meskipun mereka non-Muslim, tetap juga ikut memiliki agama 
Islam ini karena agama Islam tidak bisa terlepas mempengaruhi ketentraman ada 
ketenangan hidup mereka !

Ny. Muslim binti Muskitawati.











Reply via email to