* Jakgung: Periksa Tommy Kompas - Rabu, 25 Juli 2007 Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, mantan Ketua Umum Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC, sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI yang melibatkan pengurus BPPC.
Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji, Selasa (24/7), mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman untuk memeriksa Tommy Soeharto sebagai tersangka. Kemas, yang kemarin dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan, Kejaksaan masih meneliti kembali bukti-bukti yang dimiliki. Setelah semuanya siap, Tommy dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. "Tidak diperintahkan pun, kami harus panggil. Sekarang kami periksa saksi lain. Kalau sudah sampai waktunya, (Tommy) kami panggil," ujarnya. Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung malah belum menjadwalkan kapan Tommy dipanggil untuk diperiksa. Dikatakan Kemas, Jaksa Agung memberi petunjuk kepada jaksa-jaksa sebagai pimpinan. Namun, tanggung jawab penanganan perkara tetap berada di tangan jaksa. Empat perkara Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, saat ini ia sedang menyusun rancangan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Rancangan yang disiapkan mencakup empat perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi KLBI di BPPC, dugaan korupsi oleh PT Timor Putra Nasional, dugaan korupsi tukar guling tanah gudang beras milik Badan Urusan Logistik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti, dan dugaan korupsi di PT Sempati Air. "Empat perkara ini kami pertimbangkan, mana yang nantinya diajukan gugatan perdata. Kan ada dua perkara yang saat ini sedang ditangani Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, yaitu dugaan korupsi BPPC dan PT Timor," ujar Yoseph. Pengajuan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto merupakan syarat yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris. (idr) Kompas - Rabu, 25 Juli 2007 =================== http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8979 Senin, 23 Juli 2007, Kejagung Kecewa, Fokus Gugatan Soeharto Bergeser JAKARTA - Informasi yang sampai ke publik soal gugatan kepada mantan Presiden Soeharto tak sesuai dengan maksud Kejaksaan Agung. Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe menuding ada pihak yang berupaya memelintir fokus gugatan kejaksaan terhadap Yayasan Supersemar milik Soeharto. "Perlu dicatat, kami tidak mempersoalkan uang beasiswa. Justru kami berupaya menarik uang (yang diduga diselewengkan itu, Red) supaya bisa diberikan kepada ribuan orang yang berhak mendapatkan beasiswa itu. Ada upaya untuk mengalihkan persoalan dengan memelintir fokus gugatan ini," ujarnya ketika ditemui pada Peringatan Ke-47 Hari Bakti Adhyaksa di Kompleks Kejagung kemarin. Fokus gugatan Kejagung adalah Soeharto, bukan kepada pihak penerima beasiswa Supersemar. "Gugatan kami fokuskan kepada Soeharto karena ini urusan negara dengan yayasan. Kami berharap, dengan gugatan perdata ini, Soeharto menunjukkan ke mana aliran uangnya," ujarnya, lantas menambahkan ada dugaan uang Yayasan Supersemar itu lari ke sejumlah perusahaan keluarga dan kroni mantan Penguasa Orde Baru itu. Misalnya, Sempati Airways dan PT Timor Putra Nasional (TPN). Jika telah diketahui ke mana aliran dana beasiswa Supersemar itu, sambung Dachmer, dana itu segera ditarik Kejagung. Dia juga berharap agar tidak ada pihak yang menganggap tujuan Kejagung mengajukan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto adalah untuk mempersoalkan uang beasiswa di yayasan tersebut. Ditemui secara terpisah, Kejagung Hendarman Supandji menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya dana beasiswa Supersemar yang masuk ke perusahaan-perusahaan Tommy Soeharto. "Itulah yang sedang kami gugat dalam kasus HM. Soeharto, kasus Supersemar," kata Hendarman, didampingi Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi. Sebelumnya, pengacara Soeharto O.C. Kaligis menyatakan telah siap menghadapi gugatan perdata Kejagung. Menurut pengacara senior itu, gugatan yang disampaikan Kejagung tersebut mengada-ada. Tudingan bahwa mantan penguasa Orde Baru itu menyelewengkan dana Yayasan Supersemar yang dikumpulkan dari pemerintah dan masyarakat dianggap tak benar. "Nggak mungkin penyelewengan dana. Pada waktu itu, semua setuju, termasuk MPR mandataris kok."(nue/ein ============= Tommy to be Examined as Suspect Soon Friday, 20 July, 2007 | 12:12 WIB TEMPO Interactive, Jakarta: The Attorney General's Office (AGO) will soon summon Hutomo Mandala Putra a.k.a. Tommy Suharto to be examined as a suspect regarding the case of alleged corruption in the Clove Marketing and Buffer Agency (BPPC). "We're still waiting for the investigator team's suggestion. They decide the schedule," said AGO Investigation Director, M. Salim, in Jakarta yesterday (19/7). He said the possibility of investigators presenting new names as suspects regarding the case that caused the state to suffer up to a Rp175 billion loss is very open. "Seen from his role, the other BPPC management members are also possible (to be suspects)," he said "But for the time being the investigators only declared one suspect." Attorney General Hendarman Supandji explained that the investigators still needed further research into the result of previous investigation that had been carried out by the Corruption Eradication Joint Team. The team established in 2000 and led by Antonius Sujata suggested Tommy to be declared as a suspect of the case. "But then the team was disbanded," said Hendarman. The old case is opened again in order to support the claim put forth by the government regarding Tommy's money in the Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas' branch in Guernsey, a part of England. The government stated that money amounting to 36 million euro (equivalent to more than Rp432 billion) was the state's right as Tommy got it by breaking the law. The intervention claim has not yet been successful, yet on May 23 the local court granted the state lawyer's request to follow up freezing the money. AGO then declared Tommy Suharto as suspect along with the case status through an investigation warrant dated May 11, 2007. Tommy was allegedly involved in the embezzlement of Bank Indonesia Liquidity Credit (KLBI) worth Rp175 billion, channeled through BPPC since the clove monopoly institution was established in 1992. According to Hendarman, the KLBI funds should have been distributed to clove farmers as credit assistance. "However they weren't. Some was used by the suspect," explained Hendarman. "What for? That's what we will clarify first." Tommy Suharto's lawyer, Otto Cornelis Kaligis, refused to comment on his client's status. "About Tommy, no comment for now," said Kaligis when contacted by Tempo yesterday. SANDY INDRA PRATAMA | YUDHA SETIAWAN copyright TEMPO 2003