http://www.kr.co.id/article.php?sid=127720
Wednesday, 20 June 2007, DPR Protes Kapolri JAKARTA (KR) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta kepada berbagai pihak untuk memaklumi sikap aparat kepolisian saat menangkap Abu Dujana beberapa waktu lalu di Kebarongan Banyumas. "Jadi mohon dimaklumi dan tolonglah, jangan dikembangkan yang tidak-tidak," tegas Kapolri Sutanto ketika ditanya wartawan seusai rapat terbatas kabinet menyangkut penertiban aset negara yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore. Menurut Kapolri, masalah terorisme itu sudah bertahun-tahun dan sangat sulit untuk dilacak karena para pelakunya dikenal sangat licin. "Ini kan masalah teror yang sudah berlangsung bertahun-tahun kita sidik, dan tidak mudah untuk menyelidikinya. Apalagi jaringan mereka itu memiliki kecepatan untuk menghindar," ujar Kapolri Sutanto mengingatkan. Dalam kaitan aksi penembakan terhadap Abu Dujana itu, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri untuk menjelaskan penembakan terhadap Yusron Mahmudi alias Abu Dujana. Komisi III DPR berang dengan aksi main tembak pihak kepolisian yang dianggap melanggar HAM. Penangkapan terhadap Yusron Mahmudi alias Aenul Bahri alias Abu Dujana itu dinilai tidak sesuai prosedur. Komisi III DPR juga akan melayangkan surat protes kepada Kapolri terkait masalah itu. "Kami mendesak Kapolri untuk mengusut anak buahnya, khususnya Densus 88 Anti Teror yang telah berlaku tidak profesional," papar anggota Komisi III DPR Azlaini Agus di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/6). Anak Yusron Mahmudi alias Abu Dujana yang bernama Sidiq Abdullah (8), mengaku melihat ayahnya ditembak dari belakang, setelah disuruh jongkok terlebih dahulu. "Bapak disuruh turun dari motor, disuruh jongkok, terus ditembak dari belakang," papar Azlaini menirukan ucapan Sidiq Abdullah. Politisi PAN dari Riau itu menilai penembakan itu bisa disimpulkan penembakan dari jarak dekat, dan melanggar prosedur KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). "Yusron kan sudah dalam kondisi menyerah dan tidak membawa senjata, jadi penembakan untuk seseorang yang sudah ditangkap dan dilakukan dari belakang merupakan kesalahan dan harus diberi tindakan hukum," tandasnya. Komisi III juga akan memanggil Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak untuk meminta keterangan dan menyelidiki adanya pelanggaran HAM dan dampak psikologis terhadap Sidiq. "Jika surat ini tidak ditanggapi, dalam raker dengan Kapolri Senin 25 Juni pekan depan, masalah ini akan kami jadikan agenda utama pembahasan," kata anggota Komisi III lainnya Gayus Lumbuun. ( [Non-text portions of this message have been removed]