* Rencana Gugatan Ke Soeharto Disambut Pesimistis Beberapa Pihak etc
Kompas - Senin, 09 Juli 2007 
 
Kejaksaan Agung berencana mendaftarkan gugatan perdata terhadap 
mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, pekan ini. Rencana 
itu ditanggapi pesimistis sejumlah pihak. 

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengaku lega jika rencana 
Kejaksaan Agung menggugat perdata itu terealisasi. Di sisi lain, ia 
juga pesimistis dengan persiapan dan hasil gugatan itu. 

"Selama ini, kalau berkaitan dengan keluarga Cendana (nama jalan 
tempat tinggal Soeharto), saya selalu khawatir yang dilakukan 
kejaksaan tidak maksimal," kata Denny yang dihubungi di Batam, 
Minggu (8/7). 

Menurut Denny, sudah beberapa kali rencana menggugat perdata 
Soeharto itu diwacanakan kepada publik. Maka, jika terlaksana, tentu 
melegakan. Akan tetapi, ada juga rasa waswas, menilik selama ini 
sikap pemerintah terhadap perkara yang berkaitan dengan keluarga 
Cendana tidak optimal. Denny mencontohkan, pencairan dana 10 juta 
dollar AS milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dari Banque 
Nationale de Paris and Paribas Cabang London dibiarkan saja. Langkah 
berbeda dilakukan terkait keberadaan uang Tommy di BNP Paribas 
Cabang Guernsey, Inggris. 

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP, 
Jawa Timur V), berharap Kejaksaan menyiapkan gugatan itu dengan 
serius. Ia mengibaratkan gugatan perdata itu sebagai pisau bermata 
dua. Apabila berhasil merupakan prestasi luar biasa, kalau gagal 
akan melegitimasi pandangan masyarakat selama ini, yakni gagalnya 
setiap kasus yang berkaitan dengan mantan Presiden Soeharto. "Upaya 
pidana juga sudah dihentikan penuntutannya," ujar Gayus. 

Ia berharap, Kejaksaan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan perdata 
itu, tetapi lebih baik menyiapkan fakta dan dokumen yang tepat untuk 
mendukung gugatan. 

Dachamer Munthe, ketua tim jaksa pengacara negara untuk gugatan 
terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, Kamis lalu, menyampaikan, 
rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Senin (9/7) ini atau Selasa besok. (idr) 

Kompas - Senin, 09 Juli 2007 
=================

* Gugatan Perdata atas Soeharto, Kejagung Sulit Menang
SUARA PEMBARUAN DAILY
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/09/index.html

Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) 
untuk Soeharto oleh Kejagung pada 11 Mei 2006 membuat Soeharto sulit 
dijerat hukum. (Emerson Yuntho)

[JAKARTA] Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan 
Presiden Soeharto secara perdata terkait dugaan korupsi yang 
dilakukan Soeharto akan mengalami kesulitan dalam pembuktian. Oleh 
karena itu, Kejagung dinilai sulit memenangi gugatan itu. Demikian 
dikatakan anggota Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia 
(YLBHI), Taufik Basari kepada SP, Minggu (8/7). 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex 
Sato Bya, Senin (9/7), menyatakan berkas gugatan perdata terhadap 
Soeharto diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. 
Ketika ditanya apakah aset-aset Soeharto akan disita, Alex enggan 
menjelaskan. 

Lebih jauh Taufik menyatakan Kejagung akan sulit membuktikan 
kesalahan Soeharto secara perdata karena mantan penguasa Orde Baru 
itu belum terbukti secara pidana. "Saya yakin Kejagung tahu, mereka 
akan mengalami kesulitan menggugat Soeharto secara perdata, kalau 
secara pidana belum terbukti. Berdasarkan itulah saya juga yakin 
Kejagung melakukan ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik. Ya, 
akal-akalanlah," kata dia.

Hal lain yang membuat Kejagung akan mengalami kegagalan dalam 
gugatan perdata itu, kata Taufik, adalah bukti-bukti dalam gugatan 
perdata itu tidak valid, yakni bukti-bukti hanya berupa 
fotokopi. "Kejaksaan hanya punya fotokopi, ini menyulitkan juga," 
kata dia.

Menurutnya, kalau Kejaksaan serius mengusut kasus dugaan korupsi 
yang dilakukan Soeharto, maka Kejagung harus menggugat Soeharto 
secara pidana. Kalau benar Soeharto mengalami sakit permanen, kata 
Taufik, maka gugatan pidana itu bisa dilakukan mulai dari kroni-
kroni dan anak-anak Soeharto. "Sebenarnya tidak terlalu sulit kalau 
Kejaksaan mau dan serius," kata dia.

Senada dengannya, Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, 
Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan hal lain 
yang membuat Kejaksaan bisa kalah dalam gugatan perdana itu adalah 
peradilan Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh orang-orang 
yang mempunyai uang. "Sulit bagi Kejaksaan menang, mengingat mafia 
peradilan masih, bahkan bertambah marak, setelah Mahkamah Konstitusi 
membatalkan UU Komisi Yudisial (KY), khususnya bagian KY yang 
mengawasi perilaku hakim," kata Emerson. 

Lebih jauh dikatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Ketetapan 
Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk Soeharto oleh Kejagung 
pada 11 Mei 2006, maka Soeharto sulit dijerat hukum.


Gugatan Rp 11,5 Triliun

Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara Negara, Dachmer Munthe SH mengatakan 
kepada wartawan di Kejagung, pekan lalu, proses pemberkasan gugatan 
perdata terhadap Soeharto sudah final.

Dachmer yang ditunjuk Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai Ketua 
Tim Penggugat harta Soeharto ini menyatakan gugatan materiil yang 
diajukan Kejagung adalah Rp 1,5 triliun, sedangkan gugatan imateriil 
senilai Rp 10 triliun. 

Angka gugatan sebesar diajukan setelah Kejagung mengetahui adanya 
dana Yayasan Supersemar yang awalnya bertujuan untuk kepentingan 
sosial pendidikan, seperti membantu para siswa dan mahasiswa 
berprestasi, ternyata diselewengkan. Ratusan miliar dana milik 
yayasan yang dikumpulkan dari setoran 2,5 persen laba bank-bank 
pemerintah mengalir ke keluarga dan kroni Soeharto. "Lihat saja 
Sempati Air atau PT Nusamba itu milik siapa? Uang-uang itu mengalir 
ke sana," kata Dachmer.

Dachmer mengatakan, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh 
yayasan milik Soeharto yang akan digugat ke pengadilan. Yayasan 
lainnya juga akan digugat satu per satu. "Berkas gugatan sudah final 
dan secara prinsip sudah tidak ada perubahan," tegasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, 
Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya optimistis menang dalam 
gugatan perdata terhadap Soeharto. "Tidak ada hubungannya dengan 
gugatan pidana dan perdata. Tanpa kami melakukan gugatan pidana 
terhadap Soeharto, kami sangat optimistis menang dalam gugatan 
perdata," katanya. [E-8]

Last modified: 8/7/07
===============


Reply via email to