http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2008043000372516
Rabu, 30 April 2008 BURAS Filosofis Upah Pungut, Apa? H.Bambang Eka Wijaya: "SEPANJANG April ini masalah upah pungut pajak daerah menjadi pembicaraan masyarakat yang cukup heboh!" ujar Umar. "Dipertanyakan, apa filosofis yang mendasari pembagian upah pungut itu sehingga kepala Dinas Pendapatan bisa dapat satu miliar lebih setahun, wakilnya hampir satu miliar, para staf pegawai dinasnya 70% dari total upah pungut dibagi sesuai dengan skala gaji hingga ada yang terima ratusan juta? Padahal, mereka PNS yang telah digaji sama dengan PNS lain, tapi PNS lain--apalagi guru dengan disiplin lonceng jam pelajaran--tidak dapat pembagian uang sejenis!" "Filosofisnya memang tidak jelas!" sambut Amir. "Kalau hanya karena mereka menangani uang masuk diberi upah pungut agar jangan korupsi, upah pungut yang sedemikian jelas terlalu aduhai karena pekerjaan mereka dalam terminologi perusahaan swasta cuma setara kolektor dan kasir! Bahkan dibanding dengan kolektor usaha swasta yang menghimpun tagihan ke alamat pelanggan, di Dinas Pendapatan justru wajib pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama--pendapatan terbesar upah pungut--yang datang ke dinas!" "Mungkin pertanyaan serupa yang menggelitik kalangan DPRD Provinsi Lampung sehingga berusaha merevisi pergub yang menetapkan upah pungut lima persen, menjadi hanya dua persen!" tukas Umar. "Tapi masalah ini belum selesai, kedua pihak--eksekutif dan legislatif--masih dalam proses tawar-menawar, agaknya! Padahal, dengan upah pungut dua persen pun, tanpa dasar filosofi yang jelas upah pungut itu tetap akan dipertanyakan, bukan cuma oleh rakyat pembayar pajak, melainkan juga oleh kalangan PNS yang merasa pemberian upah pungut itu kurang adil karena mereka juga bekerja full time melayani rakyat!" "Tapi masalah upah pungut yang dianggap tidak adil pada kalangan sesama PNS itubukan hanya masalah daerah ini! Secara nasional ini berlaku di semua daerah!" timpal Amir. "Sebab itu, inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk secara bertahap mengoreksi hal ini layak diberi penghormatan--sebagai perintis melakukan koreksi terhadap upah pungut! Suatu kehormatan yang lebih tinggi lagi layak mereka terima jika rintisan ini berkembang dalam skala nasional sehingga ketidakadilan di kalangan sesama PNS yang terjadi di seantero negeri bisa perlahan dikurangi secara saksama!" "Jika keadilan bagi kalangan sesama PNS itu tujuannya, mungkin bisa dibuat opsi!" tegas Umar. "Salah satunya, upah pungut itu dikelola seperti uang tip dan services di hotel dan restoran, dari semua bagian dihimpun jadi satu lalu setiap akhir bulan dibagi merata pada semua karyawan! Jadi bukan cuma pegawai dinas terkait saja yang menikmatinya!" "Jika itu opsinya, dengan upah pungut 10 persen pun--seperti tarif service ditagihan hotel--para pembayar pajak bukan saja tidak keberatan, malah dengan senang hati mendukungnya demi usaha peningkatan kesejahteraan seluruh PNS, termasuk guru yang memang amat membutuhkan! Tapi kalau hanya segelintir orang yang keceh duit, satu persen pun upah pungut itu dianggap terlalu besar!"
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>