http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2008043000372516

      Rabu, 30 April 2008 
     
      BURAS
     
     
     
     
Filosofis Upah Pungut, Apa? 

       
      H.Bambang Eka Wijaya:

      "SEPANJANG April ini masalah upah pungut pajak daerah menjadi pembicaraan 
masyarakat yang cukup heboh!" ujar Umar. "Dipertanyakan, apa filosofis yang 
mendasari pembagian upah pungut itu sehingga kepala Dinas Pendapatan bisa dapat 
satu miliar lebih setahun, wakilnya hampir satu miliar, para staf pegawai 
dinasnya 70% dari total upah pungut dibagi sesuai dengan skala gaji hingga ada 
yang terima ratusan juta? Padahal, mereka PNS yang telah digaji sama dengan PNS 
lain, tapi PNS lain--apalagi guru dengan disiplin lonceng jam pelajaran--tidak 
dapat pembagian uang sejenis!"

      "Filosofisnya memang tidak jelas!" sambut Amir. "Kalau hanya karena 
mereka menangani uang masuk diberi upah pungut agar jangan korupsi, upah pungut 
yang sedemikian jelas terlalu aduhai karena pekerjaan mereka dalam terminologi 
perusahaan swasta cuma setara kolektor dan kasir! Bahkan dibanding dengan 
kolektor usaha swasta yang menghimpun tagihan ke alamat pelanggan, di Dinas 
Pendapatan justru wajib pajak kendaraan bermotor atau bea balik 
nama--pendapatan terbesar upah pungut--yang datang ke dinas!"

      "Mungkin pertanyaan serupa yang menggelitik kalangan DPRD Provinsi 
Lampung sehingga berusaha merevisi pergub yang menetapkan upah pungut lima 
persen, menjadi hanya dua persen!" tukas Umar. "Tapi masalah ini belum selesai, 
kedua pihak--eksekutif dan legislatif--masih dalam proses tawar-menawar, 
agaknya! Padahal, dengan upah pungut dua persen pun, tanpa dasar filosofi yang 
jelas upah pungut itu tetap akan dipertanyakan, bukan cuma oleh rakyat pembayar 
pajak, melainkan juga oleh kalangan PNS yang merasa pemberian upah pungut itu 
kurang adil karena mereka juga bekerja full time melayani rakyat!"

      "Tapi masalah upah pungut yang dianggap tidak adil pada kalangan sesama 
PNS itubukan hanya masalah daerah ini! Secara nasional ini berlaku di semua 
daerah!" timpal Amir. "Sebab itu, inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk secara 
bertahap mengoreksi hal ini layak diberi penghormatan--sebagai perintis 
melakukan koreksi terhadap upah pungut! Suatu kehormatan yang lebih tinggi lagi 
layak mereka terima jika rintisan ini berkembang dalam skala nasional sehingga 
ketidakadilan di kalangan sesama PNS yang terjadi di seantero negeri bisa 
perlahan dikurangi secara saksama!"

      "Jika keadilan bagi kalangan sesama PNS itu tujuannya, mungkin bisa 
dibuat opsi!" tegas Umar. "Salah satunya, upah pungut itu dikelola seperti uang 
tip dan services di hotel dan restoran, dari semua bagian dihimpun jadi satu 
lalu setiap akhir bulan dibagi merata pada semua karyawan! Jadi bukan cuma 
pegawai dinas terkait saja yang menikmatinya!"

      "Jika itu opsinya, dengan upah pungut 10 persen pun--seperti tarif 
service ditagihan hotel--para pembayar pajak bukan saja tidak keberatan, malah 
dengan senang hati mendukungnya demi usaha peningkatan kesejahteraan seluruh 
PNS, termasuk guru yang memang amat membutuhkan! Tapi kalau hanya segelintir 
orang yang keceh duit, satu persen pun upah pungut itu dianggap terlalu besar!"
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Kirim email ke