Selasa, 02/12/2008 14:05 WIB Kisruh Pilkada Jatim
Pelanggaran Sistematis Alasan MK Putuskan Coblosan Ulang http://www.detiknew s.com/read/ 2008/12/02/ 140543/1046605/ 10/pelanggaran- sistematis- alasan-mk- putuskan- coblosan- ulang Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan tidak biasa dalam sengketa Pilkada Jatim. MK memutuskan digelar pencoblosan ulang di 2 kabupaten dan perhitungan ulang di satu kabupaten. Alasan pencoblosan ulang ini sebab ada pelanggaran sistematis. Dua kabupaten yang akan menggelar coblosan ulang itu adalah Bangkalan dan Sampang. Kedua daerah ini diketahui melakukan pelanggaran sistematis dan adanya penggelembungan suara. Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang tersebut menyatakan, di Kabupaten Bangkalan terbukti terjadi pelanggaran paling sistematis, terstruktur dan masif. Sedangkan di Sampang terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Karsa dengan pencoblosan yang dilakukan sendiri oleh petugas KPPS. Hal itu berdasarkan keterangan dan pernyataan anggota dan ketua KPPS secara tertulis yang sebagian dibuat di hadapan Indriani Yasmin, notaris di Sidoarjo. "Ditetapkan agar dilakukan pemungutan ulang," ujar Mahfud dalam putusannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008). Kabupaten Pamekasan dilakukan perhitungan suara ulang karena digunakannya formulir yang tidak standar untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per PPS dan perhitungan suara dilakukan tidak per PPS. Melainkan perhitungan suara dilakukan per desa. Meskipun termohon (KPUD Jatim) membantah dengan alasan bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh saksi pasangan calon, dan pihak terkait lainnya dengan membubuhkan tanda tangan di berita acara, namun menurut MK, penyimpangan itu telah melanggar prosedur dan tata cara pemilu kepala daerah. "Itu tidak dapat dipertanggungjawabk an," tegasnya.(gus/ iy)