http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010073006432015

      Jum'at, 30 Juli 2010 
     

      BURAS 
     
     
     

Fatwa Baru MUI, Asas Pembuktian Terbalik!


       
      "FATWA MUI, Majelis Ulama Indonesia, kian tajam!" ujar Umar. "Usai fatwa 
haram menayangkan dan menonton infotainment, MUI mengeluarkan fatwa baru 
merekomendasikan asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum! Fatwa ini diharap 
mampu mendorong percepatan pemberantasan korupsi yang telah menjadi persoalan 
kronis bagi bangsa dan sulit dibuktikan!" (Kompas, [28-7])

      "Tampilnya MUI di barisan depan pembenahan hidup bangsa dengan 
fatwa-fatwa aplikatif bagi penguatan pola hidup Qurani, jelas positif!" sambut 
Amir. "Fatwa terkait masalah yang belum diatur hukum, seperti asas pembuktian 
terbalik, tergantung pada pertimbangan Presiden dan DPR yang berwenang membuat 
hukum-UU! Sejauh ini, usul serupa dari berbagai unsur bangsa belum direspons 
positif para pembuat hukum itu!"

      "Di sisi lain, pemberantasan korupsi tersandung mafia hukum, lalu 
penyidik sulit mendapat cukup bukti!" tegas Umar. "Hal itu dilukiskan Wakil 
Ketua Komisi Fatwa MUI Masyuri Naim (Kompas, [28-7]), 'Selama ini korupsi itu 
seperti kentut. Tercium baunya, tetapi sulit dilacak dan diketahui dari mana 
sumbernya. Padahal korupsi marak dan jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat'!"

      "Namun, tampilnya MUI dengan fatwa itu sebagai penajam desakan penerapan 
asas pembuktian terbalik dalam sistem hukum tak menjadi jaminan bisa 
menggetarkan nurani para pembuat hukum!" timpal Amir. "Masalahnya, sasaran 
pemberantasan korupsi terutama abuse of power-penyalahgunaan kekuasaan-terutama 
kekuasaan negara dan pemerintah! Jebulnya, para pembuat hukum itu justru bagian 
dari sasaran! Malah, dekade awal abad 21 jadi realitas, pihak pembuat UU 
sendiri-kalangan DPR-ramai diadili kasus korupsi! Tak aneh, kalau para pembuat 
UU enggan menambah jerat baru yang lebih jitu lagi buat diri mereka!"

      "Konon lagi di balik itu ada dalih buat mereka berlindung, kurang 
sejalannya asas pembuktian terbalik dengan asas praduga tak bersalah!" tukas 
Umar. "Dengan tameng itu mereka berlindung dan mengelak dari usul asas 
pembuktian terbalik yang mengandung ancaman bagi diri mereka! Untuk itu mereka 
lupa simpul Levy-Strauss, hukum itu resolusi imajiner buat konflik nyata! 
Artinya, hukum harus bisa mengaransemen elemen berlawanan menjadi harmoni 
kemaslahatan!"

      "Berarti, mereka yang mengelak hingga takkan pernah bisa mengaransemen 
harmoni hukum bagi kemaslahatan itu, tidak kompeten jadi pembuat hukum!" sambut 
Amir. "Menyerahkan negara ke tangan yang tak kompeten, ingat kata Sang Panutan, 
tunggu saja kehancurannya!" ***

      H. Bambang Eka Wijaya
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Kirim email ke