Refleksi: Jadi kalau ada daerah yang tertinggal diharapkan jangan ngomel karena 
itu adalah beleid politik dari pemerintah yang Anda pilih dan tentukan melalui 
pemilu.

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
AFTA secara Penuh Diberlakukan 
Daerah Tertinggal Akan Makin Terpuruk

[JAKARTA] Sejumlah kabupaten daerah tertinggal di Tanah Air dipastikan akan 
sulit menghadapi Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA) yang akan 
diberlakukan secara penuh tujuh tahun lagi atau pada 2015. Jika tidak ada 
pembenahan dan upaya strategis dalam menghadapi AFTA, kabupaten tertinggal akan 
semakin terpuruk. 

"Ada kekhawatiran sangat besar dalam penanganan daerah tertinggal. Waktu tujuh 
tahun menjelang AFTA secara penuh, bukan waktu yang lama, sementara saat ini 
saya melihat belum ada langkah-langkah strategis yang kita buat guna memajukan 
daerah tertinggal," papar Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Master P 
Tumanggor kepada SP di Jakarta, Senin (18/6). Kabupaten Dairi merupakan satu 
dari 199 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia. 

Tumanggor mengatakan, saat ini total kabupaten/kota di Indonesia lebih dari 370 
kabupaten/kota. Tercatat, 199 kabupaten tertinggal dengan 32.200 desa 
tertinggal dari total 71.000 desa di seluruh Indonesia. 

Karena itu, guna menghadapi AFTA, dia mengusulkan pembentukan Asosiasi Bupati 
Daerah Tertinggal. Asosiasi itu akan memberikan pemikiran-pemikiran guna 
mengantisipasi ketertinggalan daerah tertinggal secara serius. 

Usulan pembentukan asosiasi itu sudah disambut baik Menteri Negara Pembangunan 
Daerah Tertinggal Lukman Edy, ketika berkunjung ke sejumlah kabupaten daerah 
tertinggal di Sumut. 

Menurut Tumanggor, sembilan bupati di Sumut setuju untuk pembentukan asosiasi 
itu. Saat ini tengah digalang dari bupati-bupati daerah lainnya untuk bergabung 
dalam asosiasi. 

Berdasarkan catatan SP, AFTA digagas 10 negara anggota ASEAN sejak 1992. 
Tujuannya guna meningkatkan perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi 
kawasan ASEAN. 

AFTA diberlakukan secara terbatas pada 2003 untuk lima negara yakni Indonesia, 
Singapura, Malaysia, dan Filipina. Sisanya, Vietnam, Laos, Kamboja, Brunei, dan 
Myanmar akan menyusul. 

"Bayangkan jika AFTA secara penuh diberlakukan? Tidak ada lagi bea masuk dan 
sejumlah hambatan. Produk-produk pertanian akan bebas masuk. 

Padahal mayoritas daerah tertinggal di Indonesia, andalan pendapatannya berasal 
dari produk pertanian," ujar dia. 

Ditambahkan, pemerintah pusat bisa memberikan strategi kepada masing-masing 
daerah untuk meninggalkan ketertinggalan dan siap menghadapi perdagangan bebas. 
Strategi sesuai kondisi daerah bersangkutan, baik kondisi alam, sosial dan 
budaya masyarakat setempat. 

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) saat ini terus berupaya 
memajukan daerah tertinggal. Salah satunya dengan program Percepatan 
Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT). Yakni memberikan dana 
bantuan ke sejumlah daerah tertinggal sebesar Rp 900 juta. [Y-4] 


Last modified: 20/6/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to