* Jaksa Siapkan Keterangan Tertulis Terkait Gugatan Perdata Tommy etc
 Kompas - Kamis, 30 Agustus 2007

Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, dalam
sidang 23 Mei 2007, Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah 
Indonesia
harus melaporkan perkembangan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala
Putra atau Tommy Soeharto selambat- lambatnya 22 Oktober 2007.

Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Agung, mengatakan, saat ini laporan itu sedang
disusun dalam bentuk afidavit atau keterangan tertulis. "Afidavit itu
isinya, antara lain, telah melaksanakan putusan tanggal 23 Mei 2007,
yaitu mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto," katanya,
Rabu (29/8) di Kejaksaan Agung.

Jaksa pengacara negara memperoleh surat kuasa khusus dari Perusahaan
Umum Bulog untuk menggugat perdata Tommy Soeharto, Ricardo Gelael,
Beddu Amang, dan PT Goro Batara Sakti (GBS) atas perbuatan melawan
hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Ganti rugi materiil
yang diajukan Rp 244,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar,
serta bunga untuk ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 
206,520 miliar.

Yoseph menambahkan, pidana kasus itu sudah disidangkan. Ricardo dan
Beddu Amang sudah menjalani hukuman. Lahan Bulog di Kelapa Gading,
Jakarta Utara, yang akan ditukargulingkan juga sudah dikembalikan
kepada Bulog.

"Namun, 16 unit gedung di kompleks itu dihancurkan Goro. Ini 
perbuatan melawan hukum. Selain itu, Goro juga memakai uang Bulog 
untuk membeli tanah," kata Yoseph.

Pengacara OC Kaligis yang dihubungi Rabu malam mengaku belum menerima
kuasa dari Tommy Soeharto untuk bertindak sebagai penasihat hukum
dalam gugatan perdata tukar guling Bulog dengan PT GBS. "Saya baru
menerima kuasa dalam kasus BPPC," kata dia. (idr)
============================
* Kejaksaan Susulkan Bukti Tertulis ke Guernsey
 Koran Tempo - Kamis, 30 Agustus 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyusulkan bukti tertulis 
(affidavit) soal adanya gugatan perdata pemerintah Indonesia 
terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Goro 
ke pengadilan Guernsey.

Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, bukti
yang akan dikirim oleh kejaksaan berupa bukti resmi yang sudah
ditandatangani notaris Indonesia. Bukti resmi itu menunjukkan
kejaksaan sudah mendaftarkan gugatan resmi terhadap Tommy. "Sesuai
dengan syarat yang diajukan dalam putusan pembekuan uang, 23 Mei
silam," ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Yoseph, dengan adanya bukti resmi dari Kejaksaan Agung 
tentang adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air, putusan 
soal pembekuan uang bisa lebih mudah dilanjutkan.

Rencananya, kata dia, putusan soal pembekuan uang Tommy senilai 36
juta euro yang disengketakan antara pihak Garnett Limited Investment
(perusahaan milik Tommy) dan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas,
Guernsey, akan dikeluarkan 22 November mendatang. "Kami optimistis
sekarang karena semua syarat sudah lengkap," katanya.

Berdasarkan draf gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto terkait
dengan tukar guling Goro dan Bulog, kejaksaan akan menuntut putra
bungsu mantan presiden Soeharto itu dengan nominal ganti rugi sekitar
Rp 500 miliar. Menurut Yoseph, gugatan pemerintah secara materiil
senilai Rp 100 miliar dan imateriil Rp 300 miliar. "Selebihnya adalah
hitungan bunga," ujarnya

Sementara itu, putusan Royal Court of Guernsey, yang dibacakan 
majelis hakim pada 23 Mei lalu, menyatakan pembekuan dana Tommy 
Soeharto yang disimpan di BNP Paribas diperpanjang selama enam 
bulan. Dalam putusannya itu, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya 
pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy, yakni dengan memperkarakan 
Tommy secara perdata di dalam negeri.

Perkara Tommy Soeharto di Guernsey ini bermula saat adanya permohonan
penarikan uang 36 juta euro milik Garnett Investment (perusahaan 
milik Tommy) terhadap BNP Paribas yang tidak dikabulkan. Pihak Tommy
kemudian melakukan gugatan perdata terhadap BNP Paribas. SANDY INDRA
PRATAMA
==============
* Jaksa Menilai Perpanjangan Masa Mediasi Soeharto Buang Waktu
Tempo Interaktif, Kamis, 30 Agustus 2007 | 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menganggap waktu
perpanjangan proses mediasi hanya membuang waktu. Ketua tim Jaksa
Pengacara Negara, Dachamer Munthe mengatakan, pihak kejaksaan belum
pernah diajak bernegosiasi oleh pihak Soeharto. "Sebagai tergugat
seharusnya mereka menghubungi kami," kata Dachmar sesaat sebelum 
masuk ruang tempat mediasi, Kamis (30/8).

Dachamer mengatakan, jaksa akan melaporkan kepada hakim proses
nogosiasi mandeg. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar
proses mediasi lanjutan dalam kasus gugatan perdata terhadap Soeharto
dan Yayasan Supersemar.

Koordinator tim kuasa hukum Soeharto, O.C Kaligis mengatakan pihak
Soeharto tak akan mundur. Ia menganggap Yayasan yang didirikan
penguasa Orde Baru itu tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mewakili pemerintah menggugat Yayasan
Supersemar dan Soeharto karena dianggap menyimpangkan dana beasiswa
Yayasan dan Soeharto. Yayasan Supersemar digugat US $ 420.002.910,64
dan Rp 185.918.048.904,75 serta gugatan imateril Rp 10 Triliun.

Sandy Indra Pratama
=================
www.VHRmedia.com: VOICE OF HUMAN RIGHTS NEWS CENTRE

* Pengacara Soeharto Tak Serius Selesaikan Mediasi
Kurniawan Tri Yunanto 
30 Agustus 2007 - 12:37 WIB
   
VHRmedia.com, Jakarta - Selama proses mediasi kuasa hukum mantan 
presiden Soeharto tidak pernah menghubungi tim jaksa pengacara 
negara untuk membicarakan materi gugatan. Jaksa menilai kuasa hukum 
tidak serius menyelesaikan gugatan melalui mediasi.

Demikian pernyataan Dachmer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara 
perkara gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, 
seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 
(30/8). 

Menurut Munthe, proses mediasi selama ini hanya membuang waktu dan 
jika hingga batas akhir belum dicapai kesepakatan, akan dilanjutkan 
melalui persidangan berikutnya. "Selama ini belum ada niatan (kuasa 
hukum) untuk menyelesaikan proses mediasi." 

Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, 
bersikukuh bahwa dana yang tersimpan di yayasan itu digunakan 
sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan dan sekolah, bukan untuk 
kepentingan pribadi Soeharto dan kroninya.

Hakim mediasi Sulthoni menjelaskan, jika proses mediasi selama 22 
hari dari tanggal penetapan mediasi 9 Agustus lalu tidak mencapai 
kesepakatan, akan diperpanjang hingga satu atau dua minggu 
lagi. "Tanggal 4 September nanti mereka (pengacara negara dan kuasa 
hukum) akan bertemu di luar persidangan. Hasilnya diungkapkan pada 
sidang 10 September," katanya.

Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar dengan 
gugatan materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar dan gugatan 
imateriil Rp 10 triliun. Soeharto dituduh menyelewengkan dana 
Yayasan Supersemar untuk kepentingan pribadi dan kroninya. (E1)
=============
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/30/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kejagung Segera Kirim Bukti Tertulis Kasus Tommy

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan bukti tertulis 
(affidavit) ke Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan 
perdata Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas, pada 22 Oktober 
2007. "Sesuai dengan keputusan pengadilan Guernsey, Kejagung harus 
melaporkan dalam keterangan tertulis," kata Direktur Perdata 
Kejagung, Yosef Suardi Sabda di Jakarta, Rabu (29/8). 

Yosef mengatakan, isi keterangan tertulis yang ditandatangani 
notaris tersebut adalah data-data yang menunjukkan, Kejagung telah 
melakukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Bukti tertulis 
tersebut diajukan sebagai syarat Kejagung bisa ikut mengintervensi 
gugatan Tommy. 

Seperti diberitakan, pada 22 Agustus 2007, Kejagung mengajukan 
materi gugatan secara perdata terhadap Tommy ke Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, terkait kasus tukar guling antara PT Goro Batara 
Sakti dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). 
Dalam tukar guling itu negara dirugikan Rp 96 milliar. Pada November 
2001, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Tommy. Tetapi, beberapa 
pelaku lain seperti Ricardo Gelael diputus bersalah (SP, 23/8). 

Yosef mengatakan, pada 23 Agustus 2007, Kejagung telah mengirimkan 
bukti ke Kedutaan Besar Inggris untuk disampaikan kepada pengacara 
RI di Guernsey. 

Dikatakan, sesuai jadwal, pengadilan Guernsey akan memutuskan 
perkara tersebut pada tanggal 22 November 2007. Yosef optimistis, 
pihaknya akan menang dalam gugatan itu. 

Pengadilan Guernsey, Inggris, mengabulkan sebagian gugatan 
pemerintah Indonesia sehubungan dengan dana Garnet Investment 
Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto, putra mantan Presiden 
Soeharto. Dalam keputusan Rabu, 23 Mei 2007, pengadilan 
memperpanjang pembekuan dana Garnet di Bank BNP Paribas Guernsey 
selama enam bulan. Dengan putusan itu Kejagung mempunyai kesempatan 
menambahkan sejumlah bukti untuk menyidik kasus dugaan korupsi Tommy 
dan bisa menuntutnya di pengadilan. Uang Tommy di BNP Paribas Cabang 
Guernsey sebesar US$ 60 juta. Sekitar US$ 35 juta dari dana tersebut 
dipersoalkan pemerintah Indonesia. 

Selain menggugat Tommy secara perdata, Kejagung juga menggugat Tommy 
secara pidana, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyangga 
dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang merugikan negara Rp 175 milliar. 
Terkait hal ini, Kejagung telah menetapkan Tommy sebagai tersangka. 
Tommy telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. 
[E-8] 


Reply via email to