http://www.tempoint eraktif.com/ hg/Pemilu2009_ berita_mutakhir/
2009/05/19/ brk,20090519- 177135,id. html
<http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/05/19\
/brk,20090519-177135,id.html>     Gelembungkan Suara, 25 Anggota KPU di
Sulawesi Selatan Jadi Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 | 15:21 WIB


TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan
penyidikan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum di lima
daerah. Masing-masing daerah itu yakni Pangkep, Sidrap, Palopo, Mamuju
dan Gowa. Hasilnya, 25 anggota Komisi ini ditetapkan sebagai tersangka
penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mathius Salempang,
yang ditemui usai menghadiri acara di Gedung Juang 45 Makassar, Selasa
(19/5) mengatakan, pihaknya telah memproses laporan dari Panitia
Pengawas Pemilu Sulawesi Selaran. Pnggelembungan suara yang dilaporkan
itu melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. "Kalau
kawan-kwan KPU yang melanggar kita gunakan UU Pemilu, sekarang sudah
dalam proses, beberapa sudah dijadikan tersangka," katanya.

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Komisaris Besar Polisi Idris Kadir, mengatakan, pihaknya sementara
melakukan penyidikan terhadap ketua dan anggota Komisi dari lima daerah
itu. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka secara kelembagaan, ada 25
orang, masing-masing tersangka berbeda perannya ada sengaja, lalai dan
karena ketidaktahuan," katanya. Lebih jauh Idris menjelaskan, para
tersangka ini mengubah berita acara penetapan hasil perhitungan
perolehan suara calon legislatif.

Ketua Paniyia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Muhammad Alhamid
membenarkan pihaknya telah meneruskan laporan ke kepolisian, terkait
ketua dan anggota Komisi. Pelanggaran ini terlihat dari sertifikat yang
ditandatangani. "Kita harap kali ini betul-betul ditindak secara
tegas, sesuai kesalahannya," ujarnya.

Muhammad berharap agar vonis bebas tidak terulang lagi, seperti kasus
Maksmum Rumi yang divonis bebas padahal terbukti melakukan
penggelembungan suara di Kecamatan Wara Timur

Reply via email to