Gugatan Perdata ke Soeharto & Tommy Jalan Terus  etc

KOMPAS, Sabtu, 07 Juli 2007  
  
* Uang Tommy: Gugatan Perdata Jalan Terus 

      Jakarta, Kompas - Apa pun putusan majelis hakim Pengadilan 
Guernsey, Inggris, atas banding yang diajukan pihak Hutomo Mandala 
Putra alias Tommy Soeharto tidak memengaruhi rencana Kejaksaan Agung 
menggugat perdata Tommy. 

      Draf atau rancangan gugatan perdata atas kerugian negara dalam 
perkara korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) itu 
saat ini sedang disusun. 

      Hal itu ditegaskan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan 
Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, Jumat 
(6/7). "Kalau bandingnya kalah, perdata tetap jalan," kata Yoseph 
yang mewakili kejaksaan pada sidang di Guernsey. 

      Dalam sidang intervensi gugatan Garnet Investment Limited—
perusahaan milik Tommy— terhadap Banque Nationale de Paris and 
Paribas cabang Guernsey (BNP Paribas), hakim memperpanjang pembekuan 
rekening Garnet selama enam bulan, terhitung 23 Mei 2007. Hakim juga 
memutuskan penyingkapan atas aset Garnet. Namun, pihak Tommy 
mengajukan banding, sehingga penyingkapan aset Garnet ditangguhkan. 

      Pengacara Tommy, OC Kaligis, mengaku heran atas sikap 
kejaksaan menggugat perdata. "Kenapa baru sekarang menggugat perdata 
setelah ada perkara di Guernsey?" katanya. 

      Bagi Kaligis, sikap Pemerintah Indonesia atas uang Tommy di 
BNP Paribas cabang Guernsey mengherankan. Pasalnya, tahun 2004 ia 
pernah mencairkan uang milik Tommy yang tersimpan di Liechtenstein, 
Eropa Barat. "Nilainya 10 juta dollar-lah. Kenapa kalau nilainya 
besar seperti di Guernsey, pemerintah lalu masalahkan? Kalau 
nilainya kecil, tidak," kata Kaligis. 

      Yoseph menyampaikan, saat ini ia sudah menghimpun data yang 
menguatkan gugatan perdata kejaksaan terhadap Tommy. 

      Selain data dari bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung —
yang saat ini juga sedang menyidik dugaan korupsi di BPPC— Kejaksaan 
Agung juga menerima data sumbangan masyarakat, di antaranya 
Indonesia Corruption Watch. 

      Kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPPC diperkirakan 
mencapai Rp 2 triliun. (IDR
==================
* Aset Tommy di Garnet Belum Bisa Disingkap
 Kompas - Jumat, 06 Juli 2007

Salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, yakni
disclosure order atau perintah penyingkapan aset Garnet Investment
Limited, ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan karena Hutomo 
Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet mengajukan 
banding atas putusan tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas di
Jakarta, Kamis (5/7). "Penangguhan itu sampai hakim memutuskan dapat
dikuatkan kembali," ujarnya.

Dengan putusan itu, Yoseph menambahkan, rekening Garnet di Banque
Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey tetap dibekukan
selama enam bulan sejak 23 Mei 2007. Majelis hakim Pengadilan 
Guernsey juga mensyaratkan Indonesia harus mendaftarkan gugatan 
perdata terhadap Tommy Soeharto, selambat-lambatnya tiga bulan 
setelah putusan atau maksimal 23 Agustus 2007.

Yoseph menambahkan, terkait sikap banding Tommy, sebenarnya 
Pemerintah Indonesia memiliki tiga alternatif, yakni membiarkan 
proses banding di pengadilan, membuat kontra memori banding, atau 
mengajukan banding. "Tetapi, kami lebih memilih mengajukan kontra 
memori banding. Waktu yang diberikan satu bulan," ujarnya lagi.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Tommy karena menduga
uang yang tersimpan di BNP Paribas adalah hasil korupsi atau uang
negara.

Pengacara Tommy, OC Kaligis, pernah menyampaikan, kliennya memang
menyatakan banding di Pengadilan Guernsey. (idr)

Kompas - Jumat, 06 Juli 2007
--------------------------------------------------------------
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=293190
Jumat, 06 Juli 2007,

* Rumah Soeharto Terancam Disita

Kasus Korupsi Tujuh Yayasan
JAKARTA - Aset milik mantan Presiden Soeharto, termasuk rumah di 
Jalan  Cendana, Jakarta Pusat, terancam disita. Kejaksaan Agung 
(Kejagung) bakal  memasukkan aset-aset tersebut dalam permohonan 
sita jaminan terkait materi gugatan kerugian negara Rp 1,7 triliun 
kasus korupsi tujuh yayasan.

Selain aset Soeharto, tim jaksa pengacara negara (JPN) menjajaki 
penyitaan aset yayasan yang pernah dipimpin Soeharto, khususnya 
Yayasan Supersemar.

Ketua Tim JPN Dachmer Munthe mengatakan, penyitaan bisa dilaksanakan 
jika Soeharto selaku tergugat I tidak sanggup melaksanakan putusan 
pengadilan yang memenangkan gugatan kejaksaan. "Saya minta sita 
jaminan. Untuk perdata, (penyitaan) dimungkinkan. Kalau putusannya 
demikian, tentunya kami mengupayakan," kata Dachmer saat ditemui 
wartawan di gedung Kejagung kemarin.

Ditanya apakah salah satu aset Soeharto itu termasuk rumah di Jalan 
Cendana, Dachmer membenarkan. "Dalam berkas gugatan, kami sertakan 
permohonan sita jaminan seluruh aset-asetnya (milik Soeharto)," 
jelas mantan wakil kepala Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Soal 
teknis permohonan sita jaminan, Dachmer bakal membacakan seluruh 
materi gugatan dalam persidangan kelak.

Menurut Dachmer, sita jaminan aset Soeharto diajukan kejaksaan 
terkait kasus korupsi salah satu di antara tujuh yayasan, yakni 
Yayasan Supersemar.

Pada 2000, kejaksaan pernah menyita dokumen terkait kasus korupsi 
semasa Soeharto mengetuai Yayasan Dana Abadi Karya Bakti 
(Dakab). "Itu barang bukti yang digembar-gemborkan selama ini, yang 
dititipkan (ke pengurus yayasan)," jelas direktur Pemulihan dan 
Perlindungan Hak (PPH) pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara 
(Datun) tersebut.

Dachmer menegaskan, dalam gugatan perdata, kejaksaan lebih mengejar 
aset daripada Soeharto sebagai tergugat. Meski demikian, selama 
proses persidangan, kejaksaan membuka mediasi alias perdamaian 
sebagai salah satu jalan keluar. "Kami siap. Asal dia (kubu 
Soeharto) buka, kami akan negosiasi. (Gugatan) nggak usah 
diperpanjang dan tinggal dibuat akta perdamaian di depan hakim," 
beber jaksa senior itu.

Menurut Dachmer, berkas gugatan akan didaftarkan di PN Jakarta 
Selatan pada 9 atau 10 Juli mendatang. "Paling lambat tanggal 
sepuluh pagi," ujarnya. Saat ini, draf gugatan sudah siap dan 
tinggal disempurnakan redaksionalnya. Jika masih ada kesalahan 
ketik, kejaksaan berusaha memperbaikinya hingga menjelang 
pendaftaran gugatan.

Soal nilai gugatan, Dachmer membeberkan, nilai material sekitar Rp 
1,5 triliun plus beberapa ratus ribu dolar AS. "Berapa nilai 
dolarnya, saya nggak ingat," jelasnya. Dia menambahkan, nilai 
gugatan didasarkan pada potensi kerugian negara dalam kasus korupsi 
tujuh yayasan sesuai hasil penyidikan kejaksaan.

Dalam laporan jaksa agung ke Komisi III DPR, draf gugatan Soeharto 
mencakup dua tergugat. Tergugat pertama adalah Soeharto, sedangkan 
tergugat kedua Yayasan Beasiswa Supersemar. Nilai gugatan material 
lebih kurang Rp 1,5 triliun dan immaterial sekitar Rp 10 triliun. 
Gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata, 
khususnya pasal 164 HIR jo pasal 1888 KUH Perdata.

Di tempat terpisah, mantan pengacara Soeharto, M. Assegaf, 
mengatakan, tim pengacara belum menyikapi atas rencana pendaftaran 
gugatan tersebut. "Kami juga belum dikontak (Soeharto) untuk 
bertemu," kata Assegaf kepada koran ini kemarin.

Meski demikian, Assegaf mempertanyakan gugatan tersebut. Sebab, 
Soeharto sudah tidak lagi menjadi pengurus yayasan sehingga tidak 
bisa dikenai pertanggungjawaban perdata atas kerugian negara kasus 
tujuh yayasan. "Yang bertanggung jawab adalah pengurus. Saya juga 
tidak tahu siapa pengurus (yayasan) sekarang," jelas Assegaf. (agm)
------------------
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/072007/02/0901.htm
Pikiran Rakyat, 3 Juli 2007

* Tujuh Yayasan Soeharto
Oleh H. ROSIHAN ANWAR

KEJAKSAAN Agung akan menggugat mantan Presiden Soeharto secara 
perdata ke pengadilan, sebelum tanggal 27 Juli 2007, berkaitan 
dengan masalah Yayasan Supersemar yang didirikan 1974.

Saya lalu ingat biografi "Soeharto" yang baru terbit ditulis dalam
bahasa Inggris oleh Retnowati Abdulgani-Knapp yang "menyelidiki debat
sekitar yayasan yang didirikan tatkala Soeharto berkuasa dan
hubungannya dengan konglomerat-konglomerat Indonesia dan 
keluarganya".

Ada tujuh yayasan. Yayasan Supersemar didirikan 16 Mei 1974 untuk
memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang pintar dari keluarga yang
tidak berada. Yayasan Trikora membantu para janda prajurit yang gugur
dalam operasi di Irian Barat. Yayasan Dharmais dibentuk 8 Agustus 
1975 membantu rumah yatim piatu, kaum invalid. Yayasan Amal Bakti 
Muslim Pancasila didirikan 17 Februari 1982 membangun masjid-masjid. 
Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab) memberi kredit kepada usaha 
kecil dan menengah. Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan membantu 
korban bencana alam. Yayasan Dana Sejahtera Diri (Damandiri) 
didirikan 15 Januari 1996 bertujuan mengurangi jumlah orang miskin.

Retnowati putri almarhum Dr. Roeslan Abdulgani jelas sekali 
memaparkan tentang ketujuh yayasan tadi dengan sikap dan tujuan 
membela Soeharto, menunjukkan bahwa yayasan-yayasan itu telah banyak 
berjasa memberikan bantuan kepada berbagai pelapisan masyarakat, 
menandaskan bahwa tidak benar Soeharto secara pribadi melakukan 
korupsi di situ, mengimbau agar orang-orang yang pernah memperoleh 
manfaat dan keuntungan dari bantuan yayasan, misalnya begitu banyak 
mahasiswa yang disantuni oleh Yayasan Supersemar, setelah kini 
mereka "menjadi orang" dan berhasil dalam karier mereka supaya 
tampil buka suara melakukan pembelaan terhadap Soeharto. Retnowati 
tidak menyembunyikan sikap apologetisnya. Sesungguhnya raison d'etre 
alias alasan keberadaan biografi yang ditulisnya itu adalah "in 
defense of Soeharto", membela Soeharto, sesuatu yang merupakan hak 
baik Retnowati.

Berbagai informasi disampaikan kepada kita. Dana-dana yang 
dikumpulkan dari donasi (sumbangan) yang diberikan oleh para 
pengusaha atau yang dipotong dari gaji pegawai negeri menurut 
persentase tertentu oleh Soeharto disimpan di berbagai bank sebagai 
deposito. Yayasan menggunakan suku bunga atau rente dari deposito 
itu untuk mengoperasionalkan yayasan-yayasan sedangkan jumlah pokok 
tetap utuh. Dana abadi Yayasan Trikora berjumlah Rp 32,5 miliar dan 
didepositokan di tiga bank negara. Menurut Retnowati, dana yayasan 
itu masih ada di bank.

"The Chinese conglomerates"

Apakah Kejaksaan Agung mampu melacak dana-dana atau harta kekayaan
ketujuh yayasan tersebut, berapa jumlahnya, dan dapatkah dikembalikan
ke dalam kas negara, hal itu masih merupakan pertanyaan besar? Lagi
pula ada sementara dana-dana itu yang telah dipergunakan untuk
"keperluan bisnis" anak-anak Soeharto, misalnya Tommy Soeharto dengan
projek mobil nasionalnya Timor, apakah ini dapat dibuktikan, dan bila
terbukti bisakah uang yang telah nyeleweng itu "diselamatkan"? Hal
yang sangat diragukan. Saya amati Soeharto semenjak menjabat sebagai
Panglima Diponegoro di Jawa Tengah pada pertengahan tahun 1950-an
memang punya hobi bekerja secara "non-budgeter" dan dengan itu
menghindari akuntabilitas kepada birokrasi. Pada masa itu dia sudah
mendirikan yayasan-yayasan, menjalin kerja sama dengan
pengusaha-pengusaha Tionghoa seperti Lim Sieo Liong yang tinggal di
Kudus dan Mohammad "Bob" Hasan yang kelak jadi The Chinese
conglomerates. Retnowati Abdulgani menulis keterangan Presiden
Soeharto "bahwa yayasan digunakan sebagai sebuah cara menghindari
bureaucratic red tape" (hal. 235) dan bahwa "Presiden Soeharto,
seorang pragmatis, telah menerima fakta adapun potensi di dalam
golongan minoritas Tionghoa bersifat lebih tinggi daripada dalam
golongan mayoritas pribumi" (hal. 231).

Tak dapat disangkal bahwa selama bertahun-tahun bekerja secara
"non-budgeter" menerima donasi-donasi bagi yayasan-yayasannya,
Soeharto telah berhasil mengumpulkan harta kekayaan yang luar biasa
banyaknya yang tiada seorang pun tahu persis berapa jumlahnya. Namun,
Retnowati memberikan informasi kepada kita dengan mengutip keterangan
mantan PM Singapura Lee Kuan Yew dalam bukunya From Third World to
First, The Singapore Story 1965-2000. Lee Kuan Yew menulis "Harta
kekayaan yang dimiliki Soeharto dan keluarganya telah diinvestasikan
di Indonesia. Wartawan Amerika yang telah melaporkan dalam majalah
Forbes bahwa keluarga Soeharto mempunyai aset 42 miliar dolar AS
mengatakan kepada saya di New York bulan Oktober 1998 bahwa sebagian
besar dari kekayaan itu berada di Indonesia. Setelah krisis moneter 
di Indonesia, dia (wartawan) memperkirakan bahwa kekayaan itu 
bernilai hanya 4 miliar dolar AS," ujar Lee Kuan Yew.

Pada kulit buku "Soeharto" tertera sebuah kutipan dari percakapan
Retnowati dengan Richard Webb, diplomat Inggris yang bertugas di
Indonesia (1998-2001) yang berkata "Jika bukan lantaran Pak Soeharto,
Indonesia tidak akan berada di mana dia dewasa ini atau memiliki
prasarana yang dipunyainya. Menyedihkan, adalah keserakahan
anak-anaknya yang memicu kejatuhannya, tapi dia telah meninggalkan
sebuah warisan hebat bagi Indonesia dan rakyatnya." Itu kata diplomat
Inggris. Itu dikutip oleh Retnowati Abdulgani. Saya pikir mari kita
nantikan kerja Kejaksaan Agung yang hendak menggugat Soeharto secara
perdata di pengadilan.***

Penulis, wartawan senior Indonesia
------------------------------
--- In [EMAIL PROTECTED], Becky Surya <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

Soeharto Beri Amien Rp 500 Juta
Terungkap di Buku Habis Manis Sepah Dibuang

 Amien Rais menghadap Pak Harto di Cendana dan meminta bantuan dana
sebesar 1 miliar untuk acara tersebut. Dan Pak Harto memberikan
bantuan sebesar Rp 500.000.000.
 Belum tuntas kasus pengusutan dana nonbujeter Departemen Kelautan
dan Perikanan, kini nama Amien Rais kembali mencuat sebagai tokoh 
yang dituding pernah menerima dana dari Presiden Soeharto dan 
Probosutedjo.

Amien pernah mendatangi Soeharto di Jl Cendana dan meminta bantuan
dana sebesar Rp 1 miliar untuk acara Muktamar Muhammadiyah di Aceh
tahun 1995. Ketika itu, Soeharto hanya memberi sebesar Rp 500 juta.
 Selain menghadap Soeharto, pria yang lahir di Solo 26 April 1944,
itu juga mendatangi rumah H Probosutedjo di Jl Diponegoro, Jakarta.
Kepada adik tiri Soeharto itu, Amien juga meminta bantuan dana yang
sama dan Probo hanya memberi Rp 250 juta. Kabar Amien pernah bertemu
Soeharto dan Probosutedjo itu terungkap secara gamblang di buku
berjudul Pak Harto, Habis Manis Sepah Dibuang. Buku ini diluncurkan 
ke publik pada Kamis, 7 Juni 2007.

 Berikut nukilannya di halaman 94. Amien Rais memang dikenal tokoh
yang paling vokal dalam menghujat Pak Harto. Namun, mungkin hanya
sedikit orang tahu, bahwasannya Pak Harto sesungguhnya pernah ikut
andil dalam membantu dan mendukung Amien Rais menjadi Ketua Umum
Muhammadiyah dalam Muktamar Muhammadiyah di Aceh tahun 1995. Bukan
saja bantuan moril, tapi juga bantuan materiil yang diberikan Pak
Harto. Menurut Probosutedjo, untuk melaksanakan Muktamar Muhammadiyah
di Aceh tersebut, Amien Rais menghadap Pak Harto di Cendana dan
meminta bantuan dana sebesar 1 miliar untuk acara tersebut. Dan Pak
Harto memberikan bantuan sebesar Rp 500.000.000. Kemudian Amien Rais
juga datang ke Jl Diponegoro, ke kediaman Probosutedjo untuk meminta
bantuan yang sama. Dengan disaksikan oleh Rektor UMB dan Rektor
Universitas Muhammdiyah, saat itu Probosutedjo memberikan bantuan
sebesar Rp 250.000.000. Bahkan, Probosutedjo juga membantu Amien Rais
dengan cara meminta Pak Harto untuk membuka acara
 muktamar dan mendukung Amien Rais menjadi Ketua Umum Muhammadiyah.
 Di dalam buku itu disebutkan bahwa Amien Rais juga pernah meminta
sumbangan untuk pembangunan sejumlah masjid di Yogyakarta. Permintaan
Amien itu dipenuhi Soeharto dan hingga kini yayasan yang dipimpin
Soeharto juga masih tetap membantu Muhammadiyah.

 Masih di halaman 94, penulis buku menyebutkan bahwa Amien Rais yang
dikenal sebagai 'tokoh reformasi', getol menghujat Soeharto. Seperti
yang terjadi di kampus IPB, Dermaga, Bogor, 31 Mei 1998, Amien Rais
mengimbau agar pihak berwenang segera membuat keputusan untuk 
mencegah mantan Presiden Soeharto dan keluarganya pergi ke luar 
negeri. "Hal ini untuk menenangkan rakyat dan Presiden BJ Habibie 
juga harus mendukung supaya Soeharto diajukan ke pengadilan. Jika 
tidak mendukung, berarti dia mengingkari keinginan rakyat."
 Wah ternyata, kalau sama-sama pengedhenya itu cari duitnya gampang
ya. Coba, kalau kelas kita yang cethul-cethul ini, cari 10.000 saja,
susahnya setengah mati.... Bisa ngumpulin yang Rp 100 juta saja,
mungkin bisa memakan waktu puluhan tahun. Apalagi Rp 500 juta...
mungkin sampai kakek-kakek kali... Huaha..ha..ha.........
==============
* Tommy Soeharto Banding
 Kompas - Kamis, 14 Juni 2007

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan banding atas
putusan Pengadilan Negeri Guernsey, Inggris, yang dibacakan 23 Mei
2007 siang waktu setempat. Dalam putusan itu disebutkan, majelis 
hakim memperpanjang pembekuan rekening PT Garnet Investment Limited 
di Banque Nationale de Paris and Paribas cabang Guernsey hingga enam
bulan mendatang dengan sejumlah syarat. Kepastian sikap banding Tommy
Soeharto selaku pemilik PT Garnet Investment Limited itu disampaikan
pengacaranya, OC Kaligis, kepada Kompas, Rabu (13/6) malam. Sikap itu
diputuskan dalam rapat pada hari Rabu sore yang melibatkan Tommy
Soeharto, OC Kaligis, dan pihak PT Garnet Investment Limited. Pihak
pengacara Garnet di Inggris, Christopher Edward, bahkan sudah
diinstruksikan untuk mendaftarkan pernyataan banding tersebut hari
Kamis ini. (idr)

Kompas - Kamis, 14 Juni 2007
--------------------------


Reply via email to