Refelksi : Demokrasi di Negara Kleptorasi Replubik Indonesia berlaku prsedural 
dan juga substansial, prosedural yaitu menurut cara main rakyat bisa bersuasa 
sedangkan substansialnya rakyat tidak ikut atau dikutsertakan, karena pada 
umumnya pesta demokrasi  banyak yang dipanggil sedikit yang menikmati madu 
kekuasaan dalam mana korupsi adalah porsi utama.  

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=12066

      Selasa, 10 November 2009 
     
      POLITIK 
     
     
     
Demokrasi di Indonesia Masih Prosedural 


      JAKARTA (LampostOnline): Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum 
mengatakan demokrasi di Indonesia masih sebatas demokrasi prosedural belum 
sampai pada demokrasi substansial.

      "Agar bisa naik kelas menjadi demokrasi substansial, pemerintah Indonesia 
harus bisa melakukan sejumlah agenda politik," kata Anas Urbaningrum pada 
seminar politik "Agenda Strategis Pemerintahan Baru di Bidang Politik, di Hotel 
Gran Melia, Jakarta, Selasa (10-11).

      Dikatakannya, agenda politik tersebut antara lain penyederhanaan partai 
peserta pemilu, karena pembangunan demokrasi di Indonesia tidak bisa 
mengandalkan banyak partai.

      Penyederhanaan partai, kata dia, sudah dilakukan sejak Pemilu 2004 dengan 
menerapkan syarat administrasi pendirian partai dan "parliamentary treshold".

      Dikatakannya, dengan menetapkan persyaratan administrasi yang berat 
seperti tertuang dalam undang-undang pemilu baik organisasi maupun keanggotaan, 
sehingga hanya orang yang sungguh-sungguh yang mendirikan partai.

      Kemudian persyaratan "parliamentary treshold" yang telah diterapkan pada 
pemilu 2004 yakni 2,5 persen.

      Dikatakannya, dengan persyaratan tersebut hanya sembilan partai yang bisa 
memenuhi persyaratan tersebut.

      Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, terjadi konflik-konflik tidak hanya 
antar-partai, antar-caleg dari partai berbeda, juga antar-caleg dalam satu 
partai.

      "Dalam menghadapi Pemilu 2014 diwacaakan untuk dinaikkan secara bertahap 
menjadi tiga persen, empat persen, dan kemudian lima persen," kata Ketua Fraksi 
Partai Demokrat DPR ini.

      "Parliementary treshold" ini, kata dia, juga diwacanakan tidak hanya 
diterapkan di DPR juga di DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga bisa 
mengurangi keanekaragaman politik di DPRD.

      Dalam praktek penyederhanaan partai ini, Anas juga mengusulkan agar 
daerah pemilihan tidak terlalu luas, sehingga caleg dari partai yang kuat bisa 
terpilih lebih banyak dari setiap daerah pemilihan.

      Sembilan partai yang lolos "parliamentary treshlod" pada pemilu 2004 
yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, 
Partai Gerindra, dan Partai Hanura. ANT/L-1
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke