http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/05/19/brk,20090519-177135,id.html
Gelembungkan Suara, 25 Anggota KPU di Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Selasa, 19 Mei 2009 | 15:21 WIB TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyidikan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum di lima daerah. Masing-masing daerah itu yakni Pangkep, Sidrap, Palopo, Mamuju dan Gowa. Hasilnya, 25 anggota Komisi ini ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif lalu. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mathius Salempang, yang ditemui usai menghadiri acara di Gedung Juang 45 Makassar, Selasa (19/5) mengatakan, pihaknya telah memproses laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selaran. Pnggelembungan suara yang dilaporkan itu melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. "Kalau kawan-kwan KPU yang melanggar kita gunakan UU Pemilu, sekarang sudah dalam proses, beberapa sudah dijadikan tersangka," katanya. Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Idris Kadir, mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyidikan terhadap ketua dan anggota Komisi dari lima daerah itu. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka secara kelembagaan, ada 25 orang, masing-masing tersangka berbeda perannya ada sengaja, lalai dan karena ketidaktahuan," katanya. Lebih jauh Idris menjelaskan, para tersangka ini mengubah berita acara penetapan hasil perhitungan perolehan suara calon legislatif. Ketua Paniyia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Muhammad Alhamid membenarkan pihaknya telah meneruskan laporan ke kepolisian, terkait ketua dan anggota Komisi. Pelanggaran ini terlihat dari sertifikat yang ditandatangani. "Kita harap kali ini betul-betul ditindak secara tegas, sesuai kesalahannya," ujarnya. Muhammad berharap agar vonis bebas tidak terulang lagi, seperti kasus Maksmum Rumi yang divonis bebas padahal terbukti melakukan penggelembungan suara di Kecamatan Wara Timur