http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=5006

      Selasa, 2 Maret 2010

      Sakit Hati, Foto dan Video Mesum Dibeber  
      Pelaku Perzinahan Digelandang Warga ke Polsekta Utara  

       SAMARINDA. Sejumlah warga di Jl Purwodadi, Lempake, Samarinda Utara 
geger dengan terungkapnya aksi perselingkuhan dan perzinahan yang terjadi di 
kawasan itu. Buntutnya, warga menggerebek dan sempat menghakimi seorang pemuda 
berinisial Hr (23), warga setempat. Warga juga mengamankan seorang perempuan 
muda berinisial Mn (25) warga setempat, yang diketahui sudah memiliki suami 
sah. 
      Diketahui, Hr dan Mn sempat menjalin hubungan asmara terlarang serta 
melakukan aksi perzinahan. Belakangan, Mn memutuskan hubungannya dengan Hr 
begitu mengetahui dirinya hamil muda. Tidak terima hubungan asmaranya diputus 
begitu saja, Hr sakit hati. 

      Puncaknya, ia membeberkan aksi perselingkuhan dan perzinahannya kepada 
suami Mn, sebut saja namanya Rudi (25). Bahkan Hr mengirimkan sejumlah 
foto-foto mesra dan foto mesum serta sebuah video yang melibatkan Hr dan Mn 
melalui e-mail. Rudi pun berang begitu mengetahui aksi perselingkuhan tersebut 
terungkap. 

      Lalu, bersama-sama beberapa kerabatnya dan warga, Rudi menggerebek rumah 
Hr, Senin (1/3) malam kemarin, sekitar pukul 21.30 wita. Hr sempat menjadi 
bulan-bulanan warga yang geram dengan ulah pemuda tersebut. Beruntung, emosi 
massa berhasil diredam anggota Polsekta Samarinda Utara yang datang begitu 
mendapatkan laporan peristiwa tersebut. 

      Polisi kemudian membawa Hr dan Mn ke Polsekta Samarinda Utara. Rudi dan 
beberapa warga juga datang untuk membuat laporan polisi. "Sebenarnya, sudah 
lama curiga istri saya selingkuh. Tapi saya tidak punya bukti-bukti. Apalagi 
saat ditanya, istri saya selalu mengelak dan tak mau menjawab. Baru ketika saya 
mendapatkan foto-foto dan video mesum yang dikirim ke e-mail saya dari 
laki-laki itu (Hr, Red). Saya sadar istri saya benar-benar selingkuh," jelas 
Rudi. 

      Ia mengaku tidak habis pikir mengapa peristiwa itu bisa terjadi. Pasalnya 
sejak menikah dengan Mn pada 2006 silam, ia selalu berusaha menyenangkan 
istrinya. "Semua permintaannya saya turuti. Selama ini saya selalu memberinya 
nafkah rutin," jelas Rudi yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di 
Tenggarong. 

      Lantaran bekerja di luar kota, Mn dan Hr pun leluasa berselingkuh. 

      Dari keterangan yang dihimpun Sapos, video dan foto mesum itu sengaja 
direkam Hr dengan menggunakan handphone miliknya. Uniknya, Mn pun tidak 
keberatan. 

      Kapolsekta Samarinda Utara AKP Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim 
Polsekta Iptu Ahmad Abdullah SH mengatakan, Hr dan Mn bakal dijerat dengan 
pasal 284 KUHP yaitu tindak pidana perzinahan. Polisi juga menyita sebuah 
ponsel milik Hr. Di dalam ponsel itu terdapat rekaman video dan foto mesum 
sebagai barang bukti. 

      Polisi juga menyita hasil print out e-mail berisi foto mesum dan 
pengakuan Hr di dalam e-mailnya yang membeberkan soal hubungannya dengan Mn. 
"E-mail itu dikirimkan tersangka Hr kepada suami Mn (Rudi, Red). Isinya selain 
foto-foto mesum, juga pengakuan tertulis Hr mengenai hubungannya dengan Mn 
selama ini. Kopian atau print out dari e-mail tersebut juga sudah kami 
amankan," jelas Bambang. 

      Saat ditemui Sapos, Hr dan Mn mengakui secara gamblang, hubungan 
perselingkuhan dan perzinahan yang mereka lakukan. Mn mengaku nekat menjalin 
hubungan asmara dengan Hr, yang masih tetangganya, lantaran merasa kurang 
diperhatikan suaminya. 

      "Dia sering pulang malam. Kalau sudah di rumah, kerjaannya hanya main 
laptopnya saja. Saya tak diperhatikan," ungkap Mn. 

      Namun Mn mengaku semua kebutuhan hidupnya selalu dipenuhi suaminya. Dari 
pernikahananya dengan Rudi, Mn sempat dikaruniai seorang bayi. "Tapi bayi saya 
meninggal saat usia 5 bulan. Dia sakit dan ketika dibawa ke rumah sakit, sudah 
meninggal dunia," jelas Mn. 

      Mn kenal dengan Hr sejak bulan Oktober silam. "Dia (Hr, Red) tetangga 
saya. Saya sering ketemu dan akhirnya kenalan. Saya juga tukaran nomor HP. Saya 
juga sering curhat sama dia dan akhirnya kami pacaran," ucap Mn sembari 
tertunduk malu. 

      Hal senada juga diungkapkan Hr. Ia mengaku mencintai Mn. Namun lantaran 
Mn mengakhiri hubungan asmaranya tanpa alasan yang jelas, Hr pun mengaku kecewa 
dan sakit hati. "Saya mengadukan semua perbuatan kami kepada suami pacar saya 
itu. Sengaja saya kirimkan e-mail berisi foto dan video mesum ke e-mail 
suaminya," jelas Hr. 

      Hr mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan dengan Mn. "Saya tidak 
ingat berapa kali, tapi sudah sering. Suaminya dia bekerja di luar kota, jadi 
kami mudah ketemu. Kadang kami lakukan perbuatan itu di rumahnya atau di tempat 
saya," jelas Hr. 

      Hr juga mengaku sengaja merekam adegan perbuatan mesumnya dengan kamera 
ponsel. 

      "Dia (Mn, Red) juga tahu kok saya merekamnya dengan HP. Dia ketawa saja. 
Tadinya saya merekam itu cuma main-main saja," jelas pemuda yang mengaku 
bekerja di sebuah pabrik tahu ini. 

      Namun saat disinggung mengapa dirinya mau menjalin hubungan asmara dengan 
perempuan yang sudah bersuami, Hr diam saja dan tak menjawab. (uya) 
     

++++

http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=1&id=5005

      Selasa, 2 Maret 2010



      Film Mesum "Goyang Kukar" Beredar  
      Polisi Amankan Pelakunya  

      TENGGARONG. Beberapa hari terakhir warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai 
Kartanegara (Kukar), dibuat tercengang dengan beredarnya film porno yang 
pelakon wanitanya adalah warga setempat. Belakangan, Polsek Muara Jawa kemudian 
melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait pembuatan 
film mesum tersebut. 
      "Begitu ada laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Apalagi 
warga jelas menyebutkan, pemain pria di film itu berinisial St, seorang warga 
Balikpapan yang selama ini bekerja di Muara Jawa," Kapolres Kukar AKBP Dono 
Indarto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman kepada harian ini, kemarin. 

      Ada 3 video yang beredar, pertama berdurasi 5 menit 14 detik yang dibuat 
pada 18 Juni 2009. Kedua berdurasi 24 menit 23 detik yang dibuat pada 19 Juni 
2009 dan ketiga berdurasi 35 menit 17 detik yang dibuat pada 13 Oktober 2009 
lalu. Ketiganya video diambil di kamar salah satu hotel berbintang di 
Samarinda. 

      Dalam ketiga jilid video mesum itu jelas terlihat St (37) melakukan 
hubungan seks dengan El (26) yang tinggal di Muara Jawa. Dalam video tersebut 
juga diketahui adegannya dilakukan di Hotel MS di Samarinda. Ironisnya, di film 
itu tampak El membuka sendiri jilbabnya yang dilanjutkan dengan membuka pakaian 
seluruh pakaiannya. 

      Di video selanjutnya, ternyata sikap malu-malu kucing El ini hanya pada 
video pertama. Pada video kedua dan ketiga, El dan St tak canggung lagi untuk 
memulai adegan itu. Namun, lagi-lagi direkam dengan posisi kamera yang telah 
disembunyikan St. Arahnya selalu sama, yakni disembunyikan di dalam tas yang 
menghadap ke ranjang. 

      "Dalam kasus ini ada aktor atau aktris, ada pengambil gambar dan ada 
penyebar gambar. Si aktor atau aktris bisa tak salah bila dalam kondisi tak 
tahu ketika sedang diambil gambarnya," ujar Kasat Reskrim Arif Budiman. 

      Awalnya kasus ini bisa tercium polisi karena laporan masyarakat yang 
menyebut maraknya peredaran video mesum ini di Muara Jawa. Setelah polisi 
mendapat video itu, dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya 
polisi mendapat identitas kedua pemeran adegan panas itu. Yang pertama 
diperiksa polisi, adalah El, yang kemudian membenarkan bahwa memang dirinya dan 
St yang melakukan adegan itu. 

      "Saat ini, St dan El sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Jawa. El 
dan St telah mengakui bahwa keduanya adalah orang yang memerankan adegan panas 
itu. Hanya saja, El tak mengetahui bila sedang direkam," tambahnya. 

      Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kamera 
video, sebuah laptop, flashdisk, sebuah tas punggung yang digunakan 
menyembunyikan kamera dan dua tagihan penggunaan kamar di hotel berbintang di 
Samarinda. 

      St akan dijerat dengan pasal 35 Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang 
Pornografi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun, karena 
terbukti mengendarkan video mesum itu. "Pengembangan masih dilakukan. Yang 
jelas, tersangka sudah ditahan di Polsek Muara Jawa," kata Arif, lagi. 
     

Reply via email to