Refleksi : Siapa yang tidak mau mewakili rakyat? Imunitas ditambah dan gaji 
serta tunjangan hidup  dinaikan.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/27/Nasional/krn.20090227.158118.id.html

Imunitas Dewan Ditambah

Masyarakat Peduli Parlemen khawatir penguatan ini digunakan untuk menyerang 
lawan politik.
Jakarta -- Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas 
pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan 
Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak 
imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang 
Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo. 

Dalam Undang-Undang Susun dan Kedudukan yang lama, hak imunitas anggota Dewan 
hanya berlaku jika pernyataan atau pertanyaannya disampaikan dalam ruang 
sidang. Kini, Hajriyanto melanjutkan, hak imunitas itu diperluas. Sehingga 
pernyataan anggota Dewan di muka umum, seperti di seminar atau di media, tak 
bisa dijadikan dasar untuk menyeretnya ke pengadilan. 

Perluasan hak imunitas ini, Hajriyanto melanjutkan, berkaitan dengan fungsi 
anggota Dewan sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Dengan hak ini, kata 
Hajriyanto, pernyataan anggota Dewan di depan umum tak bisa lagi dijerat dengan 
pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. 

Namun, ia menambahkan, pernyataan yang mendapat imunitas hanya pernyataan yang 
berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan. Hak tersebut juga 
gugur jika anggota Dewan mengatakan hasil pengawasan di luar bidangnya di Dewan 
Perwakilan Rakyat. "Juga harus disertai bukti," kata Hajriyanto. 

Penguatan ini merupakan langkah untuk mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan 
dalam pengawasan. Penguatan ini memang sempat jadi perdebatan dalam sidang. 
Menurut Hajriyanto, ada yang berpendapat jangan sampai kewenangan itu 
menimbulkan rasa tidak senang kepada pihak lain. "Tapi pengawasan pasti 
menimbulkan rasa tidak senang," katanya. 

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai 
penguatan kekebalan ini berlebihan. "Dikhawatirkan digunakan untuk menyerang 
lawan politik," kata Sebastian. 

Menurut dia, tidak ada urgensi untuk memberikan penguatan hak imunitas itu. 
"Justru bisa dimanfaatkan anggota Dewan untuk mengeluarkan statement 
seenaknya," katanya sembari meminta agar usulan itu perlu dipikirkan dampaknya. 

Menurut dia, perlindungan tambahan itu merupakan ketakutan anggota Dewan 
digugat oleh orang yang dikritik. "Jika pernyataan itu dilakukan sesuai dengan 
tugas, tentu tidak perlu khawatir," katanya. Ia juga menambahkan, yang lebih 
diperlukan untuk diperbaiki oleh DPR adalah soal etikanya sebagai wakil rakyat. 
Abdul Manan | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo

Reply via email to