* Jakgung: Periksa Tommy
 Kompas - Rabu, 25 Juli 2007

Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto, mantan Ketua Umum Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh 
atau
BPPC, sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI yang melibatkan pengurus BPPC.

Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji, Selasa (24/7), mengaku 
sudah
memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya 
Rahman
untuk memeriksa Tommy Soeharto sebagai tersangka.

Kemas, yang kemarin dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, mengatakan, Kejaksaan masih meneliti kembali bukti-bukti yang
dimiliki. Setelah semuanya siap, Tommy dipanggil untuk diperiksa
sebagai tersangka. "Tidak diperintahkan pun, kami harus panggil.
Sekarang kami periksa saksi lain. Kalau sudah sampai waktunya, 
(Tommy)
kami panggil," ujarnya.

Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung malah belum menjadwalkan kapan
Tommy dipanggil untuk diperiksa. Dikatakan Kemas, Jaksa Agung memberi
petunjuk kepada jaksa-jaksa sebagai pimpinan. Namun, tanggung jawab
penanganan perkara tetap berada di tangan jaksa.

Empat perkara

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung
Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, saat ini ia sedang menyusun
rancangan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Rancangan yang
disiapkan mencakup empat perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi
KLBI di BPPC, dugaan korupsi oleh PT Timor Putra Nasional, dugaan
korupsi tukar guling tanah gudang beras milik Badan Urusan Logistik 
di
kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti, dan
dugaan korupsi di PT Sempati Air.

"Empat perkara ini kami pertimbangkan, mana yang nantinya diajukan
gugatan perdata. Kan ada dua perkara yang saat ini sedang ditangani
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, yaitu dugaan korupsi BPPC dan 
PT
Timor," ujar Yoseph.

Pengajuan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto merupakan syarat
yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris. (idr)

Kompas - Rabu, 25 Juli 2007
===================
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8979

Senin, 23 Juli 2007,
Kejagung Kecewa, Fokus Gugatan Soeharto Bergeser

JAKARTA - Informasi yang sampai ke publik soal gugatan kepada mantan
Presiden Soeharto tak sesuai dengan maksud Kejaksaan Agung. Ketua
Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe menuding ada pihak yang
berupaya memelintir fokus gugatan kejaksaan terhadap Yayasan
Supersemar milik Soeharto.

"Perlu dicatat, kami tidak mempersoalkan uang beasiswa. Justru kami
berupaya menarik uang (yang diduga diselewengkan itu, Red) supaya
bisa diberikan kepada ribuan orang yang berhak mendapatkan beasiswa
itu. Ada upaya untuk mengalihkan persoalan dengan memelintir fokus
gugatan ini," ujarnya ketika ditemui pada Peringatan Ke-47 Hari
Bakti Adhyaksa di Kompleks Kejagung kemarin.

Fokus gugatan Kejagung adalah Soeharto, bukan kepada pihak penerima
beasiswa Supersemar. "Gugatan kami fokuskan kepada Soeharto karena
ini urusan negara dengan yayasan. Kami berharap, dengan gugatan
perdata ini, Soeharto menunjukkan ke mana aliran uangnya," ujarnya,
lantas menambahkan ada dugaan uang Yayasan Supersemar itu lari ke
sejumlah perusahaan keluarga dan kroni mantan Penguasa Orde Baru
itu. Misalnya, Sempati Airways dan PT Timor Putra Nasional (TPN).

Jika telah diketahui ke mana aliran dana beasiswa Supersemar itu,
sambung Dachmer, dana itu segera ditarik Kejagung. Dia juga berharap
agar tidak ada pihak yang menganggap tujuan Kejagung mengajukan
gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto adalah untuk
mempersoalkan uang beasiswa di yayasan tersebut.

Ditemui secara terpisah, Kejagung Hendarman Supandji menegaskan
bahwa pihaknya menduga kuat adanya dana beasiswa Supersemar yang
masuk ke perusahaan-perusahaan Tommy Soeharto. "Itulah yang sedang
kami gugat dalam kasus HM. Soeharto, kasus Supersemar," kata
Hendarman, didampingi Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi.

Sebelumnya, pengacara Soeharto O.C. Kaligis menyatakan telah siap
menghadapi gugatan perdata Kejagung. Menurut pengacara senior itu,
gugatan yang disampaikan Kejagung tersebut mengada-ada. Tudingan
bahwa mantan penguasa Orde Baru itu menyelewengkan dana Yayasan
Supersemar yang dikumpulkan dari pemerintah dan masyarakat dianggap
tak benar. "Nggak mungkin penyelewengan dana. Pada waktu itu, semua
setuju, termasuk MPR mandataris kok."(nue/ein
=============
Tommy to be Examined as Suspect Soon
Friday, 20 July, 2007 | 12:12 WIB 

TEMPO Interactive, Jakarta: The Attorney General's Office (AGO) 
will soon summon Hutomo Mandala Putra a.k.a. Tommy Suharto to be 
examined as a suspect regarding the case of alleged corruption in 
the Clove Marketing and Buffer Agency (BPPC).

"We're still waiting for the investigator team's suggestion. They 
decide the schedule," said AGO Investigation Director, M. Salim, in 
Jakarta yesterday (19/7).

He said the possibility of investigators presenting new names as 
suspects regarding the case that caused the state to suffer up to a 
Rp175 billion loss is very open. "Seen from his role, the other 
BPPC management members are also possible (to be suspects)," he 
said "But for the time being the investigators only declared one 
suspect."

Attorney General Hendarman Supandji explained that the investigators 
still needed further research into the result of previous 
investigation that had been carried out by the Corruption 
Eradication Joint Team.

The team established in 2000 and led by Antonius Sujata suggested 
Tommy to be declared as a suspect of the case. "But then the team 
was disbanded," said Hendarman.

The old case is opened again in order to support the claim put forth 
by the government regarding Tommy's money in the Banque Nationale 
de Paris (BNP) Paribas' branch in Guernsey, a part of England.

The government stated that money amounting to 36 million euro 
(equivalent to more than Rp432 billion) was the state's right as 
Tommy got it by breaking the law. The intervention claim has not yet 
been successful, yet on May 23 the local court granted the state 
lawyer's request to follow up freezing the money.

AGO then declared Tommy Suharto as suspect along with the case 
status through an investigation warrant dated May 11, 2007. Tommy 
was allegedly involved in the embezzlement of Bank Indonesia 
Liquidity Credit (KLBI) worth Rp175 billion, channeled through BPPC 
since the clove monopoly institution was established in 1992.

According to Hendarman, the KLBI funds should have been distributed 
to clove farmers as credit assistance. "However they weren't. Some 
was used by the suspect," explained Hendarman. "What for? That's 
what we will clarify first."

Tommy Suharto's lawyer, Otto Cornelis Kaligis, refused to comment 
on his client's status. "About Tommy, no comment for now," said 
Kaligis when contacted by Tempo yesterday. 

SANDY INDRA PRATAMA | YUDHA SETIAWAN
  copyright TEMPO 2003  



Kirim email ke