http://www.kr.co.id/article.php?sid=127720

      Wednesday, 20 June 2007, 


      DPR Protes Kapolri     

       JAKARTA (KR) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto meminta kepada berbagai 
pihak untuk memaklumi sikap aparat kepolisian saat menangkap Abu Dujana 
beberapa waktu lalu di Kebarongan Banyumas.  

       "Jadi mohon dimaklumi dan tolonglah, jangan dikembangkan yang 
tidak-tidak," tegas Kapolri Sutanto ketika ditanya wartawan seusai rapat 
terbatas kabinet menyangkut penertiban aset negara yang berlangsung di Kantor 
Presiden, Jakarta, Selasa sore.

      Menurut Kapolri, masalah terorisme itu sudah bertahun-tahun dan sangat 
sulit untuk dilacak karena para pelakunya dikenal sangat licin. 

      "Ini kan masalah teror yang sudah berlangsung bertahun-tahun kita sidik, 
dan tidak mudah untuk menyelidikinya. Apalagi jaringan mereka itu memiliki 
kecepatan untuk menghindar," ujar Kapolri Sutanto mengingatkan.

      Dalam kaitan aksi penembakan terhadap Abu Dujana itu, Komisi III DPR 
berencana memanggil Kapolri untuk menjelaskan penembakan terhadap Yusron 
Mahmudi alias Abu Dujana. Komisi III DPR berang dengan aksi main tembak pihak 
kepolisian yang dianggap melanggar HAM. Penangkapan terhadap Yusron Mahmudi 
alias Aenul Bahri alias Abu Dujana itu dinilai tidak sesuai prosedur. Komisi 
III DPR juga akan melayangkan surat protes kepada Kapolri terkait masalah itu.

      "Kami mendesak Kapolri untuk mengusut anak buahnya, khususnya Densus 88 
Anti Teror yang telah berlaku tidak profesional," papar anggota Komisi III DPR 
Azlaini Agus di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/6).

      Anak Yusron Mahmudi alias Abu Dujana yang bernama Sidiq Abdullah (8), 
mengaku melihat ayahnya ditembak dari belakang, setelah disuruh jongkok 
terlebih dahulu. "Bapak disuruh turun dari motor, disuruh jongkok, terus 
ditembak dari belakang," papar Azlaini menirukan ucapan Sidiq Abdullah.

      Politisi PAN dari Riau itu menilai penembakan itu bisa disimpulkan 
penembakan dari jarak dekat, dan melanggar prosedur KUHAP (Kitab Undang-undang 
Hukum Acara Pidana). "Yusron kan sudah dalam kondisi menyerah dan tidak membawa 
senjata, jadi penembakan untuk seseorang yang sudah ditangkap dan dilakukan 
dari belakang merupakan kesalahan dan harus diberi tindakan hukum," tandasnya.

      Komisi III juga akan memanggil Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak 
untuk meminta keterangan dan menyelidiki adanya pelanggaran HAM dan dampak 
psikologis terhadap Sidiq. "Jika surat ini tidak ditanggapi, dalam raker dengan 
Kapolri Senin 25 Juni pekan depan, masalah ini akan kami jadikan agenda utama 
pembahasan," kata anggota Komisi III lainnya Gayus Lumbuun. ( 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke