CINA INDON KUDU BACA PDS GOMBAL
29 april 2007,minggu gelap

Hehehe,inih kudu dibacak,

Oleh para pemuja PaRtae Yusup 2000.

Diman telah kubilang,

Bahwa preman karesten ituh pada bejibun,

Di PARTAENYAH para opportunist,

Yang di akhiri dengeng pecah belarakannyah,

PDS KAROCOH INIH,BUKAN?

Jadi buat Cina Indon,pendukung partae PDS,;\

KINI MENUAI HASIL TABURANNYAH JUGAK.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

SUARA PEMBARUAN DAILY 
________________________________________
PDS Tandingan Versi Manulang Disomasi
[JAKARTA] Wakil ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera (DPP PDS), Denny Tewu menegaskan bahwa pihaknya sudah 
melayangkan somasi kepada DPP PDS tandingan yang dipimpin Rahmat 
Manulang untuk menghentikan kegiatannya mengatasnamakan DPP PDS. 
"Kita memberi batas waktu satu minggu kepada yang bersangkutan untuk 
meminta maaf dan mencabut semua kegiatannya yang mengatasnamakan DPP 
DPS . Jika tidak kita bawa ke persoalan hukum," kata Denny Tewu di 
Jakarta, (27/4). 
Menurut Denny, Manulang telah membuat laporan paslu kepada pihak 
tertentu bahwa mereka sebagai ketua DPP PDS yang sah. Padahal itu 
tidak benar. "Mereka belum layak menggunakan nama DPP PDS. Itu 
melanggar hukum," tegasnya. 
Seperti diketahui, Munaslub PDS yang di gelar di Bali beberapa waktu 
lalu dengan agenda menindaklanjuti hasil keputusan Munas yang 
dihadiri seluruh ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPP PDS 
yaitu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga 
(AD/ART). Dalam pembahasan tata tertib (Tatib) berkembang wacana 
pergantian ketua umum PDS. Wacana itu di tentang oleh 21 DPW. 
Munaslub sendiri menghasilkan kesepakatan menyempurnakan AD/ART dan 
itu dilakukan oleh tim ad hoc dan diberi waktu satu minggu. 
Denny Tewu mengungkapkan, pasca-Munaslub, sejumlah ketua DPW PDS 
Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Kepulauan Riau (Kepri) dan 
DKI Jakarta di-caretaker-kan. Hal itu dilakukan karena mereka 
melanggar AD/ART pada Munaslub PDS di Denpasar, Bali, beberapa waktu 
lalu. 
Pasca-Munaslub DPP PDS kemudian melangsungkan rapat badan pengurus 
harian dan menghasilkan keputusan meng-caretaker-kan sejumlah ketua 
DPW. 
Saat ini, lanjut Denny Tewu, surat keputusan sudah dilayangkan ke 
DPW bersangkutan tetapi sudah diberi waktu dua kali 24 jam dan jika 
tidak kami akan mengambil tindakan hukum [L-8] 
________________________________________
Last modified: 28/4/07


Reply via email to